
Pada hari Minggu, 22 Juni 2025, Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama Daulat Institute, Portal Bangsa Institute, dan Mahad Institute menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Ancaman Tanah Masyarakat Adat dan Kesatuan Masyarakat Adat”. Diskusi ini dilakukan secara daring melalui platform Zoom dan dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari akademisi, peneliti, tokoh masyarakat adat, hingga perwakilan komunitas dari berbagai wilayah Indonesia.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum SPI, Henry Saragih, yang menegaskan pentingnya diskusi ini sebagai upaya mendorong lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat beserta isi-isinya, khususnya dalam menurunkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, atau dalam bahasa Indonesia/Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat) dan UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas/Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang Lain yang Bekerja di Daerah Pedesaan).

Dalam sambutannya, Henry menyampaikan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki beberapa peraturan yang menyebutkan masyarakat adat, namun pengaturannya masih belum memadai, terutama dalam menjamin hak atas tanah adat. “Pemerintah Indonesia sudah mengatur terkait masyarakat adat dalam UU Pokok Agraria, namun kita melihat hak tersebut belum begitu jelas. Kalaupun ada UU lain yang mengatur terkait hal itu, masih belum begitu jelas tentang hak-hak dan tanah adat ini,” ujarnya.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dr. Yance Arizona, S.H., LL.M., M.A. (Akademisi FH UGM), Dr. Virtuous Setyaka, M.Si. (Peneliti CAEj dan UNDROP Universitas Andalas), Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H. (Portal Institute), MA Prihanto (Azzam Community Bengkulu), Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M. (Dosen FH Universitas Mulawarman), dan Dr. I. Nugrah Suryawan (Dosen dan Antropolog Universitas Papua).
Testimoni dari perwakilan komunitas adat juga turut mewarnai diskusi ini, di antaranya dari Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Tengah, dan Sulawesi Tengah.

Dalam paparannya, Yance Arizona menekankan keterkaitan masyarakat adat dan kolonialisme. Warisan kolonialisme dalam regulasi penguasaan tanah dan kehutanan masih membekas, di mana UU Pokok Agraria memang menghapus sistem agraria kolonial namun belum menyentuh boss reglement (aturan warisan kolonialisme) yang justru direplikasi kembali dalam UU Kehutanan Orde Baru. Prinsip dasar kehutanan kolonial yang masih bertahan adalah anggapan bahwa hanya negara yang berwenang mengelola hutan secara “ilmiah”, sementara pengetahuan dan praktik tradisional masyarakat dianggap tidak sah, sehingga keberadaan mereka di dalam kawasan hutan dianggap ilegal.
“Perubahan hukum perlu menghapus warisan kolonial yang masih dipertahankan. UU masyarakat adat harus mencerminkan semangat, selaras dengan UNDRIP,” ujar Yance.
Sementara itu, Virtuous Setyaka menyoroti ancaman terhadap tanah dan masyarakat adat. Terdapat tiga poin yang disampaikan Virtuous dalam hal ini, yaitu ekspansi kapitalisme global kebijakan pembangunan, dan industrialisasi yang merusak ekosistem dan hak atas tanah.
Tidak hanya di situ, kondisi nyata yang terjadi di Kalimantan Timur dimana IKN berada juga dipaparkan oleh Rahmawati. Ancaman nyata yang dihadapi masyarakat adalah hadirnya industri ekstratktif, tumpang tindih peruntukan, dan perebutan ruang hidup antara proyek strategis nasional dan ruang hidup rakyat.
Wendra Yunaldi, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, menegaskan bahwa investasi seharusnya tidak menjadi alat untuk menguasai tanah adat, melainkan dilakukan dengan prinsip bagi hasil yang adil antara masyarakat dan investor.
Sejalan dengan itu, Prihatno menyampaikan bahwa kebijakan negara harus berpihak pada rakyat. “Rakyat seharusnya menjadi penentu arah kebijakan negara, bukan justru dikorbankan oleh kebijakan negara yang lebih mementingkan investasi dan sertifikasi,” jelasnya.
Persoalan serius yang juga hadir adalah bagaimana masyarakat adat harus mengurus pengakuan atas identitas dan wilayahnya sendiri melalui mekanisme negara, padahal keberadaan mereka jauh lebih dulu dari negara itu sendiri. Suryawan menyoroti keanehan ketika masyarakat adat dipaksa meminta izin kepada negara untuk diakui, serta pentingnya langkah-langkah penguatan perlindungan, baik dalam skala lokal maupun nasional, di tengah menguatnya ancaman neoliberalisme yang berdampak luas, tidak hanya di Papua, tetapi hampir di seluruh penjuru Indonesia.
Negara dalam hal ini pemerintah harus segera menghentikan diskriminalisasi atas hak ulayat/hak adat dan memberikan keadilan,kesetaraan serta perlindungan sesuai dengan kearifan lokal dimasing2 wilayah