JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyengsarakan perempuan perdesaan. Hal ini menjadi kesimpulan Diskusi Publik Daring bertemakan “Sikap Perempuan Perdesaan Terhadap UU Cipta Kerja” pagi tadi (27/10).
Siti Inayah, Ketua Departemen Petani Perempuan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia membuka diskusi ini dengan menyampaikan bahwa UU ini syarat ketidakadilan terhadap petani terkhusus petani perempuan.
“Kami juga mau menyampaikan diskusi ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Pangan Sedunia 2020 SPI, dan menjadi momentum perlawanan ketidakadilan terhadap petani perempuan,” tuturnya.
Zubaidah Tambunan, Ketua SPI Sumatera Utara mengutarakan, UU ini akan semakin menambah beban berat perempuan perdesaan yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
“Selama ini petani perempuan menanggung beban berat karena harus melakukan dua fungsi sebagai ibu rumah tangga dan sebagai petani juga. Ini bakal ditambah berat lagi karena lahir UU yang isinya semakin menyengsarakan petani,” paparnya.
Zubaidah melanjutkan, UU melemahkan UU Tahun 2012 tentang Pangan, UU No.19 Tahun 2013 Tentan Perlintan, UU Perkebunan, UU Budidaya Pertanian, UU masyarakat nelayan, pesisir dan kelautan.
“UU yang pro petani dihilangkan substansinya. Akibatnya dengan UU ini konflik agraria semakin muncul, peluang petani mendapatkan reforma agraria juga semakin kecil, begitu juga potensi tanah petani dirampas semakin besar akibat masuknya investasi,” tegasnya.
Riri Khorirah dari Fathayat Nahdlatul Ulama (NU) melanjutkan, kontribusi petani perempuan sangat penting sebagai penjaga kedaulatan pangan.
“Namun, mereka ini menghadapi masalah-masalah yang sistematis dan haknya semakin berkurang, salah satu dampaknya akibat regulasi. Perempuan pedesaan masih mengalami kemiskinan dan diskriminasi baik yang terjadi di keluarga maupun lingkungan,” tutur Riri yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi ini.
Riri melanjutkan, .UU ini sangat kontroversial dan NU sangat menolaknya karena memberikan karpet merah kepada investor dan perampasan terhadap sumber daya alam.
“Sikap Fathayat NU selalu patuh terhadap sikap PBNU dan PBNU menolak UU ini karena proses legislasi terburu-buru; liberalisasi pendidikan yang berdampak terhadap kesempatan perempuan pedesaan untuk mendapatkan pendidikan semakin kecil; liberalisasi pasar kerja; upaya menarik investasi merusak lingkungan; upaya menarik investasi membuka ksempatan kapitalisme pangan dan ini sangat jelas merugikan petani; UU tidak sejalan dengan moralitas konstitusi, perlindungan kedaulatan rakyat, melanggarah hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,” paparnya panjang lebar.
Khotimun Sutanti, Ketua Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Muhammadiyah Bidang Kemasyarakatan menegaskan, perumusan UU ini tidak mendengarkan masukan masyarakat termasuk Muhammadiyah, ditutup-tutupi.
“Terkait impor pangan juga dalam UU ini menghapuskan ketentuan cadangan pangan lokal. Ini sangat berbahaya untuk usaha-usaha cadangan pangan lokal dan di situ banyak perempuan yang terlibat,” tegasnya.
Khotimun melanjutkan, relasi ketidakadilan gender dalam masyarakat semakin diperparah dengan UU Cipta Kerja.
“Perubahan-perubahan dalam UU ini tidak ada kepastian keadilan untuk perempuan, diperlakukan secara setara. Dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan juga tidak ada jaminan perempuan dilibatkan. Malahan pasal-pasalnya berpotensi menyingkirkan perempuan. Jadi paradigmanya lebih kepada investasi dan mengorbankan sektor-sektor sumber daya alam yang seharusnya dijaga seperti dimandatkan dalam konstitusi,” paparnya.
Patrisia Lamabahi, Kadiv Pemberdayaan Perempuan Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menceritakan, di Flores NTT sendiri terjadi diskriminasi gender yang sangat tinggi dimana perempuan dipaksa bertanggungjawab untuk ekonomi dan di sisi lain juga hanya disuruh bekerja di belakang.
“Ini juga dampak kebudayaan kita yang masih feudal. Jadi ketika investasi masuk, tanah dirampas, dan apa yang bisa dilakukan oleh perempuan? Akhirnya perempuan akan menjadi buruh migran. Kita menuntut pemerintah peduli kepada petani kita dengan penguatan usaha masyarakat pedesaan, kita diberi teknologi modern untuk produksi,” katanya.
Patrisia menambahkan, penyatuan pandangan-pandangan perempuan perlu disinkronkan sebagai alat perjuangan untuk mencabut UU Cipta Kerja.
“Kita harus menuntut negara menjalankan reforma agraria sejati, dengan begitu perempuan mendapatkan tempat yang layak. Menjadi Tenaga Kerja Asing itu tidak menempatkan perempuan di tempat yang layak,” tambahnya.
“UU Cipta Kerja merampas kedaulatan pangan. Kesempatan kepemilikan alat produksi juga semakin kecil dalam UU ini. Makanya kita perempuan harus berorganisasi dan itu dimulai dari perempuan pedesaan. Kita harus bersatu mewujudkan cita-cita bangsa ini, kesejahteraan, ksehatan, pendidikan,” tutupnya.
Kontak selanjutnya:
Siti Inayah – Ketua Departemen Petani Perempuan SPI – 0813 2662 3497
Zubaidah Tambunan – Ketua SPI Sumatera Utara – 0813 6281 2043