JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) memandang bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang saat ini berproses di DPR RI merupakan momentum penting untuk melaksanakan reforma agraria sesungguhnya, reforma agraria yang asli bukan reforma agraria palsu. SPI mendorong lahirnya produk hukum yang mampu memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan sosial, mengatasi ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, serta menjamin kehidupan dan kesejahteraan petani dan masyarakat perdesaan. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus dikawal oleh rakyat Indonesia, petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, rakyat miskin lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria sejati.
“Sejak awal, reforma agraria merupakan amanat konstitusi untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah panjang ketimpangan agraria yang berlangsung selama ini telah melahirkan konflik, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses rakyat terhadap tanah di negara ini,” ujar Henry Saragih, Ketua Umum SPI.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, dalam Aksi Mengawal RUU Pengaturan Reforma Agraria. Senin (14/9/2026)
Dalam konteks ini, kehadiran RUU Pengaturan Reforma Agraria ini seharusnya menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan mendasar tersebut, termasuk mengoreksi struktur penguasaan tanah dan mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil.
“SPI mendukung adanya RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. SPI mendukung sepanjang RUU Pengaturan Reforma Agraria ini benar-benar menjadi instrumen untuk menjalankan reforma agraria sejati, bukan sekadar melahirkan kerangka hukum baru yang justru menjauh dari tujuan keadilan agraria,” tegas Henry.
Dalam rangka mengawal proses tersebut, SPI bersama 1500 lebih petani dari berbagai wilayah menggelar aksi massa di depan Gedung DPR RI pada Senin, (14/9/2026) sebagai bagian dari upaya mendorong agar pembahasan RUU ini tetap berpihak pada petani dan rakyat.
Oleh karena itu, SPI menuntut kepada DPR RI agar RUU Pengaturan Reforma Agraria:
Memperkuat, bukan menggantikan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional. RUU ini juga harus berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, reforma agraria harus diposisikan sebagai upaya penataan ulang struktur penguasaan sumber-sumber agraria demi kepentingan rakyat.
Reforma agraria harus dijalankan sebagai perubahan struktural, bukan sekadar penyelesaian konflik agraria dan legalisasi aset. Dalam pandangan SPI, reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar program administratif seperti sertifikasi tanah atau legalisasi aset. Reforma agraria harus menjadi instrumen perubahan struktural untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini terjadi. Tanpa perubahan struktur tersebut, ketimpangan agraria akan terus berlangsung, dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanya slogan belaka. SPI menegaskan bahwa RUU ini harus memuat substansi yang konkret dan berpihak pada rakyat, antara lain: penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural, pembentukan kelembagaan yang kuat dan berwenang, perlindungan hak-hak petani, serta pengaturan reforma agraria di kawasan hutan, dan perkebunan, real estate, dan industri eksploitatif, dan wisata skala besar yang selama ini menjadi sumber konflik.
Menolak reforma agraria berbasis “tanah sisa” dan menetapkan 80% tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh korporasi harus dijadikan sebagai tanah untuk reforma agraria tanah yang akan dibagikan untuk petani dan rakyat. SPI secara tegas menolak pendekatan reforma agraria yang berbasis “tanah sisa”. Reforma agraria harus dirancang sebagai kebijakan yang secara aktif menyediakan tanah bagi rakyat sejak tahap perencanaan, bukan sekadar membagikan sisa dari alokasi untuk kepentingan lain. SPI menegaskan bahwa penataan penguasaan dan pemilikan tanah harus memberikan porsi yang adil bagi rakyat, dengan menetapkan sekurang-kurangnya 80% tanah yang dikuasai/dimiliki korporasi untuk petani dan rakyat, dan bukan sebaliknya didominasi oleh kepentingan korporasi kehutanan, perkebunan, pariwisata, real estate. Selain itu, SPI menegaskan pentingnya pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah sebagai instrumen untuk mencegah ketimpangan. Penguasaan tanah oleh korporasi harus dibatasi secara ketat dengan rasio yang jelas, yakni maksimal 20% dari total penguasaan dalam suatu wilayah, sementara sekurang-kurangnya 80% dialokasikan bagi petani dan rakyat. Di sisi lain, kepemilikan tanah oleh petani perlu dijamin batas minimum yang layak agar dapat menopang kehidupan yang berkelanjutan, serta batas maksimum untuk mencegah konsentrasi baru di tingkat individu. Ketentuan dalam Pasal 30 bagian G RUU Pengaturan Reforma Agraria yang menyebutkan kewajiban penyediaan paling sedikit 20% tanah di luar tanah negara oleh pemegang hak guna usaha dalam proses perubahan, pemberian, dan perpanjangan hak, serta Pasal 65 ayat (1) yang mewajibkan pemegang HGU menyerahkan paling sedikit 20% dari luas tanahnya, menunjukkan bahwa skema yang ada masih menempatkan rakyat sebagai penerima sisa. SPI berpandangan bahwa pendekatan ini harus diubah secara mendasar. SPI menegaskan bahwa proporsi tersebut perlu dibalik, sehingga sekurang-kurangnya 80% tanah dialokasikan untuk masyarakat dan maksimal 20% untuk korporasi. Dengan demikian, objek reforma agraria tidak lagi berupa “tanah sisa”, melainkan hasil penataan ulang struktur penguasaan tanah yang berpihak pada keadilan agraria.
Menolak masuknya substansi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL). Sebagai garis tegas, SPI menolak masuknya substansi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip reforma agraria sejati, khususnya yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja, seperti Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL). Reforma agraria harus tetap berlandaskan pada prinsip bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dikuasai secara berlebihan oleh segelintir pihak saja.
Konflik di kawasan hutan. RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur penyelesaian konflik khususnya di sektor hutan. Dalam perkembangan terbaru, bagaimana ini diselaraskan dengan Satgas PKH. Sehingga penertiban kawasan hutan bertujuan untuk reforma agraria, bukan malah mengambil tanah-tanah petani yang sudah menjadi lokasi reforma agraria.
Lembaga khusus reforma agraria. Perlu adanya lembaga khusus reforma agraria yang tupoksinya bisa lintas sektoral dan menangani implementasi reforma agraria, penyelesaian konflik reforma agraria, dsb. Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, harus ada representasi dari organisasi ataupun gerakan petani di dalam lembaga tersebut di masing-masing tingkatan.
Mengacu pada UNDROP sebagai standar perlindungan petani dan masyarakat perdesaan. RUU Pengaturan Reforma Agraria yang tengah berproses sekarang ini harus menjadikan berbagai norma internasional sebagai rujukan dalam kerangka perlindungan terhadap subjek-subjek utama reforma agraria yakni petani dan masyarakat perdesaan. Oleh karena itu, SPI mendorong agar norma-norma di dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan – United Nations Deklarations Right of Peasant and other People Working in Rural Areas/UNDROP, menjadi acuan.
Pada Pasal 45 RUU Pengaturan Reforma Agraria ditambahkan Koperasi sebagai Subjek Reforma Agraria “prioritas” dalam hal pengembangan usaha, pengembangan Kawasan Reforma Agraria, dan pembangunan wilayah yang dilaksanakan secara terintegrasi untuk meningkatkan pemanfaatan tanah, nilai tambah ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan sumber agraria. Hal ini menjadi penting agar petani atau masyarakat yang telah menerima tanah hasil perjuangan reforma agraria tidak memanfaatkan dan mengelola tanahnya sendiri-sendiri (tidak secara kolektif) dan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Pada akhirnya, SPI memandang bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria ini akan menjadi penentu arah masa depan Indonesia untuk bisa mencapai Indonesia yang adil, makmur dan sentosa. Melalui aksi yang digelar hari ini (14/9/2026) di depan DPR RI, SPI menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh kembali diselewengkan menjadi sekadar kebijakan administratif. Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan DPR agar memastikan RUU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar berpihak pada petani dan rakyat, bukan pada kepentingan korporasi.