Puasa, Pandemi dan Ancaman Krisis Pangan

Oleh: Tri Hariyono*

Puasa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh umat Islam akan menjalani dalam suasana yang tidak seperti biasanya, di tengah pandemi corona virus disease (covid)-19, tidak hanya di Indonesia, di negara timur tengah pun akan menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadhan tahun ini dengan suasana sunyi. Hal ini harus diambil untuk memastikan penyebaran covid-19 tidak meluas.

Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh makna, Menurut sebuah hadits Nabi Muhammad SAW, pada sepuluh hari atau sepertiga pertama bulan Ramadan, Allah melimpahkan anugerah-Nya (rahman) kepada orang-orang yang menunaikan ibadah puasa. Pada sepertiga kedua Allah membukakan pintu ampunan (magfirah). Sedangkan pada sepertiga terakhir Allah membebaskan orang-orang yang menjalankan ibadah puasa dari ancaman dan siksaan neraka (ifkun minannar). Hadits di atas pada prinsipnya menggambarkan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang dimuliakan Allah dan karenanya penuh berkah, yang di dalamnya Allah membuka lebar-lebar pintu rahmat, ampunan dan pembebasan diri dari siksa neraka. Tetapi janji Allah tersebut tentu hanya saja berlaku bagi orang-orang yang menjalankan ibadah puasa dengan imanan wa ihtisaban (iman dan mawas diri atau ikhlas).

Oleh karena itu dalam perjalanan menyelesaikan amalam ibadah puasa beserta rangkaiannya selama bulan Ramadan tahun ini, ada baiknya kita melakukan intropeksi diri dan evaluasi diri apakah ibadah puasa kita sudah memenuhi kualifikasi imanan wa ihtisaban. Tulisan ini mencermati masalah tersebut dengan mengaitkannya fenomena sosial ekonomi dan politik dalam kehidupan masyarakat terutama dalam situasi pandemi covid-19 yang melanda di negeri kita ini.

Situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia

Sejak pertama kali dilaporkan di Tiongkok pada akhir tahun 2019, covid-19 telah menyebar ke berbagai negara dunia, termasuk Indonesia. Pada 25 Maret 2020, WHO akhirnya menetapkan covid-19 sebagai pandemi global; Indonesia: kasus positif covid-19 pertama di Indonesia diumumkan pada bulan Maret 2020 lalu, korban meninggal dunia akibat covid-19 per Rabu (22/04/2020) mencapai 635 orang; Sedangkan rasio kematian akibat covid-19 Indonesia merupakan yang tertinggi di antara negara-negara Asia Tenggara.

Dalam pidatonya terkait kebijakan penanganan pandemi covid-19, Presiden Joko Widodo menyebutkan terjadi penambahan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 menjadi total Rp.405,1 Triliun. Dari total tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa komponen, yakni: 1. Rp.75 Triliun untuk bidang kesehatan; 2. Rp.110 Triliun untuk Social Safety Net; 3. Rp.70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat; 4. Rp.150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi (Zainal Arifin Fuat, 2020).

Zainal Arifin Fuat

Dari apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atas kebijakan yang dikeluarkan tersebut, dalam pandangan Nur Fauzi Rahman (2020) merupakan upaya soal keselamatan dan kesejahteraan warga bangsa. Berbagai pengaturan baru untuk menghadapinya, berakibat pada berbagai golongan sosial ekonomi, umumnya buat rakyat miskin, efek langsungnya bisa mengalami kelaparan dikarenakan terjadi krisis pangan.

