LOMBOK TIMUR. Pada 17 Maret 2020 PT. Kosambi Victorylac (PT. KV) yang dibantu aparat memaksa menggusur tanah petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) di Dusun Kokok Putek, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibatnya tanaman petani seperti jagung, padi, singkong, jambu mete, mangga, kelapa, jati, kacang tanah dan pisang mati karena diratakan dengan tanah. Penggusuran juga menyebabkan sekitar 9 petani ditahan oleh aparat.
PT. KV mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas 99,64 hektar tanah di Dusun Kokok Putek sejak tahun 1989.
Pimpinan Serikat Petani Indonesia Nusa Tenggara Barat (SPI-NTB) M. Katur menyikapi dengan keras penggusuran tersebut.
“Petani sudah menguasai tanah sejak sebelum kedatangan perusahaan. Bahkan Surat izin menggarap dan sporadik sudah di terbitkan oleh kepala Desa Sajang/Bilok Petung sejak tahun 2002,” terangnya
Katur melanjutkan, semua bukti tanah petani itu tidak diindahkan oleh perusahaan.
“Pada tahun 2019 PT. KV juga mengerahkan alat berat untuk menggusur tanah petani. Bahkan memaksa petani menerima uang tali asih sebesar Rp. 15.000.000,- untuk melagalkan perampasan tanah yang dilakukan”, tambahnya.
Berdasarkan laporan SPI NTB tersebut Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah memprotes keras PT. KV yang sewenang-wenang menggusur tanah yang secara sah dikuasai petani. Apalagi penggusuran terjadi saat negeri ini sedang mengalami pandemi Covid-19 yang mengancam ketersediaan pangan, PT. KV justru mengggusur petani dan menghancurkan tanaman pangan.
“Kami juga menyayangkan aparat yang turut terlibat membantu penggusuran, padahal wewenang penyelesaian konflik agraria menjadi tugas BPN,” ungkap Agus Ruli di Jakarta pagi ini (30/03).
“SPI mendesak agar BPN konsisten dalam penyelesaian konflik agraria petani dengan PT. KV. Perusahaan sudah terbukti menelantarkan tanah, maka tanah itu harus dikembalikan menjadi tanah negara dan masuk kedalam Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kepada petani,” lanjutnya.
Agus Ruli menguatkan bahwa hal itu sesuai dengan Visi Indonesia Maju Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin tentang refoma agraria dengan mendistribusikan tanah kepada petani.
“Terlebih pemerintah Indonesia juga mendukung pengesahan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Perdesaan yang menjamin hak atas tanah bagi petani,” tutupnya.
masaalah tanah dusun kokok putik siapa yg salah