JAKARTA. Sekitar Lima Puluh Ribu Buruh menghadiri peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 1 Mei 2023. Selain menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, peringatan
May Day itu juga dilakukan serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia.
Terkhusus di Jakarta, setelah melakukan aksi, massa buruh bersama elemen rakyat lainnya akan mengikuti May Day Fiesta di Istora Senayan.
Said Iqbal Presiden Partai Buruh menyampaikan, dalam aksi ini ada 6 tuntutan. Keenam tuntutan tersebut yaitu: 1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; 2. Cabut Parliamentary Threshold 4 % dan Presidential Threshold 20%; 3. Jalankan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan; 4. Sahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan tolak HOSTUM (Hapus OutSoucing, Tolak Upah Murah); 5. Tolak RUU Kesehatan; dan 6. Pilih Capres 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, yang hadir dalam peringatan May Day yang diselenggarakan Partai Buruh mengucapkan Selamat Hari Buruh Sedunia.
“Buruh ialah sekutu alami petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan. Terutama dalam memupuk kesadaran kolektif gerakan rakyat untuk mengisi alam sari kemerdekaan yang abadi. Dimana tidak ada lagi penindasan manusia atas manusia”, terangnya pagi ini (01/05)
Perpaduan gerakan rakyat senantiasa akan terus memperhebat kerja mewujudkan cita-cita proklamasi dan mandat konstitusi UUD NRI 1945. Terkhusus pada halaman sosial, ekonomi, dan politik. Oleh karenanya, persatuan perjuangan elemen-elemen rakyat Indonesia merupakan hal yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan Negara Sejahtera.
Henry menyerukan, “Ayo sekuat tenaga bersama-sama melawan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, demi penghapusan Outsourcing dan peniadaan Upah Murah”.
Persatuan gerakan rakyat kota dan desa ini juga kian memperkokoh kerja mewujudkan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, berdasarkan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta UU 18/2012 tentang Pangan.
Keduanya itu (reforma agraria dan kedaulatan pangan) ditujukan dalam perjuangan menegakkan Hak Asasi Petani sesuai Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP)
“Beragam perjuangan tersebut yang dilakukan berbagai elemen rakyat, harus ditingkatkan tidak hanya sebatas menjadi gerakan sosial dan gerakan ekonomi. Melainkan kesadaran untuk bereskalasi menjadi gerakan politik, menuju Negara Sejahtera”, pungkasnya.