Ancaman krisis pangan ini mengintai di tengah upaya memutus rantai penularan pandemi covid-19, terlebih lagi berdasarkan catatan Global Hunger Indonesia (GHI), tingkat kelaparan masyarakat Indonesia masih dalam kategori serius walaupun sudah mengalami penurunan dari 24,9% di tahun 2010 menjadi 20,1 di tahun 2019. Skor GHI didapatkan dengan menggabungkan empat komponen indikator, yaitu: kekurangan gizi, pemborosan anak, pengerdilan anak, dan kematian anak. Sementara itu, di tengah pandemi corona, Organisasi Pangan Dunia (FAO) mengingatkan potensi krisis pangan global, akan ada potensi kelangkaan pangan dunia sebagai dampak panjang pandemi covid-19. Gangguan pangan tersebut menurut FAO kemungkinan akan muncul pada April dan Mei.
Pandemi covid-19telah membuat berbagai pemerintah di dunia melalui berbagai kebijakannya termasuk karantina, pembatasan sosial serta jaga jarak fisik, penutuan berbagai pusat penting seperti pabrik demi mengontrol covid-19, namun kebijakan ini juga memiliki akibat fatal seperti menurunnya perdagangan internasional serta terancamnya mata rantai suplai makanan.

Di Indonesia gejala krisis pangan sudah mulai muncul di beberapa wilayah, terutama daerah-daerah perkotaan yang jauh dari sumber pangan. Kelompok-kelompok rentan di perkotaan, buruh, tenaga kerja informal, dan pekerja harian lainnya merupakan komunitas yang paling terdampak atas situasi tersebut. kebijakan pembatasan jarak yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus secara langsung telah menyebabkan mereka kehilangan pemasukan dan bahkan sebagiannya di PHK. Ujungnya, nasib mereka menjadi semakin tidak pasti selama pandemi ini berlangsung.

 

Sementara itu di desa dan pelosok pesisir, petani dan nelayan juga tidak terhindar dari dampak tersebut. Para petani yang memasuki masa panen terancam mengalami kerugian, pasalnya, harga komoditas pangan tiba-tiba melonjak turun akibat permintaan yang menurun dikarenakan terjadi situasi dimana fluktuasi harga yang tidak menentu, dapat berubah-rubah setiap saat.

Mencegah Ancaman Krisis Pangan

Perkembangan dari Nilai Tukar Petani (NTP) menunjukkan tren menurun. Pada Maret 2020 NTP di setiap sub sektor mengalami penurunan. Akibat kebijakan pembatasan di beberapa daerah dan menjelang bulan Ramadan, terjadi kenaikan harga beberapa komoditas pangan di beberapa wilayah di Indonesia. Komoditas pangan yang paling menonjol adalah harga gula yang naik tajam hal ini dikarenakan kita masih mengimpor dikarenakan komoditas tanaman tebu belum bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, selain itu yang terlihat juga meningkat cukup tajam harga bawang putih, bawang bombay, dan gandum. Dwi Andreas (2020) mencatat, Indonesia mengimpor gandum kurang lebih 11 juta ton pertahun. Intervensi pemerintah sudah dilakukan dengan menerapkan tarif, namun hal itu juga belum maksimal dan tidak berdaya dihadapkan harga pangan yang ditentukan oleh pasar.

Menurut sebagian pengamat, sejak Indonesia menerapkan revolusi hijau, para petani sebagai produsen bahan pangan secara berlahan tercerabut atau dipaksa tercerabut dari kebudayaan tani yang diwarisi secara turun-temurun untuk kemudian digantikan secara sepihak dengan strategi kebudayaan saudagar bangsa lain yang lebih unggul modal dan teknologinya. Dalam perkembangannya, di bawah sistem neoliberalisme dan pasar bebas, para saudagar yang bernaung di bawah perusahaan multinasional itulah yang kemudian menguasai pangan dari proses produksi, alat produksi, asupan, konsumsi, dan distribusinya.

Karena menguasai pangan dari hulu hingga hilir, maka perusahan-perusahaan multinasional sekaligus sebagai pemegang otoritas dalam menentukan harga. Dalam penentuan harga pertimbangannya tentu saja bahwa mereka menangguk keuntungan yang sebesar-besarnya. Sementara di pihak lain, petani yang dirampas dan dinafikan kedaulatannya tidak turut menikmati keuntungan dari perdagangan bahan pangan yang mereka produksi. Ironinya, ketika harga pangan jatuh, petani turut merasakan dampak krisisnya.

