JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rilisnya menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) Juni 2020 berada di angka 99,6 atau mengalami kenaikan sebesar 0,13 dari bulan sebelumnya Mei 2020. Kenaikan NTP Juni 2020 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor yakni: 1) subsektor tanaman pangan (0,04 %); 2) peternakan (1,69 %); dan 3) perikanan (0,38 %). Sementara penurunan terjadi di subsektor: 1) hortikultura (1,15 %); dan 2) tanaman perkebunan rakyat (0,04 %).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah, menyebutkan kendati mengalami kenaikan, nilai NTP masih berada di bawah 100 atau standar impas yang mengindikasikan rendahnya tingkat kesejahteraan petani di Indonesia.
“Kenaikan NTP ini pada dasarnya tidak terlalu dirasakan oleh para petani di wilayah. Hal ini mengingat kondisi saat ini masih tidak jauh berbeda dari bulan-bulan sebelumnya karena terkendala pandemi Covid-19,” kata Agus Ruli di Jakarta pagi ini (03/07)
Masih mengacu rilis dari BPS tersebut, kenaikan terjadi di NTP tanaman pangan. Di Tuban, Jawa Timur, terjadi kenaikan terjadi kenaikan harga gabah dari Rp 4.600 menjadi Rp 5.100 per kilogarm, dan beras dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.000 per kilogam. Sementara untuk tanaman jagung masih bertahan di Rp 3.400 per kilogram.
Sementara itu penurunan nilai NTP terbesar terjadi di subsektor tanaman hortikultura, yakni disumbang dari sayur-sayuran (bawang merah dan cabai rawit), buah-buahan (pisang dan jeruk) serta tanaman obat (kencur dan jahe).
“Laporan yang kami dapatkan di anggota-anggota kita di wilayah memang ada penurunan harga tanaman hortikultura, semisal tanaman cabai. Di Lampung misalnya, terjadi penurunan harga cabai dipengaruhi faktor masih sulitnya distribusi hasil panen ke kota-kota terdekat, seperti Palembang dan Jakarta. Faktor lainnya adalah saat ini tengah memasuki masa panen serempak di berbagai daerah,” paparnya.
“Untuk subsektor lainnya yang jadi perhatian adalah di sektor perikanan. Dalam rilis BPS tersebut disebutkan terjadi kenaikan untuk subsektor perikanan, namun data yang kami dapatkan dari petani anggota SPI di Yogyakarta, penurunan harga cukup besar. Hal ini mengingat turunnya permintaan dari hotel, restoran, sampai dengan warung akibat Pandemi Covid-19,” sambungnya.
Agus Ruli melanjutkan, kondisi mengkhawatirkan juga belum beranjak dari petani tanaman perkebunan, dimana NTP bulan ini juga masih di bawah angka impas, masih 98,29 di bulan ini.
“Ini sesuai dengan data kami di lapangan. Harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani sawit anggota SPI di lapangan, di Asahan, Sumatera Utara, masih sekitar Rp 1.080 – Rp 1.120 per Kg. Harga ini masih belum menutup untuk pupuk, hingga ongkos memanen,” ungkapnya.
Terkait kondisi tersebut, Agus Ruli juga mempertanyakan sejauh mana realisasi dari stimulus yang diberikan pemerintah, untuk mengatasi masalah di tingkat petani tersebut.
“Laporan dari anggota-anggota kita di daerah menyebutkan komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan khusus kepada petani belum terealisasi, padahal anggarannya kan sudah dialokasikan dan serapannya masih rendah. Masalah ini harus segera dipecahkan,” lanjutnya.
Untuk mengatasi situasi tersebut, Agus Ruli kembali menekankan perlunya pembenahan dalam manajemen dan perencanaan hasil pertanian. Hal ini menurutnya memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Pandemi Covid-19 ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan terhadap orientasi pertanian kita. Selama ini, para petani hampir dari setengah produksinya selalu ditujukan untuk dijual dan ditargetkan untuk luar wilayah. Hal ini kemudian menjadi masalah pasca diterapkannya kebijakan pembatasan wilayah atau PSBB sangat mengganggu terhadap alur distribusi,” ungkapnya.
Agus Ruli menyebutkan hal ini dapat diatasi apabila pemerintah Indonesia berkomitmen penuh dalam menerapkan konsep kedaulatan pangan di Indonesia.
“Orientasi pertanian kita harus disesuaikan dengan konsep kedaulatan pangan, dimana kebutuhan di tingkat lokal harus diutamakan. Dengan kedaulatan pangan juga menjamin para petani memiliki hak untuk menentukan pangannya secara mandiri, meliputi alat dan sistem produksi serta pemasaran dibidang pertanian, peternakan dan perikanan,” katanya.
“Prinsip-prinsip kedaulatan pangan juga sudah sesuai dengan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) menjadikan para petani dan nelayan sebagai produsen utama yang menghasilkan pangan, tanpa tergantung dari kekuatan pasar internasional. Ini juga dapat menjadi solusi untuk di tengah situasi pangan dan ancaman krisis pangan global yang mengancam saat ini,” tutupnya.
Kontak Selanjutnya:
Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI – 0812-7616-9187