PASAMAN BARAT. Empat anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) asal Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 15 hari di Lapas Polsek Talu berdasarkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 19 September 2022.
Empat orang petani itu ialah Idamri (39 tahun) kepala keluarga dengan seorang istri dan lima orang anak, Safridin (41 tahun) kepala keluarga dengan seorang istri dan tiga orang anak, Rudi (31 tahun) kepala keluarga dengan seorang istri dan dua anak, dan Jasman (45 tahun) kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak.
Sementara Wisnawati (32 tahun) yang merupakan ibu dari dua orang anak yang masih kecil, yang dihukum selama 1 bulan 15 hari telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 15 Agustus 2022. Kelimanya terhitung menjalani tahanan sejak tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Ketua Dewan Pengurus Cabang SPI Pasaman Barat Januardi menerangkan perkara hukum ini buntut dari kejadian tanggal 28 Mei 2022 ketika petani memprotes pihak keamanan PT. Anam Koto yang merusak dan berupaya meracuni tanaman petani di tanah perjuangan reforma agraria SPI yang tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit PT. Anam Koto Blok K Jorong Labuah Luruih Kenagarian Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Tanah tersebut merupakan lokasi prioritas Reforma Agraria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN) untuk diselesaikan pada tahun 2022 ini, dan diredistribusikan kepada petani pada tahun yang sama atau paling lambat pada tahun 2023,” kata Januardi dari Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat (09/10/2022).
Ia menjelaskan, areal tanah dan tanaman yang sudah dikuasai dan dikelola petani ini juga sudah dikunjungi dan dipatok oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pasaman Barat tertanggal 27 Oktober 2021 seluas 711 hektar. Tim GTRA diketuai oleh Bupati Pasaman Barat dan melibatkan BPN Pasaman Barat, serta OPD yang ada di Pasaman Barat.
Berdasarkan video dari SPI, keempat petani yang bebas dari Lapas Talu diterima dengan sambutan hangat beserta tangis haru, sembari menggendong anak dan merangkul keluarga, Sabtu (08/10/2022).
M. Hafiz Saragih Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani (PBHP) SPI menjelaskan pembebasan empat orang petani anggota SPI tersebut terjadi selang sehari setelah ratusan massa SPI Aia Gadang mendatangi Lapas Kelas III Talu pada hari Jumat (07/10/2022).
“Kami SPI datang ke Lapas Talu untuk memohon Kepala Lapas Talu membebaskan keempat petani yang masih ditahan. Bagi kami, meskipun Jaksa Penuntut Umum melakukan banding, masa penahanan sesungguhnya sudah melampaui vonis putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, yakni terhitung sejak tanggal 29 September 2022”, ujarnya.
Hal ini diperkuat dengan penetapan oleh Pengadilan Tinggi Padang melalui Surat nomor W3.U/2182/HPDN/X/2022 perihal penjelasan status penahanan perkara nomor 1.03/Pid.B/2022/PN-Psb tertanggal 4 Oktober 2022 telah menerangkan bahwa Pengadilan Tinggi Padang tidak melakukan penahanan terhadap perkara banding kelima terdakwa petani anggota SPI.
Pada waktu yang sama, Divisi Politik Hukum dan Keamanan DPC-SPI Pasaman Barat, Yuheldi Nasution, memaparkan bahwa sekitar 8-9 hari empat anggota SPI yang ditahan Lapas Talu didasarkan tanpa ada status hukum.
Menurut Yuheldi yang juga kuasa hukum terdakwa, “lapas Talu harus membebaskan demi hukum empat petani karena Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan selama proses banding, bukan justru tetap menahan dengan dasar surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negreri Pasaman Barat. Seharusnya Lapas Talu merujuk pada KUHAP pasal 238 yang menjelaskan tentang status kewenangan penahanan saat banding”.
“Karena itu kami dalam waktu satu minggu terakhir mengadukan kasus ini antara lain ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham, bahkan hingga ke Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham”, tambah Hafiz.
“Anggota SPI di seluruh Indonesia dan terkhusus di Pasaman Barat bersyukur atas kebebasan ini, namun kita tidak tinggal diam dengan pelanggaran yang menyebabkan anggota kita menjalani masa penahanan tanpa dasar hukum, harus ada sanksi yang tegas diberikan kepada Lapas Talu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, tutup Januardi.
Lebih lanjut, ia berharap konflik agraria di Pasaman Barat cepat diselesaikan sebagaimana arahan Pemerintah Pusat, tidak lagi ada kriminalisasi petani, dan aparat tidak mengedepankan pemidanaan di lokasi konflik agraria.
Kontak Lebih Lanjut:
Januardi – Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC-SPI) Pasaman Barat – 0812-6677-2233
M. Hafiz Saragih – Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani Serikat Petani Indonesia (PBHP-SPI) – 0813-9800-1657
Yuheldi Nasution – Divisi Polhukam DPC-SPI Pasaman Barat dan Kuasa Hukum Terdakwa – 0812-5948-6938