Dengan demikian, persoalan mengapa kenaikan harga pangan tidak atau kurang berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani adalah karena petani tidak lagi menjadi tuan atas hasil pertanian mereka sendiri. Dan, semua itu terjadi karena ada kekuatan sistem yang tidak memiliki mekanisme sistem pengendalian diri. Dalam konteks inilah ibadah puasa hendaknya tidak hanya sekedar membentuk pengendalian diri pada pribadi seorang muslim, melainkan juga harus diaktualisasikan sebagai kekuatan pendorong untuk melawan sistem yang tamak.

Tri Hariyono (di tengah, memakai baju kaos hijau, berkacamata)

Sedangkan untuk mengantisipasi atau mencegah kemungkinan krisis pangan selama maupun pasca-wabah covid-19, dalam pandangan Serikat Petani Indonesia (SPI) dapat merekomendasikan beberapa hal diantaranya sebagai berikut:

  1. Pemerintah dapat mengalihkan produksi pertanian, dari yang sebelumnya berorientasi ekspor (sawit, karet, dan komoditas perkebunan lainnya) menjadi tanaman pangan khususnya bahan pokok yang diproyeksi mengalami kelangkaan;
  2. Mengurangi ketergantungan bahan pangan impor. Pemerintah dapat mengurangi jumlah bahan pangan yang diimpor dari negara lain, seperti gandum. Pengurangan ini selain dapat meringankan neraca perdagangan negara, juga dapat disebabkan kebijakan negara-negara produsen pangan yang mengambil kebijakan proteksi dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri dibandingkan ekspor.
  3. Memutus rantai distribusi yang bermasalah. Problem mengenai tidak tersalurkannya produk hasil pertanian sampai ke konsumen mulai dirasakan oleh anggota SPI di beberapa wilayah, seperti di Sumatera Utara, Jawa Tengah, DIY dan daerah-daerah lainnya. Kementerian Pertanian dapat berkoordinasi mempercepat program-program distribusi di tingkat provinsi sampai tingkatan terkecil di desa untuk mencegah terjadinya masalah rantai distribusi pasokan pangan;
  4. Pemerintah harus memprioritaskan penanganan pandemi covid-19 dan meminimalisir pembahasan kebijakan yang justru semakin mempersulit kehidupan petani dan masyarakat perdesaan, salah satunya adalah pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
  5. Memperbaiki koordinasi yang baik antar kementerian terkait program-program yang dijadikan jaring pengaman sosial. Misalnya dalam kementerian pertanian, upaya mengakselerasi produksi pertanian juga harus dibarengi dengan ketersediaan faktor produksi lainnya, semisal tanah. oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian ATR-BPN, dapat mempercepat redistribusi tanah yang menjadi objek reforma agraria kepada masyarakat, hal ini diharapkan dapat membantu mengakselerasi produksi pertanian.

#StayHomeButNotSilent

Pandemi COVID 19 telah melanda dunia. Dunia sedang belajar banyak pelajaran, yang mencakup ancaman ternak industri, sistem pangan dan pertanian saat ini tidak dapat bekerja dan kapitalisme telah gagal menangani pandemi.

Karena itu, penting bagi kita untuk mengubah rezim pangan dan pertanian saat ini dan mendapatkan kembali agroekologi dan kedaulatan pangan. Sehubungan dengan itu, sebagai upaya melawan COVID-19 di Indonesia kami SPI menyerukan kepada seluruh anggota untuk:

  1. Menegakkan Kedaulatan Pangan dengan memprioritaskan produksi pangan dari petani dalam negeri;
  2. Menanam tanah-tanah yang dikuasai oleh anggota SPI dengan tanaman pangan untuk konsumsi keluarga petani dan kebutuhan pangan nasional;
  3. Terus memperkuat organisasi SPI di setiap tingkat kepengurusan; dan
  4. Mengorganisir orang-orang desa yang tak bertanah dan tak bekerja (pengangguran) untuk berjuang bersama SPI untuk menanam tanaman pangan sebagai bagian pelaksanaan kedaulatan pangan dan reforma agraria (mendistribusikan tanah bagi orang-orang tak bertanah di pedesaan yang berasal dari Tanah Obyek Reforma agraria/TORA).

Demikian.

*Penulis adalah Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode Tahun 2014-2019.

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU