HULU SUNGAI TENGAH. Banjir awal tahun 2021 di bulan Januari masih meninggalkan duka dan derita bagi para petani di Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel). Lahan pertanian pangan mulai dari sawah padi, tanaman hortikultura dan kandang-kandang ayam masih rusak berat. Belum ada bantuan rehabilitasi lahan dan aksi tindakan nyata untuk membantu meringankan penderitaan petani dari Pemerintah Kabupaten HST maupun Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan Dwi Putra Kurniawan menyampaikan, berdasarkan fakta di lapangan, di Desa Aluan Besar, sawah di Bantak, Sirang, Bangkal, Rampakan dan Rasau rusak parah akibat tertimbun lumpur tanah merah hingga selutut orang dewasa. Ini menyebabkan kurang lebih 283 hektar sawah tidak dapat ditanami benih padi lagi. Padahal pada saat banjir bandang datang desa tersebut adalah tempat yang sangat subur untuk bertani maupun beternak ayam.
“Ibu Fatimah, petani lokal di sana bercerita sawah 1 hektar miliknya pada saat itu sedang ada tanaman padinya dan langsung hancur dan gagal panen. Ia menaksir kerugiannya sekitar Rp20.000.000 belum termasuk hutang pupuk yang masih belum terbayarkan karena berharap bisa membayar saat panen,” kata Dwi Putra dari HST sore ini (22/06).
Ia melanjutkan, yang lebih memprihatinkan lagi sampai saat ini para petani yang seharusnya punya stok cadangan pangan dari hasil panen di sawahnya sudah mulai kehabisan stok pangan akibat gagal panen tersebut. Bantuan sembako hanya mereka terima saat mengungsi di pengungsian bulan Januari lalu.
“Saat ini kehidupan mereka pun terancam kelaparan akibat belum bisa kembali menanam karena lahan masih tertutup lumpur tanah merah,” lanjutnya.
“Kunjungan dari Dinas Pertanian Kabupaten dan Provinsi Kalimantan Selatan yang katanya pernah datang meninjau hanya memberikan bantuan benih (bibit) padahal lahan mereka belum pulih dan belum bisa ditanami,” lanjutnya.
Oleh karena itu Dwi Putra Kurniawan kembali mengingatkan peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap para petani sesuai UU No.41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Di dalam dua produk UU tersebut sangat jelas peran negara lewat pemerintah harus hadir membantu para petani korban bencana termasuk ganti rugi gagal panen petani,” terangnya.
Ia juga mendesak agar Pemprov Kalimantan Selatan lebih peka terhadap penderitaan petani para korban banjir di berbagai tempat di Kalimantan Selatan. Termasuk dugaan adanya pencemaran air di sungai danau yang mengakibatkan matinya tanaman padi dan hortikultura serta ikan-ikan yang sedang dibudidayakan.
“Jika Pemda tidak segera merehabilitasi lahan-lahan pertanian dan ganti rugi gagal panen tersebut maka SPI Kalsel akan menempuh jalur hukum menggugat Pemdah. Walaupun kami akan berupaya maksimal dulu melalui jalur komunikasi dan diplomasi dengan para pimpinan instansi terkait. Mencari solusi bersama adalah hal utama yang akan kami lakukan sebelum memilih opsi menggugat,” tegasnya.
Dwi Putra Kurniawan menambahkan, SPI Kalsel langsung menghubungi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Syamsir Rahman.
“Beliau Bapak Syamsir Rahman menjadwalkan pertemuan untuk membahas hal tersebut. Semoga akan ada gambaran aksi nyata untuk menyelamatkan petani yang jadi korban bencana,” tutupnya.