Petani Ucapkan Selamat Bertugas kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029, Berikut 6 Hal yang Harus Dikerjakan

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Minggu, 20 Oktober 2024.

SPI menyambut baik pidato Presiden Bapak Prabowo Subianto tentang Visi Indonesia yang memberikan perhatian pada Swasembada Pangan.

Menurut Henry Saragih, Ketua Umum SPI, kami memandang ada 6 (enam) hal yang harus dilakukan oleh presiden Prabowo Subianto untuk mencapai visi Swasembada Pangan tersebut.

“Pertama, menjalankan Reforma Agraria. Karena jumlah petani gurem telah meningkat menjadi 16,8 juta, dan indeks gini agraria sebesar 0,7”, jelasnya.

Artinya angka itu menunjukkan ketimpangan agraria sangat parah. Reforma Agraria adalah merombak tatanan agraria yang tidak adil dengan mendistribusikan tanah kepada buruh tani, petani gurem, dan orang-orang yang tak bertanah di pedesaan serta menyelesaikan konflik agraria.

Kemudian kedua, Menegakkan Kedaulatan Pangan. Dimana negara dan rakyatnya memiliki kedaulatan dalam memutuskan kebijakan pangan dalam negerinya, tidak bergantung pada intervensi kekuatan negara lain.

“Negara dan rakyat memutuskan produksi untuk pemenuhan pangannya, dan petani menjadi produsen utama pangan tersebut”, tutur Henry.

Henry melanjutkan, poin ketiga yaitu mendorong dan mengembangkan Kelembagaan Ekonomi Pertanian Rakyat yang berdasarkan kelembagaan koperasi.

“Keempat, mengembangkan sistem pertanian Agroekologi agar pertanian kita tidak bergantung kepada pupuk kimia, pestisida, dan benih hibrida, yang selama ini sudah membuat petani ketergantungan, memberatkan biaya produksi, dan merusak alam. Sehingga pengembangan benih lokal yang ada di tengah masyarakat harus lebih dikembangkan”, ujarnya.

Kelima, Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan tersebut bisa dijalankan berdasarkan konstitusi UUD NRI 1945, UUPA 1960, dan TAP MPR-RI No. IX tahun 2001, dan Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU 18/2012 tentang Pangan, dan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selanjutnya yang keenam, Menghapuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan peraturan/undang-undang lainnya yang merugikan petani, seperti melegalkan perampasan tanah, mempermudah impor pangan, food estate, dan mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Reforma Agraria bisa mengatasi masalah kemiskinan, kelaparan, dan pengangguran.
Karena dengan Reforma Agraria orang bisa bekerja, bisa menghasilkan pangan, dan keperluan lainnya secara tidak langsung meningkatkan perekonomian”, pungkas Henry.

SPI menilai surplus pangan bisa dicapai, apabila rakyat petani sebagai produsen pangan mempunyai tanah yang menjadi alat produksi.

Henry meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjalankan Reforma Agraria ini terlebih dahulu, sebagai syarat utama untuk bisa meningkatkan produksi pangan di Indonesia yang berlimpah, bukan saja untuk kepentingan rakyat Indonesia tapi bisa menjadi sumber pangan untuk solidaritas rakyat di belahan dunia lainnya.

“Meskipun upaya Reforma Agraria ini suatu upaya yang berat karena memerlukan satu perubahan yang menyeluruh. Namun Reforma Agraria juga adalah koreksi total terhadap model ekonomi kolonial yang masih ada sampai saat ini”, tutupnya.

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU