NTP Juni 2021: Petani Hortikultura Masih Merana, Bisa Lebih Merana Akibat PPKM Darurat

JAKARTA. Badan Pusat Statisik (BPS) Indonesia menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Juni 2021 sebesar 103,59 atau naik 0,19 persen dibandingkan NTP bulan Mei 2021. Kenaikan ini disebabkan indeks harga yang diterima petani (lt) naik sebesar 0,01 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (lb) turun sebesar 0,18 persen. Dalam rilis yang dikeluarkan BPS, kenaikan NTP Juni 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu tanaman pangan (0,43 persen), perkebunan rakyat (0,71 persen) dan peternakan (0,33 persen). Sementara itu subsektor tanaman hortikultura dan perikanan mengalami penurunan, masing-masing (2,48 persen) dan (0,73 persen).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah, menyebutkan di tengah tren positif kenaikan NTP nasional dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah harus memberi perhatian lebih terhadap subsektor-subsektor penyusun NTP yang tengah mengalami penurunan.

“Meskipun secara umum trennya positif, tetapi dari data NTP Juni 2021, kita lihat NTP subsektor tanaman pangan dan hortikultura itu berada di bawah standar impas (100), masing-masing 97,27 dan 98,98. Tentunya persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk segera diatasi,” ujarnya dari Jakarta pagi ini (04/07).

Dia juga menambahkan perkembangan dua subsektor tersebut fluktuatif.

“NTP subsektor pangan misalnya, sejak awal tahun trennya terus menurun bahkan dari Februari 2021 sudah di bawah standar impas. Begitu juga hortikultura, setelah sempat mengalami tren naik namun kini justru turun di bawah standar impas untuk Juni 2021. jadi diantara semua subsektor, hanya subsektor tanaman perkebunan rakyat yang stabil,” tambahnya.

Turunnya NTP di kedua subsektor tersebut, menurut Agus Ruli, juga dirasakan oleh anggota SPI di berbagai wilayah.

“Laporan dari anggota kami memang sama seperti dikatakan BPS, harga hortikultura, khususnya sayur-sayuran dan cabai, anjlok. Kita juga melihat saat ini memang konsumsi masyarakat cenderung rendah, dampaknya adalah hasil pertanian tidak laku,” keluhnya.

Antisipasi Pembatasan Wilayah dan Kebutuhan Pangan selama Pandemi

Diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021 juga harus menjadi perhatian. Pemerintah harus memastikan distribusi tidak terganggu, karena juga berdampak pada petani selaku produsen pangan.

“Kita berkaca dari penerapan pembatasan mobilitas di awal pandemi lalu, yang berdampak pada distribusi hasil panen tidak optimal. Dampaknya di tingkat petani harga jual menjadi sangat fluktuatif, karena permintaan menurun. Hal ini tentunya tidak boleh terulang kembali,” katanya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Agus Ruli menyebutkan, pemerintah idealnya memaksimalkan keberadaan dari koperasi petani untuk membeli produk petani dengan harga yang ditetapkan dan menguntungkan petani, serta menyalurkan pangan ke lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat.

“Ini memotong rantai pasok distribusi bisa dilakukan dengan memaksimalkan peran Bulog, BUMN pangan dan koperasi petani untuk menampung logistik hasil panen. Ini bisa memanfaatkan peran koperasi petani yang sudah ada, salah satunya Koperasi Petani Indonesia (KPI) sebagai koperasinya SPI. Ini bisa jadi solusi untuk dipraktikkan,” ujarnya.

Kontak selanjutnya:
Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum DPP SPI – 0812 7616 9187

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU