JAKARTA. Eskalasi konflik agraria petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) dengan PT. Wirakarya Sakti/WKS (anak perusahaan PT. Sinarmas) dan PT. Mendahara Agro Jaya Industri/MAI (anak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara VI) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali meninggi. Pada tanggal 19 Oktober 2021, PT.WKS mendatangi rumah dan tanah pertanian petani di Kecamatan Geragai dengan membawa spanduk yang berisi ancaman agar petani segera membongkar rumah dan mencabut tanaman yang sedang dibudidayakan. Apabila dalam tiga hari petani tidak mematuhinya, tanaman dan rumah akan dibongkar dan digusur secara paksa oleh perusahaan.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indoensia (DPC-SPI) Tanjung Jabung Timur, Ahya, menolak tegas ancaman PT. WKS ini. Ia menerangkan, sebelumnya pada tanggal 15 September 2021, diketahui PT. WKS dan oknum aparat juga telah melakukan penggusuran 5 (lima) rumah dan tanaman petani di Desa Pandan Makmur.
“Padahal penyelesaian konflik agraria petani SPI dengan PT. WKS sedang dalam proses percepatan di Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK). KLHK bahkan menargetkan lokasi ini sebagai lokasi prioritas II untuk diselesaikan, yakni pada rentang bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021,” terang Ahya pagi ini (25/10).
Berdekatan dengan itu, pada tanggal 21 Oktober 2021 PT. MAI beserta aparat mendatangi tanah pertanian petani anggota SPI di Desa Merbau Kec. Mendahara. Kedatangan mereka bertujuan untuk merusak galian parit batas areal konflik yang dibuat oleh petani secara swadaya.
Sempat terjadi bentrokan antara petani dengan PT. MAI, bahkan sampai terjadi pengancaman disertai kekerasan menggunakan senjata badik dan laras panjang oleh oknum aparat kepada petani. Karena situasi yang sudah tidak kondusif, petani anggota SPI di Kec. Merbau meninggalkan lokasi demi keselamatan diri. Tak lama berselang, alat berat perusahan datang merusak galian parit batas tersebut.
Sarwadi, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Jambi menjelaskan, petani membuat galian parit batas dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perusahaan agar tidak mengerjakan tanah milik petani.
“Lokasi konflik agraria SPI dengan PT. WKS dan PT. MAI di Tanjung Jabung Timur ini sudah masuk ke dalam 137 lokasi prioritas yang telah dimohonkan perlindungan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI kepada Panglima TNI dan Kapolri sejak Bulan Maret 2021 lalu,” ujarnya.
Sarwadi menambahkan, intimidasi, perusakan dan penggusuran yang dilakukan oleh PT. WKS dan PT. MAI kepada petani anggota SPI justru mengahambat dan secara nyata tidak menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan.
“Ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 1B/T/Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Koflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (Tim PPKA-PKRA) yang dibentuk atas instruksi Presiden Joko Widodo secara langsung dalam pertemuan yang dihadiri SPI di Istana Negara tanggal 23 November 2020 dan 3 Desember 2020,” paparnya
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah mengutuk penggusuran dan perusakan yang diwarnai serangkaian intimidasi kepada petani.
“SPI mendesak Tim PPKA-PKRA untuk menindak tegas PT. WKS dan PT. MAI karena melakukan provokasi di tengah percepatan penyelesaian konflik agraria yang sedang ditangani KLHK dan Kantor Staf Presiden RI,” katanya.
Agus Ruli melanjutkan, demikian juga dengan POLRI dan TNI yang harus menjatuhi sanksi berat kepada oknum anggota POLRI dan TNI yang terbukti turut serta melakukan intimidasi seperti pengancaman menggunakan senjata laras panjang kepada petani.
“Hal ini sejurus dengan surat permohonan dari Kepala Staf Kepresidenan RI untuk menjaga kondusifitas di lapangan selagi proses penyelesaian sedang berlangsung,” imbuhnya.
“Kapolri sendiri telah berkomitmen melalui surat telegram nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tentang mitigasi dan pencegahan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri. Kapolri memerintahkan kekerasan oleh Polri tidak terulang kembali, dengan memperhatikan kepastian hukum serta rasa keadilan,” tutupnya.
Kontak selanjutnya:
Agus Ruli Ardiansyah – Sekum DPP SPI – 0812-7616-9187
Sarwadi Sukiman – Ketua DPW SPI Jambi – 0812-6624-4251
Sangat tidak manusiawi . Perbuatan yang tidak bermoral. Tidak menghormati proses yang sedang berjalan.