
JAKARTA. Wakil Ketua Umum SPI, Agus Ruli Ardiansyah, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah: Insentif Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kesejahteraan Daerah dan Petani” pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Pusat Edukasi Antikorupsi KPK ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Agus Ruli Ardiansyah selaku Wakil Ketua Umum SPI, Ana Mariana dari Kementerian Keuangan, Baba Barus selaku Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB University, serta Hari Adi Agus Setyawan dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah.
FGD ini diawali dengan pengantar dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, yang menyoroti urgensi pengendalian alih fungsi lahan sawah dalam konteks nasional. Aminudin mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir terjadi penyusutan lahan sawah yang signifikan, terutama di Pulau Jawa, mencapai 16 ribu hektar per tahun. “Kalau ini dibiarkan terus, akan berdampak sangat signifikan terhadap ketahanan pangan Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan keadilan pembangunan wilayah, keberlanjutan lingkungan, hingga upaya pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam. Menurutnya, tata kelola lahan merupakan sektor dengan potensi korupsi yang tinggi, sehingga diperlukan instrumen yang kuat, termasuk mekanisme insentif, untuk menekan alih fungsi lahan sawah. “Daerah menghadapi dilema. Di satu sisi harus mempertahankan sawah, tetapi di sisi lain ada tekanan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui industrialisasi,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Agus Ruli menekankan bahwa alih fungsi lahan sawah bukan sekadar persoalan teknis tata ruang, melainkan berakar pada ketimpangan penguasaan tanah dan ketidaksejahteraan petani. “Bagaimana kita bisa berdaulat secara pangan kalau akar masalahnya tidak disentuh? Menurut kami, persoalannya bukan pada alih fungsi lahan semata, tetapi pada ketimpangan penguasaan lahan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa ketimpangan agraria di Indonesia masih sangat tinggi dan menjadi akar persoalan struktural di sektor pertanian. Data menunjukkan rasio gini penguasaan tanah pernah mencapai 0,72 dan dalam data terabru masih berada di kisaran 0,58, yang berarti sekitar 1% penduduk menguasai 58% tanah di Indonesia . Di sisi lain, mayoritas petani Indonesia adalah petani gurem, mencapai 60,84% dari total petani, dengan luas lahan di bawah 0,5 hektar. Bahkan, jumlahnya terus meningkat menjadi 16,89 juta pada tahun 2023 . Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar petani bekerja dengan skala produksi yang sangat terbatas, yang pada akhirnya berdampak langsung pada rendahnya kesejahteraan petani.

Lebih lanjut, Agus Ruli menjelaskan bahwa rendahnya pendapatan petani juga dipicu oleh tingginya biaya produksi yang tidak sebanding dengan harga jual hasil panen. Dalam banyak kasus, petani harus menanggung biaya besar untuk sewa lahan, pupuk, hingga pengairan, sementara harga gabah belum memberikan keuntungan yang layak. SPI juga menyoroti adanya disharmoni kebijakan, khususnya antara perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam praktiknya, RTRW kerap menjadi celah yang membuka ruang konversi lahan sawah. “Ada perbedaan antara LP2B dan RTRW yang membuat perlindungan lahan menjadi lemah di tingkat implementasi,” kata Agus Ruli.
Dalam konteks yang lebih luas, SPI menegaskan bahwa arah pembangunan pangan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada ketahanan pangan semata. “Kita tidak ingin pangan hanya dilihat dari ketersediaannya saja, tanpa peduli dari mana dan siapa yang memproduksi. Pangan harus diproduksi oleh petani, oleh keluarga petani, dengan pendekatan agroekologi,” tegasnya. Ia juga mengkritisi pendekatan berbasis korporasi yang dinilai tidak berpijak pada kekuatan petani sebagai produsen utama pangan.
Selain itu, krisis regenerasi petani menjadi perhatian serius. Menurut Agus Ruli, minimnya minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian tidak lepas dari ketidakpastian usaha dan rendahnya pendapatan. “Anak-anak muda tidak tertarik bertani karena melihat orang tuanya tidak sejahtera. Ini harus dijawab dengan kebijakan yang nyata,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa program petani muda yang sudah ada perlu diperkuat secara serius dan berkelanjutan.
SPI juga menyoroti pentingnya dukungan negara terhadap sarana produksi pertanian, termasuk pembangunan irigasi dan kemandirian input produksi seperti pupuk.Agus Ruli mencontohkan kondisi irigasi yang terbengkalai di beberapa wilayah, yang justru membuka peluang alih fungsi lahan. “Banyak irigasi tidak terurus. Pertanyaannya, apakah ini dibiarkan agar lahan pertanian perlahan berubah menjadi kawasan industri?” ungkapnya kritis.

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum SPI tersebut juga menegaskan bahwa reforma agraria merupakan fondasi utama untuk menyelesaikan persoalan struktural di sektor pertanian. “Sejak kemerdekaan, reforma agraria sejati belum pernah benar-benar dilaksanakan. Akibatnya, penguasaan tanah masih terkonsentrasi pada segelintir pihak,” ujar Agus Ruli. Ia menegaskan bahwa redistribusi tanah kepada petani merupakan langkah mendesak untuk menciptakan keadilan agraria sekaligus memperkuat basis produksi pangan nasional.
Dalam hal kebijakan insentif, SPI menolak pendekatan yang diskriminatif terhadap kelembagaan petani. “Tidak boleh hanya Poktan atau Gapoktan yang mendapatkan insentif. Kelembagaan petani yang dibentuk oleh petani sendiri juga harus diakui dan didukung,” tegasnya, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memenangkan uji materi terkait hal tersebut.
SPI juga mengingatkan pentingnya penataan tata ruang nasional secara adil dan berkelanjutan. Saat ini, luas perkebunan sawit mencapai sekitar 15 juta hektar, sementara luas lahan sawah hanya sekitar 7,5 juta hektar. Ketimpangan ini menunjukkan perlunya kebijakan yang jelas dalam menentukan prioritas penggunaan lahan antara pangan, industri, dan sektor lainnya.
Menutup pemaparannya, Agus Ruli menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan harus dimulai dari keberpihakan nyata terhadap petani. Hal ini mencakup reforma agraria sejati, jaminan harga yang layak, pembangunan infrastruktur pertanian, serta pemberian insentif langsung kepada petani dan kelembagaan mereka.