NTP April 2021 Turun, Revisi HPP, Dirikan Badan Pangan Nasional

JAKARTA. Nilai Tukar Petani (NTP) April 2021 berada di angka 102,93 atau turun 0,35 persen dibandingkan Bulan Maret 2021. Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (3/5/2021) menyebutkan penurunan NTP April 2021 dipengaruhi oleh turunnya NTP di dua subsektor, yakni subsektor tanaman pangan (turun 1,18 persen) dan subsektor tanaman hortikultura (turun 2,62 persen).

Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli, menyebutkan turunnya NTP April 2021 tidak terlepas dari dari belum adanya kebijakan komprehensif dari pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah yang sudah mengemuka di bulan Maret 2021 lalu.

“Ini bisa dilihat dari penurunan NTP April 2021 yang disumbangkan oleh subsektor tanaman pangan dan hortikultura. Situasi petani tanaman pangan belum membaik namun justru memburuk. Kita sebelumnya sudah menyoroti bahwa di bulan Maret kemarin, pemerintah mengambil langkah yang tidak tepat terkait keluhan rendahnya harga gabah di tingkat petani, bahkan muncul wacana impor beras,” ujar Agus Ruli di Jakarta pagi (04/05).

“Laporan dari anggota kami di berbagai wilayah menyebutkan memang tidak terlihat ada perubahan kebijakan untuk memperbaiki masalah terkait tata kelola beras ini. Kalau dilihat dari laporan BPS tersebut, kita lihat juga bahwa memang terjadi penurunan indeks harga yang diterima petani pada kelompok padi sebesar 1,88 persen,” sambungnya.

Ia juga menyebutkan tidak hanya jenis padi-padian, tanaman pangan jenis umbi-umbian juga masih berada dalam harga yang relatif murah.

“Khususnya ubi kayu, ini harganya murah sekali. Di Riau, kami mendapat informasi harga untuk ubi kayu drop mencapai Rp600 – Rp800 per kg nya” keluhnya.

Sementara itu pada subsektor hortikultura, penurunan terjadi akibat dari turunnya indeks harga yang diterima oleh petani di kelompok sayur-sayuran dan tanaman obat sebesar 3,55 persen.

“Untuk jenis sayur-sayuran, memang kami mendapat laporan rata-rata ini turun semua. Di Wonosobo misalnya, sayur-sayuran seperti sawi, labu siam, kubis, sampai cabai merah ini dihargai murah sekali bahkan tidak laku di pasaran,” ungkapnya

Menunggu Kebijakan Pemerintah untuk Memperbaiki Nasib Petani

Agus Ruli menyebutkan pemerintah harus mengambil kebijakan secara cepat dan tepat untuk memperbaiki sederet permasalahan di tata kelola pangan.

“Kita berharap permasalahan ini tidak berlarut dan semakin memburuk. Saat ini di beberapa wilayah, untuk tanaman pangan, tengah memasuki musim tanam kedua bahkan ada yang musim tanam ketiga. Idealnya pemerintah sudah memiliki formula untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya,” paparnya.

“SPI dalam hal ini berpandangan untuk ke depannya, pemerintah dapat mengambil beberapa kebijakan. Dalam konteks tanaman pangan yang vital seperti padi, pemerintah sudah seharusnya memaksimalkan penyerapan hasil panen di tingkat petani. Kami juga menilai pemerintah harus mengambil kebijakan untuk merevisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang berlaku saat ini. Berdasarkan perhitungan kami, HPP saat ini impas dengan biaya produksi yang dikeluarkan para petani,“ tegasnya.

Agus Ruli menyebutkan jaminan atas penghasilan dan penghidupan yang layak, merupakan bagian dari hak asasi petani yang harus dilindungi dan dijamin oleh pemerintah.

‘Ini sudah tercantum dalam pasal 16 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Perdesaan – UNDROP. Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara yang mendukung deklarasi ini disahkan. Oleh karenanya, kita menunggu bagaimana bentuk implementasinya, dimana negara mengambil kebijakan untuk mendukung akses petani dan orang yang bekerja di pedesaan untuk menjual produk mereka di pasar lokal, nasional dan regional dengan harga yang menjamin pendapatan dan penghidupan yang layak,” katanya.

Sementara untuk jangka panjang, Agus Ruli memandang pembentukan badan pangan nasional tetap dibutuhkan untuk menangani kompleksnya permasalahan pangan di Indonesia.

“Pembentukan Badan Pangan Nasional penting agar masalah terkait tata kelola pangan di Indonesia ditangani secara holistic. Jangan lupa juga, pembentukan badan ini juga merupakan merupakan amanat dari UU Pangan yang disahkan tahun 2012 lalu, namun sampai saat ini belum kunjung direalisasikan oleh pemerintah,” tutupnya.

Kontak selanjutnya:
Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum DPP SPI – 0812-7616-9187

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU