Rangkaian Peringatan Hari Tani Nasional 2026: RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk Memastikan Dilaksanakannya Reforma Agraria untuk Keadilan dan Kemakmuran Seluruh Rakyat Indonesia

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Reforma Agraria untuk Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia” secara hybrid di Sekretariat DPP SPI dan melalui Zoom Meeting, Rabu (09/09/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Tani Nasional 2026.

Diskusi dibuka oleh Ketua Umum SPI, Henry Saragih, yang menegaskan bahwa reforma agraria sejatinya merupakan amanat sejarah yang belum dijalankan secara utuh hingga hari ini. Ia mempertanyakan kegagalan pelaksanaan reforma agraria sejak kemerdekaan, meskipun kerangka hukumnya telah tersedia. “Indonesia merdeka tahun 1945, tapi mengapa reforma agraria tak kunjung dilaksanakan hingga hari ini?” tegasnya yang menjadi pertanyaan mendasar hingga saat ini.

Henry juga menekankan bahwa reforma agraria harus kembali pada prinsip dasar, yakni tanah untuk rakyat yang menggarapnya serta fungsi sosial tanah. Ia mengingatkan agar pembentukan Undang-Undang Reforma Agraria tidak justru melemahkan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, melainkan memperkuat dan menyempurnakannya.

Dalam diskusi, Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia, Muhammad Nuruddin, menyoroti bahwa konflik agraria di Indonesia masih bersifat struktural dan merupakan warisan panjang sejak era kolonial hingga saat ini. Konflik tersebut terutama terjadi di sektor perkebunan, properti, kehutanan, dan pertambangan. Ia menegaskan, “Konflik agraria atau konflik struktural adalah relasi antara rakyat, dalam hal ini petani, dengan negara terkait penguasaan tanah.”

Nuruddin juga mengingatkan bahwa arah kebijakan agraria saat ini cenderung mengabaikan kepentingan rakyat demi investasi. Kondisi ini mendorong meningkatnya ketimpangan, pemiskinan petani, serta krisis ekologis. Ekspansi investasi, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan, turut mempercepat perampasan tanah (land grabbing) dan meminggirkan masyarakat pedesaan. Karena itu, menurutnya, kebijakan agraria ke depan harus mampu menjawab persoalan struktural tersebut, bukan justru memperkuat model pembangunan yang menyingkirkan petani.

Sementara itu, Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia, Wahyudi Rakib, menegaskan posisi SPI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas di DPR RI. Menurutnya, arah kebijakan reforma agraria harus tetap berlandaskan pada kerangka hukum yang sudah ada. “RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperkuat, bukan menggantikan mandat Undang-Undang Pokok Agraria 1960,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa reforma agraria tidak boleh dipahami sebagai pembagian “tanah sisa”, melainkan harus menjadi upaya koreksi menyeluruh atas ketimpangan struktur penguasaan tanah.

Dalam konteks itu, ia juga menyoroti ketentuan penyediaan tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai belum mencerminkan keadilan agraria. Karena itu, menurutnya, reforma agraria harus memastikan porsi yang berpihak nyata kepada rakyat, yakni 80 persen untuk petani dan masyarakat, sehingga benar-benar menjadi instrumen redistribusi tanah, bukan sekadar pelengkap dalam proses perizinan.

Sejalan dengan itu, dari perspektif hukum dan kebijakan, Gunawan yang merupakan penasihat senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menekankan pentingnya kejelasan arah reforma agraria dalam kerangka legislasi. Ia menegaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sedang berproses sekarang ini harus mencakup penetapan batas maksimum dan minimum penguasaan tanah sebagai dasar untuk menentukan subjek dan objek reforma agraria.

Gunawan juga turut mengingatkan bahwa tanpa pengaturan tersebut, reforma agraria berisiko kehilangan arah. “Sehingga tidak sekadar membagikan tanah sisa kepada rakyat,” tegasnya, seraya menekankan bahwa reforma agraria harus diarahkan untuk menjamin kedaulatan pangan dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, menurutnya, reforma agraria tidak boleh diposisikan sebagai program distribusi residual, melainkan sebagai instrumen koreksi atas ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini terjadi.

Diskusi yang dimoderatori oleh Mujahid Widian dari Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (Puskahap) ini semakin menegaskan bahwa reforma agraria membutuhkan keberanian untuk menyelesaikan akar persoalan struktural.

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak bisa dilepaskan dari evaluasi terhadap program-program yang selama ini dijalankan, termasuk perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menyoroti bahwa kedua skema tersebut kerap belum menyentuh akar ketimpangan penguasaan tanah dan masih terbatas dalam implementasinya di lapangan.

Menurutnya, perhutanan sosial tidak boleh berhenti pada pemberian akses terbatas, tetapi harus memastikan kontrol dan manfaat yang nyata bagi rakyat. Sementara itu, TORA juga harus benar-benar diarahkan sebagai instrumen redistribusi tanah, bukan sekadar formalitas kebijakan. “Tanpa keberanian untuk membenahi struktur penguasaan tanah, berbagai skema ini tidak akan menjawab persoalan reforma agraria secara mendasar,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus mampu memperkuat arah tersebut, dengan memastikan bahwa perhutanan sosial dan TORA menjadi bagian dari agenda reforma agraria sejati yang berorientasi pada keadilan, bukan sekadar program administratif.

Senada dengan itu, Bayu Eka Yulian selaku Kepala Pusat Studi Agraria IPB University menekankan bahwa kebuntuan reforma agraria hari ini bersumber dari kegagalan negara menjadikan konflik agraria struktural sebagai prioritas penyelesaian. “Penyelesaian konflik agraria struktural itu tidak akan bisa diselesaikan jika tidak ditempatkan sebagai agenda utama dalam kebijakan,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai hambatan yang terus berulang menunjukkan bahwa desain kebijakan agraria masih bergerak di permukaan dan belum menyentuh akar persoalan. Karena itu, pembentukan regulasi ke depan tidak cukup bersifat normatif, melainkan harus secara tegas diarahkan untuk membongkar ketimpangan struktural dalam penguasaan sumber-sumber agraria.

Menutup kegiatan, Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan bahwa perjuangan reforma agraria tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan harus dikawal hingga memastikan keberpihakan nyata dalam kebijakan. Ia mengingatkan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan justru memperkuat ketimpangan yang sudah ada.

Henry secara tegas menyoroti ketimpangan dalam rancangan kebijakan yang masih berpihak pada korporasi. “Kalau 20 persen untuk rakyat dan 80 persen untuk korporasi, maka itu sama saja mengukuhkan ketidakadilan agraria. Ini harus dibalik, 80 persen untuk rakyat, untuk petani, dan 20 persen untuk korporasi. Ini harga mati bagi kita,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa tanpa perubahan arah tersebut, reforma agraria hanya akan menjadi formalitas yang memperpanjang ketidakadilan. Karena itu, SPI menyerukan penguatan persatuan gerakan petani, buruh, dan rakyat miskin kota untuk bersama-sama mengawal proses ini.

SPI juga menegaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus merujuk pada prinsip-prinsip Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP), sebagai landasan untuk menjamin keadilan agraria, perlindungan petani, serta kedaulatan pangan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, SPI menegaskan akan terus menggalang kekuatan hingga puncak peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September, termasuk melalui mobilisasi aksi massa untuk memastikan reforma agraria dijalankan secara adil dan berpihak pada rakyat. Momentum Hari Tani Nasional 2026 ini sekaligus menjadi titik tekan untuk memastikan reforma agraria benar-benar diwujudkan secara nyata dan adil.

ARTIKEL TERKAIT
SPI Dorong Kedaulatan Pangan Jakarta melalui Urban Farming
Dominasi WTO dan FTA Timbulkan Ketimpangan dan Kemiskinan, S...
SPI Gelar Pendidikan Agroekologi, sebagai Perjuangan Pembang...
Masyarakat Adat Dayak Taman Bentuk Basis SPI, Perkuat Agroek...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU