JENEWA. Dekade Pertanian Keluarga yang dicanangkan oleh PBB melalui FAO (lembaga pangan dunia) harus bisa memperkaya implementasi UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang bekerja di Pedesaan). Hal ini ditegaskan oleh Zainal Arifin Fuad, anggota Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) dalam perhelatan “Menuju Setahun UNDROP: Tantangan dan Kesempatan Implementasi UNDROP di Dekade Pertanian Keluarga PBB” di Jenewa, Swiss, 23 September lalu.
Zainal menyampaikan, pendekatan programatik dan kebijakan publik oleh Dekade Pertanian Keluarga PBB harus berkontribusi pada kejelasan dan penerapan norma-norma yang ada di dalam UNDROP.
“Petani, ormas tani, negara, hingga badan-badan PBB harus bekerja sama dalam proses pengimplementasiannya yang harus mengarah pada semua tingkatan, di tingkat nasional, regional dan internasional,” kata Zainal yang juga Ketua Departemen Luar Negeri, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI).
Zainal menceritakan, Proses perumusan draf UNDROP berlangsung antara periode tahun 1998 hingga 2001, yang melewati beberapa diskusi dalam forum-forum petani, LSM dan akademisi. Tahap finalisasi perumusan terjadi pada tanggal 17 hingga 20 April 2001 ketika diselenggarakannya Konferensi Nasional Pembaharuan Agraria untuk Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Petani di Cibubur. Konferensi yang diselenggarakan dan dihadiri oleh beberapa lembaga seperti lembaga pemerintah, organisasi tani, LSM dan akademisi ini, berhasil merumuskan draf yang otentik berasal dari Indonesia yang memuat 8 (delapan) pasal. Pasca konferensi ini, SPI membawa draf ke panggung internasional bersama dengan La Via Campesina (LVC). dan Centre Europe-Tiers Monde (CETIM).
Setelah rapat regional ini, LVC bersama dengan FoodFirst Information and Action Network (FIAN) internasional dan Eropa mulai membuat laporan terkait pelanggaran-pelanggaran hak asasi petani yang dipresentasikan di hadapan Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 2004, 2006 dan 2008. Kemudian, momen selanjutnya adalah Konferensi Internasional Hak Asasi Petani di Jakarta pada tahun 2008 yang dihadiri oleh ratusan organisasi-organisasi anggota LVC di dunia serta ribuan anggota SPI. Setelah konferensi ini, draf dibawa ke forum pengambilan keputusan tertinggi LVC, yakni Konferensi ke-5 LVC di Maputo, Mozambik.
“UNDROP sebuah instrumen HAM internasional baru yang mengakui hak asasi petani dan rakyat bekerja di pedesaan akhirnya resmi diadopsi oleh PBB pada tanggal 17 Desember 2018,” katanya.
Zainal menambahkan, di Indonesia sendiri SPI mengajak semua petani anggotanya, ormas tani, dan lembaga lainnya untuk bekerjasama meminta pemerintah untuk melahirkan kebijakan peraturan perundangan yang selaras dengan UNDROP, untuk melengkapi undang-undang yang telah ada.
“Ini tugas kita semua demi penegakan hak asasi petani sehingga kesejahteraan petani kecil yang memberi makan masyarakat dunia,” tutupnya.