Petani SPI Deklarasikan Kampung Reforma Agraria Ciguha di Cibaliung, Pandeglang, Banten

PANDEGLANG. Rabu, 13 Oktober 2021, Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Banten mendeklarasikan Kampung Reforma Agraria Serikat Petani Indonesia (SPI) di Kampung Ciguha, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Deklarasi diselenggarakan secara luring dan daring, yang dibuka dan diresmikan oleh Ketua Umum SPI Henry Saragih. Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah, anggota Majelis Nasional Petani SPI Rais, Ketua Majelis Wilayah Petani SPI Banten Arman, Ketua DPW-SPI Banten Yusup, Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC-SPI) Pandeglang Sukandar, dan para pimpinan basis SPI dari Kecamatan Cibaliung dan Kecamatan Cikeusik Pandeglang.

Agus Ruli Ardiansyah dalam sambutannya menjelaskan, Kampung Reforma Agraria SPI Ciguha ini dideklarasikan sebagai bukti petani secara mandiri berhasil membangun kehidupan di lokasi konflik agraria, di tengah ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Presiden Joko Widodo sudah menjadikan reforma agraria sebagai program prioritas dan agenda resmi kenegaraan, namun pelaksanaannya belum sesuai harapan. Karena itu SPI terus berupaya, mendesak pemerintah meresmikan reforma agraria oleh rakyat ini dengan meredistribusikan tanah kepada petani tak bertanah dan gurem,” ujar Agus Ruli

Kampung Reforma Agraria SPI Ciguha ini berada di areal seluas 30 hektare, dihuni 19 kepala keluarga, sudah terbangun jalan lingkungan sepanjang 1.200 meter, musholla, lapangan voli, sawah, ladang padi huma, kelapa, pisang, tebu telur dan tanaman pangan lainnya.

Supriyadi Ketua Dewan Pengurus Basis Serikat Petani Indonesia (DPB-SPI) Ciguha menceritakan, masyarakat sudah tinggal di Ciguha sejak tahun 1952. Namun tanah masyarakat diklaim sepihak oleh Perum Perhutani dengan dalil SK Penunjukan Kawasan Hutan Tahun 1998.

“Sejak saat itu, petani mendapatkan intimidasi untuk meninggalkan rumah dan tanah garapan yang sudah dikuasai puluhan tahun. Walaupun demikian, Insya Allah kita selalu solid dalam perjuangan,” terang Supriyadi.

Deklarasi Kampung Reforma Agraria dibacakan oleh pimpinan SPI dari tingkat pusat, wilayah, cabang dan basis.

“Deklarasi Kampung Reforma Agraria SPI tidak hanya terhenti di Ciguha saja, kita terus bangun di setiap basis SPI Kabupaten Pandeglang. Setelah deklarasi ini, program SPI selanjutnya adalah membentuk Koperasi Petani Indonesia (KPI) di tingkat basis sebagai wadah ekonomi kekeluargaan dalam mewujudkan kedaulatan pangan,” kata Sukandar Sekretaris DPC-SPI Pandeglang.

Kampung Reforma Agraria di Ciguha merupakan bagian dari lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria nasional dibawah Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (TPPKA-PKRA) yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN), serta beranggotakan Kementerian/Lembaga dan organisasi masyarakat, termasuk SPI.

Yusup Ketua DPW-SPI Banten menambahkan, Bulan Juli 2020, KLHK dan instansi terkait sudah melakukan verifikasi lapangan di tanah perjuangan SPI Cibaliung.

“Diakui bahwa sudah ada permukiman, sawah dan tanah garapan yang berpotensi kuat dikeluarkan dari areal pengelolaan Perum Perhutani untuk dikembalikan kepada petani,” katanya.

“Dalam proses percepatan penyelesaian konflik agraria, semestinya intimidasi, upaya kriminalisasi dan diskriminasi hukum kepada petani tidak lagi terjadi. Aparat penegak hukum termasuk pegawai Perum Perhutani harus menghormati kerja-kerja dalam TPPKA-PKRA,” tutup Yusup.

ARTIKEL TERKAIT
2 KOMENTAR
  1. Aris Darmawan berkata:

    Lanjutkan SPI
    Karena ini sangat membantu masyarakat untuk meningkatkan ekonomi yang lebih kuat dan maju.

  2. Yayan berkata:

    Lanjutkan perjuangan demi terselamtnya pangan dan palawija Banten serta masyarakat subur, aman dan makmur…

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU