Usut Tuntas Dalang Pembakaran 16 Rumah Anggota SPI Cabang Muaro Jambi

JAMBI. Sebanyak 16 rumah milik anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Sungai Jerat dan fasilitas umum dibakar oleh orang tidak dikenal pada hari Minggu lalu (09/10). Peristiwa pembakaran tersebut mengakibatkan setidaknya 19 bangunan milik anggota SPI mengalami kerusakan.

Sarwadi, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi menyebutkan peristiwa pembakaran rumah milik anggota SPI tersebut terjadi ketika para petani anggota SPI sedang tidak berada di rumah, dan tengah mengikuti kegiatan organisasi.

Ketua BPW SPI Jambi Sarwadi sedang berorasi di depan massa aksi dalam peringatan HTN 2017 di Jambi

“Pada hari peristiwa pembakaran tersebut, SPI Cabang Muaro Jambi sedang ada kegiatan organisasi di Unit 22 Bahar Selatan, yang dihadiri oleh Sekretaris DPW SPI Jambi, Syarif. Sehingga, ketika peristiwa pembakaran terjadi, ketua basis maupun anggota SPI di Sungai Jerat tidak berada di lokasi kejadian. Dari laporan yang kami terima, rumah dari Ketua Basis SPI Sungai Jerat a.n Lina Simanjuntak juga turut dibakar,” katanya dari Jambi siang ini (22/10).

“Kami juga sudah melaporkan peristiwa pembakaran ini ke pihak kepolisian. Harapannya pihak kepolisian dapat memproses hal ini secara adil dan segera mengusut pelaku pembakaran tersebut,” sambungnya.

Peristiwa pembakaran rumah milik anggota SPI tersebut disesalkan oleh Sarwadi, mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu satu usulan SPI sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang proses penyelesaiannya tengah berlangsung.

“Basis Sungai Jerat ini merupakan salah satu lokasi TORA yang progressnya ckup baik. Proses penyelesaiannya pun sedang berlangsung di tingkat nasional, dimana sudah ada SK. Peta Indikatif PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) dengna nomor SK.698/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021 tanggal 10 September 2021 seluas 15.127 ha. Selain itu, telah terbit juga SK Perubahan Batas dengan nomor SK.1319/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 tertanggal 27 Desember 2021 dengan keterangan SK Pelepasan Melalui Perubahan Batas”.

DPP SPI Mengecam Segala Bentuk Intimidasi dan Penghalang-Halangan terhadap Reforma Agraria

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mengecam tindakan pembakaran yang terjadi di Basis Sei Jerat, Kec. Bahar Selatan. Menurutnya, bentuk-bentuk intimidasi terhadap para petani yang memperjuangkan lahan dan membangun kehidupan, tidak dapat dibenarkan sama sekali.

“Hak atas tanah, merupakan hak-hak mendasar bagi petani yang harus dilindungi oleh pemerintah. Hal ini jelas diatur dalam konstitusi kita dan merupakan amanat dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA 1960). Di level Internasional bahkan sudah ada yang namanya UNDROP atau Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan. Jadi, apa yang dialami oleh saudara-saudara kita di Sei Jerat ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak mereka sebagai petani, dan ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI

“Peristiwa pembakaran ini merupakan suatu langkah mundur bagi proses penyelesaian konflik agraria dalam rangka mewujudkan reforma agraria di Indonesia. Hal ini mengingat lokasi perjuangan ini masuk ke dalam salah satu usulan yang diproses di Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria (TPPKA-PKRA) – Kantor Staf Presiden Republik Indonesia.”

Henry menyebutkan, pihaknya mengharapkan pihak kepolisian dapat mengusut tuntas peristiwa pembakaran tersebut.

“Intimidasi terhadap para petani yang memperjuangkan reforma agraria tidak boleh terjadi lagi. Para petani yang sudah berhasil membangun kehidupan dan bertani secara baik harusnya dilindungi, bukan malah terancam dan dicederai hak-haknya. Oleh karenanya, kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas hal ini, siapa pelaku pembakarannya harus segera diungkap,” tutupnya.

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU