SPI Resmi Dirikan Pusat Bantuan Hukum Petani (PBHP)

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) resmi mendirikan Pusat Bantuan Hukum Petani (PBHP) di Jakarta, kemarin (24/02). Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Henry Saragih yang mengukuhkan kepengurusan PBHP ini menyampaikan, PBHP merupakan badan khusus SPI yang bertugas untuk melakukan pembelaaan terhadap kasus struktural petani di seluruh Indonesia, terutama petani anggota SPI yang berhadapan dengan hukum dalam memperjuangkan reforma agraria dan kedaulatan pangan.

“Karena itu PBHP SPI bertujuan untuk mewujudkan persamaan hukum dan keadilan untuk memenuhi dan melindungi hak asasi petani,” tutur Henry secara daring dari Medan, Sumatera Utara

Henry Saragih yang dalam kepengurusan PBHP menjabat sebagai Ketua Pembina PBHP-SPI menyampaikan terima kasih kepada pengurus, advokat, tenaga ahli dan staf yang telah menyatakan kesediaannya bergabung di PBHP-SPI.

Henry Saragih via Zoom

“SPI membentuk PBHP untuk memperjuangkan hak-hak petani melalui jalur hukum sebagai upaya meraih keadilan bagi para petani yang tertindas dari berbagai intimidasi, kriminalisasi dan diskriminasi hukum yang terjadi. SPI menyadari bahwa keberhasilan memperjuangkan reforma agraria dan kedaulatan pangan selama ini tidak luput dari kontribusi lembaga bantuan hukum, organisasi gerakan rakyat dan individu-individu yang berpihak kepada petani dan masyarakat perdesaan,” paparnya.

Henry menambahkan, pengakuan dan pemenuhan hak asasi petani sudah diperkuat dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP).

“Karena itu adanya PBHP tidak hanya bekerja di daerah dan nasional saja, tapi juga sebagai pintu memperjuangkan hak-hak petani di seluruh dunia,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum DPP SPI Agus Ruli Ardiansyah membacakan surat keputusan DPP-SPI tentang kepengurusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PBHP SPI. Ia menyampaikan, program yang akan dijalankan badan khusus PBHP-SPI adalah memberikan pelayanan hukum kepada petani, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran hukum petani, terutama mengenai hak asasi petani sebagai subyek hukum.

“PBHP-SPI juga harus membangun pendidikan paralegal kepada petani dan melakukan pengkajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kaum tani serta mendorong perubahan sistem hukum,” katanya dari lokasi pengukuhan di sekretariat DPP SPI di Jakarta.

“PBHP-SPI bekerja untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi, politik dan hukum yang membuka akses bagi petani untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan petani sebagai mayoritas rakyat Indonesia, dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak asasi petani dapat terpenuhi,” terang Pembina PBHP-SPI ini.

Harapan serupa juga disampakan M. Harris Putra, Sekretaris Majelis Nasional Petani (MNP) SPI. Dalam sambutannya ia menyampaikan, melalui PBHP, ia berharap permasalahan hukum bagi para petani seperti konflik pertanahan, kendala produksi, distribusi, dan kelembagaan, bisa lebih cepat diatasi.

“PBHP-SPI juga diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan para pengacara/advokat dan organisasi bantuan hukum lainnya dalam memperkuat pembelaan hukum kepada petani. para petani yang menjadi korban pelanggaran hukum dapat cepat ditangani, disediakan ruang kosnultasi dan dianalisis untuk mendapatkan strategi-strategi penanganan hukum. PBHP-SPI juga mesti memberikan pemahaman petani terhadap aksi preventif, supaya tidak membuka potensi kriminalisasi dari lawan dan para penegak hukum,” paparnya.

Sementara itu, Angga Hermanda sebagai Ketua PBHP SPI terpilih menegaskan, struktur PBHP terdiri dari pembina, pengawas dan pelaksana, berdasarkan Surat Keputusan DPP-SPI Nomor 25/Keputusan/DPP-SPI/VI/2021.

Angga Hermanda (kanan)

“Pada pengukuhan kemarin (24/02), kita mengangkat lima orang advokat, empat tenaga ahli dan dua orang staf PBHP-SPI. Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas kesediaan saudara/saudari yang telah bergabung dan membacakan ikrar kesetian kepada PBHP-SPI. Kita akan bekerja melakukan pendampingan hukum kepada petani anggota SPI yang sedang mengalami masalah hukum, dan segera akan membuka layanan pusat aduan untuk petani di seluruh Indonesia”, tutupnya.

Kelima advokat PBHP-SPI tersebut adalah Yasin, S.H; Miftahurrahmah, S.H; Muhammad Zen, S.H, Rachki Suwito, S.H, dan M. Shaddam Syahadat, S.H. Tenaga ahli PBHP SPI yakni Mujahid Widian Saragih, S.I.P, M.I.P; Afgan Fadilla Kaban., SIP., M.Si; Rifai, S.H; dan Jean Ari., S.Sos. Selanjutnya Muhammad Rudy Aqbar, S.H dan Muhammad Raushan Fikri, S.H sebagai staf PBHP SPI.

ARTIKEL TERKAIT
1 KOMENTAR
  1. Ekonovianto berkata:

    Salam dari ulubelu,petani jaya….

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU