JAKARTA. Harga gabah ditingkat petani mengalami volatilitas sejak Desember 2023 dan Januari-Februari 2024. Pada pekan terakhir Maret 2024, harga gabah anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) turun setiap hari sebesar Rp. 100 rupiah. Bahkan gabah ada yang dihargai dibawah Rp. 5.000/kg. Semisal di Tuban-Jawa Timur, harga jatuh bahkan dibawah HPP jadi 4.800-5.000/kg.
Demikian juga penurunan sepanjang Maret 2024 di Indramayu-Jawa Barat ke Rp. 7.500/kg, Pati-Jawa Tengah Rp. 5.000, Pandeglang-Banten Rp. 5.000, Deli Serdang-Sumatera Utara Rp. 5.800, Aceh Tamiang dan Langsa-Aceh Rp. 5.400, Banyuasin-Sumatera Selatan Rp. 5.000, dan Sintang-Kalimantan Barat Rp. 5.400.
Kondisi tersebut tervalidasi dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang memuat penurunan rata-rata harga gabah ditingkat petani dari Februari 2024 sebesar Rp. 7.261/kg menjadi Rp. 6.736/kg per Maret 2024. Harga gabah yang anjlok membuat bangkrut petani.
Pemerintah kemudian pada Rabu 3 April 2024 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Adapun besaran fleksibilitas untuk Gabah Kering Panen (GKP) antara Rp. 5.000/kg sampai dengan Rp. 6.000/kg. Ketentuan ini berlaku dari 3 April 2024 dan berakhir pada 30 Juni 2024.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum SPI Henry Saragih menilai fleksibilitas harga tidak sebanding dengan kenaikan biaya usaha tani padi sawah konvensional.
“SPI menghitung ada kenaikan sebesar Rp. 1.000 untuk setiap kilogram gabah yang dihasilkan, dari Rp. 5.050/kg pada tahun 2023 menjadi diatas Rp. 6.000/kg tahun 2024 ini”, ujar Henry.
Sehingga jika angka fleksibilitas gabah dibatasi hanya Rp. 6.000/kg sama dengan biaya pokok produksi yang dikeluarkan petani.
Henry menambahkan, petani tidak bisa untung. Sebab pasar akan mengacu pada harga pembelian pemerintah untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Perum Bulog.
Berdasarkan itu, untuk menyelamatkan harga gabah ditingkat petani, SPI mendesak Kepala Badan Pangan Nasional untuk segera melakukan perubahan Peraturan tentang HPP Gabah dan Beras.
“Jadi bukan hanya sekadar fleksibilitas harga. SPI mengusulkan HPP GKP dinaikkan dari Rp. 5.000 per kg menjadi Rp. 7.000 per kg”, tutur Henry.
Kenaikan HPP Gabah akan memperkuat Perum Bulog untuk menyerap gabah petani. Jadi CBP tidak lagi berasal dari Beras Impor.
“Selain membuat kebijakan harga yang tetap untuk jangka waktu lama, pemerintah perlu melakukan perbaikan kebijakan distribusi dan perdagangan beras yang melindungi petani dan konsumen”, pungkas Henry