JAMBI. Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan sekitarnya melakukan aksi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Tanjabtim, pada Rabu (06/12).
Aksi ditujukan untuk pengawalan proses hukum yang dialami oleh Budi Hariyanto, petani asal desa Suka Maju, Kec. Geragai, Kab. Tanjabtim, Jambi. Ia juga menjabat sebagai Majelis Wilayah Petani SPI Jambi dan Ketua Exco Partai Buruh Tanjabtim.
Sarwadi, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi, menerangkan bahwa Budi dituduh melakukan tindak pidana pengancaman terhadap oknum karyawan PT. Kaswari Unggul pada tahun 2021.
“Padahal saat itu, karyawan PT Kaswari Unggul melakukan pengerusakan tanaman milik pak Budi di tanah miliknya yang masih dalam proses penyelesaian konflik agraria dengan PT. Kaswari Unggul”, ujar Sarwadi.
Pengerusakan itu berdasar rekaman video juga dikawal oleh aparat keamanan.
Pada saat aksi berlangsung, massa sempat dibuat geram lantaran pihak berwajib, tanpa berkoordinasi dengan Budi Hariyanto dan tim kuasa hukum, telah melimpahkan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim. Massa lalu berjalan kaki menuju gedung Kejaksaan Negeri Tanjabtim.
Setelah melakukan mediasi, kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Budi Hariyanto dan hanya menetapkan beliau sebagai tahanan kota.
Menyikapi penetapan ini, Budi Haryanto mengatakan, “Saya akan kooperatif, namun harapan saya laporan yang saya sampaikan ke Polres Tanjabtim terkait pengerusakan tanaman saya yang dilakukan oleh saudara Mansyur, selaku karyawan PT. Kaswari Unggul, juga harus diproses dan pelaku pengerusakan harus ditetapkan menjadi tersangka !”.
Sarwadi juga menambahkan bahwa kasus Budi Haryanto pada tahun 2021 lalu sudah mendapatkan atensi dari Mabes Polri.
“Kasus Pak Budi ini perlu ditinjau karena konteksnya dalam perjuangan konflik agraria, serta sudah ada permohonan perlindungan dari Kepala Staf Kepresidenan RI ke Kapolri agar petani yang konfliknya sedang dalam proses penyelesaian, dilindungi dari upaya-upaya kriminalisasi”, ujar Sarwadi.
Akan tetapi Polres Tanjabtim tetap terus memproses kasus meski sudah sempat mangkrak lebih dari 2 (dua) tahun. Ini membuktikan sangat jelas bahwa ada upaya kriminalisasi.
Menanggapi pernyataan tersebut di tempat lain, Plt. Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Tanjabtim, Rajali mengatakan, “Kami akan terus mengawal proses hukum yang dijalani Pak Budi, dan kami akan terus menggalang aksi solidaritas guna memastikan kasus pengerusakan tanaman yang dilakukan oknum PT. Kaswari Unggul benar-benar ditangani sampai pelaku mendapat hukuman setimpal”.
Kontak Lebih Lanjut: