Serikat Petani Indonesia Menyambut Baik Keputusan Pemerintah Membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai Pilar Ekonomi Konstitusi

JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih menyelenggarakan Rapat Terbatas tentang rencana membangun Koperasi Desa Merah Putih di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia pada hari Senin (3/3/2025). Pemerintah menyampaikan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian rakyat.

“Kami SPI menyambut baik kebijakan yang strategis ini. Setelah sekian lama pemerintah tidak menempatkan koperasi sebagai soko guru – pilar dari perekonomian di Indonesia, baik itu koperasi dalam urusan pertanian, pangan dan pedesaan, dan usaha-usaha lainnya dalam perekonomian Indonesia. Pengabaian terhadap koperasi di pedesaan telah terjadi dengan tidak adanya upaya pemerintah mengelola Koperasi Unit Desa (KUD), maupun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi pertanian selama ini. Sebaliknya kebijakan ekonomi lebih menempatkan koperasi pada usaha yang terbatas dan pelengkap dari badan usaha korporasi private dan korporasi negara. Koperasi telah disingkirkan dalam urusan mengelola sumber-sumber agraria dan kekayaan alam di Indonesia dan usaha-usaha memajukan perekonomian rakyat pedesaan,” ujar Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI).

SPI menegaskan bahwa koperasi merupakan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Sebagai perwujudan demokrasi ekonomi dan sokoguru perekonomian nasional, koperasi memiliki peran strategis dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

“Koperasi merupakan amanat konstitusi yang memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi rakyat. Titik tekannya adalah partisipasi dan gotong-royong dari anggota koperasi. Oleh karena itu, penguatan koperasi perlu dilakukan dengan pendekatan yang memperkuat peran rakyat pedesaan,” tambah Henry.

“SPI sudah lama mengorganisir petani untuk membentuk koperasi agar petani mandiri secara ekonomi. Dengan bergabung dalam koperasi, petani dapat bekerja sama, mendapatkan harga yang lebih baik, dan lebih kuat dalam menghadapi pasar dan kebijakan ekonomi,” jelas Henry.

Koperasi telah menjadi bagian integral dari perjuangan petani. SPI telah mendeklarasikan pembentukan 1.000 Koperasi Petani Indonesia (KPI) di basis-basis SPI di seluruh Indonesia pada 8 Juli 2017 silam, di Basis SPI Sei Kopas, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Saat ini koperasi-koperasi tersebut telah tumbuh dan berkembang, serta tentunya dengan kebijakan ini dapat lebih berkembang lagi ke depan.

SPI juga mengingatkan bahwa koperasi sebagai pokok perjuangan memiliki peran penting dalam upaya mewujudkan pokok-pokok perjuangan SPI untuk melaksanakan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan di Indonesia. Melalui koperasi, tanah, modal, dan seluruh sumber-sumber agraria dapat dikelola bersama oleh petani memproduksi kebutuhan pokok petani dan masyarakat yang ada di pedesaan. Peran koperasi sangat strategis, karena koperasi berperan dalam mendistribusikan dan mengelola kekayaan alam, untuk pemerataan ekonomi, keadilan sosial. Dengan sistem pengelolaan berbasis keanggotaan, koperasi dapat memastikan bahwa manfaat ekonomi dinikmati secara kolektif dan tidak terpusat pada kelompok tertentu.

“Jika dikelola dengan baik, koperasi dapat mendistribusikan manfaat ekonomi secara lebih merata. Dengan begitu, koperasi dapat benar-benar memperkuat kesejahteraan rakyat di pedesaan,” ujar Henry.

SPI berharap pemerintah dapat mengadopsi pendekatan kebijakan dan program yang lebih menyeluruh untuk pengembangan koperasi desa. Pendidikan dan pelatihan koperasi bagi rakyat, kemudahan dalam membangun kelembagaan koperasi, serta penyederhanaan proses legalitas koperasi menjadi aspek penting agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Pemerintah harus membuat persyaratan pembentukan koperasi yang mudah dan murah. Tidak seperti sekarang ini membuat badan hukum koperasi memerlukan dana yang sangat besar. Selain itu, koperasi yang telah dibangun oleh rakyat perlu mendapatkan perhatian dan dukungan khusus melalui kebijakan dan program agar dapat berkembang. ” kata Henry.

Saat ini, sedang berlangsung penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian. SPI menekankan pentingnya keterlibatan koperasi dan organisasi petani dalam proses penyusunan RUU Perkoperasian yang sedang berlangsung. Partisipasi aktif dari organisasi petani dan koperasi rakyat akan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan rakyat di lapangan. Pemerintah harus mencermati hal ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat memperkuat koperasi rakyat dan mendukung ekonomi berbasis kerakyatan,” tutup Henry.

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU