JAKARTA. Setelah krisis kesehatan akibat Pandemi Covid-19 yang menerpa dunia pada awal tahun 2020 lalu, ancaman baru tengah mengintai: krisis pangan. Saat ini tengah terjadi peningkatan harga-harga bahan pangan pokok di berbagai belahan dunia. Hal ini selaras dengan laporan Organisasi pangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, FAO (Food and Agriculture Organization), yang mencatat Indeks Harga Pangan Dunia mencapai level tertinggi sepanjang sejarah pada Maret 2022 lalu.
Dalam konteks Indonesia, hal ini ditandai dengan gejolak di berbagai komoditas yang selama ini menjadi berorientasi ekspor. Kenaikan permintaan internasional terhadap komoditas sawit misalnya, memicu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sawit di dalam negeri. Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menstabilkan kebutuhan dalam negeri justru mengakibatkan penurunan signifikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani swadaya (mandiri).
Dampak dari hal tersebut sudah semakin kentara, kemiskinan dan kelaparan kembali meningkat. Hal ini selaras dengan laporan The State of Food Security and Nutrition in the World – SOFI tahun 2022 yang mencatat kenaikan angka kelaparan penduduk dunia mencapai 828 juta orang di tahun 2021.
Berbagai masalah di atas sejatinya dapat diatasi apabila prinsip-prinsip kedaulatan pangan di tegakkan. Salah satu pilar penting dari kedaulatan pangan adalah keberpihakan terhadap pelaku utama pertanian: petani dan keluarga petani, sebagai produsen pangan utama di dunia. Namun hal tersebut juga dihadapkan pada tantangan besar: regenerasi petani. Dalam konteks Indonesia, dunia pertanian saat ini didominasi oleh kelompok usia yang tak lagi muda. Badan Pusat Statistik (PBS) dalam Survei Pertanian antar Sensus 2018, jumlah kepala rumah tangga petani di bawah umur 35 tahun berjumlah 2,91 juta atau hanya 10 persen dibandingkan kelompok umur lainnya.
Ancaman regenerasi petani disebabkan beberapa faktor: mulai dari tidak menjanjikannya pekerjaan sebagai petani dibandingkan sektor lainnya; akses terhadap tanah sebagai faktor produksi yang utama; sampai pada permasalahan kelembagaan petani: tidak adanya wadah yang menaungi para petani muda untuk bebas berserikat dan mengartikulasikan kepentingan.
Ketua Departemen Politik, Hukum, dan HAM Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia menyampaikan, konstitusi Indonesia pada dasarnya sudah menjamin kebebasan berorganisasi bagi petani, yakni dalam 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan menjadi hak-hak mendasar yang harus dijamin oleh negara.
“Namun pemerintah justru mengabaikan hal tersebut, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dengan memberi pengakuan terbatas hanya pada kelompok petani dan gabungan kelompok petani. Hal tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Serikat Petani Indonesia, dan organisasi petani dan gerakan rakyat lainnya, sehingga menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 87/PUU-XI/2013 tanggal 5 November 2014,” kata Angga saat melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Pertanian di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan, siang ini (01/08).
Angga menegaskan, isi putusan tersebut antara lain memperbaiki pasal 70 ayat (1) tentang kelembagaan petani dengan menambahkan frasa “serta kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani”.
“Artinya organisasi petani yang berbentuk seperti serikat, paguyuban, aliansi, kesatuan, himpunan dan yang lainnya termasuk juga ke dalam kelembagaan petani dan memiliki hak yang sama. Sehingga kelembagaan petani tidak hanya dibatasi Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional saja,” keluhnya.
“Tidak hanya itu, MK juga menghapus frasa “berkewajiban” pada ayat 71, karena itu petani tidak lagi diharuskan menjadi anggota kelembagaan petani yang dibentuk oleh pemerintah, dan diberikan kebebasan bergabung dan berperan aktif pada kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani sendiri,” lanjutnya.
Angga memaparkan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) selaku kementerian penanggung jawab belum menjalankan putusan MK tersebut. Hal ini tampak pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani pada tanggal 20 Desember 2016, yang secara substansi tidak mengalami banyak perubahan dari Permentan 82/2013 tentang Pedoman Pembinaan Poktan dan Gapoktan. Tidak dijalankannya putusan MK mengakibatkan persoalan kelembagaan petani yang eksklusif dan diskriminatif masih terjadi sampai dengan saat ini.
“Diskriminasi akibat keterbatasan bentuk kelembagaan petani yang diakui pemerintah dapat dilihat dari kebijakan subsidi pupuk yang dikeluarkan oleh pemerintah. Syarat yang ditetapkan untuk mengakses pupuk bersubsidi adalah dengan para petani harus memiliki Kartu Tani, turut serta dalam penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” tegasnya.
“Untuk mengisi RDK dan RDKK, petani harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota Poktan atau Gapoktan. Pendaftaran ini mesti ditempuh melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Kondisi tersebut menyulitkan bagi para petani yang tidak, maupun belum tergabung dan terdaftar dalam Poktan atau Gapoktan. Terlebih sistem ini bersandar pada keaktifan penyuluh untuk melakukan pendataan,” sambungnya.
“Alih-alih mengakomodir petani muda di luar Poktan dan Gapoktan, Kementan justru mengukuhkan 2.000 Duta Petani Milenial (DPM) dan Duta Petani Andalan (DPA) pada bulan Agustus 2021 lalu. DPM dan DPA menyimbolkan fokus pemerintah untuk menggenjot regenerasi petani. Merujuk laporan BPS pada tahun 2018 lalu, sebanyak 71 persen petani di Indonesia sudah berusia 45 tahun ke atas, sementara yang berusia di bawah 45 tahun hanya berjumlah 29 persen saja,” lanjutnya lagi.
Angga menerangkan, DPM dan DPA juga didorong memenuhi target Menteri Pertanian RI untuk mencapai tiga kali lipat volume ekspor komoditas pertanian. Target yang cukup ambisius ini jika ditelaah lebih dalam dapat menyampingkan potensi petani muda dan petani andalan lain yang tidak atau belum tergabung dan terdaftar sebagai anggota Poktan dan Gapoktan. Mengingat sebagian besar basis pengukuhan 2.000 DPM dan DPA ini berasal dari data dinas pertanian ditingkat kabupaten/kota dan provinsi yang tentu saja mengacu pada Simluhtan.
“Pergeseran Kelembagaan Petani ini juga terjadi ketika Menteri Pertanian RI melakukan pengukuhan pengurus Jaringan Petani Nasional (JPN) pada bulan November 2021 di 15 Kabupaten dan 5 Provinsi. Kehadiran JPN dimaksudkan untuk memperkuat sekaligus menjadi mata dan telinga Kementan dalam mempercepat pembangunan pertanian secara maju, mandiri dan modern. Wadah baru yang digagas Kementan ini sebetulnya tak akan jauh berbeda dengan Poktan dan Gapoktan. Namun lain hal apabila Kementan mengafirmasi kelembagaan petani yang masih tak terdata,” paparnya.
“Tak pelak, ketidakmerataan pembinaan kelembagaan petani masih terus berlangsung. Berbagai program dan bantuan seperti kartu tani dan pupuk bersubsidi belum mencakup keseluruhan rumah tangga pertanian di Indonesia yang diperkirakan berjumlah 27,68 juta. Terkhusus bagi petani gurem dengan kepemilikan tanah kurang dari 0,5 hektare yang berjumlah sebanyak 16,25 juta rumah tangga atau hampir 60 persen,” sebutnya.
Angga menekankan, pada saat yang bersamaan, kelembagaan petani yang eksklusif dan diskriminatif menjadikan UU Perlintan tidak dijalankan secara menyeluruh. Misalnya saja ketika petani banyak yang mengalami gagal panen di berbagai daerah. Meskipun Pasal 33 UU Perlintan telah mengatur Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan bantuan ganti rugi kepada petani yang mengalami gagal panen, fakta di lapangan tidak secara optimal dijalankan. Negara belum hadir, banyak petani masih dibiarkan sendiri untuk mengatasi gagal panennya. Lagi-lagi karena kelembagaan petani yang diakui pemerintah masih parsial.
“Demikian juga pada Pasal 34 UU Perlintan, yang telah mengamanahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim untuk mengantisipasi gagal panen akibat bencana alam. Pemerintah juga belum memberikan jaminan luasan tanah seluas 2 (dua) hektare kepada petani yang sudah bertani selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Padahal UU Perlintan telah disahkan sejak sewindu yang lalu,” imbuhnya.
“Pembatasan terhadap wadah bagi para petani muda merupakan pembangkangan terhadap konstitusi Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, harus menjalankan Putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013 secara konsekuen. Petani, khususnya pemuda tani mempunyai hak untuk dikenal, diakui, dilindungi dan difasilitasi melalui kelembagaan-kelembagaan petani, tidak hanya Poktan dan Gapoktan, melainkan juga serikat petani sampai dengan koperasi. Pengakuan terhadap kelembagaan-kelembagaan petani juga selaras dengan agenda ‘Dekade Pertanian Keluarga’, dimana kaum muda ditempatkan sebagai salah satu pilar. Hal ini jelas menandakan pentingnya pemuda petani di dalam memproduksi pangan dan peran lebih luas lagi dalam sistem pangan,” tambahnya panjang lebar.
Dalam kesempatan yang sama, Hafiz Saragih selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan, para petani muda SPI menuntut Menteri Pertanian RI untuk menegakkan pelaksanaan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
“Kami juga meminta Kementerian Pertanian mematuhi putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013,” tegas Hafiz yang juga bertanggung jawab di Pusat Bantuan Hukum Petani (PBHP) DPP SPI.
Silvester, petani muda SPI asal Nusa Tenggara Timur ketika berorasi menambahkan, para petani muda SPI juga meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi Permentan 67/2016 tentang Kelembagaan Petani sesuai dengan MK Nomor 87/PUU-XI/2013.
Arsyim, petani muda SPI asal Banten menambahkan, kedatangannya bersama puluhan petani muda SPI yang berasal dari 12 provinsi di Indonesia, dari Aceh sampai NTT juga mendesak Menteri Pertanian RI untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Apriliansyah, petani muda SPI Bengkulu yang turut hadir dalam aksi menambahkan, massa aksi meminta pemerintah untuk melakukan harmonisasi Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) dengan peraturan dan kebijan pertanian di Indonesia.
Sebelumnya, puluhan petani muda SPI yang melakukan aksi ini melakukan kemah pemuda tani di Pasir Datar, Sukabumi (28 – 31 Juli). Mereka adalah perwakilan dari petani muda SPI dari tiap provinsi di Indonesia.
Kontak Selanjutnya :
Angga Hermanda – Ketua Departemen Polhukam DPP SPI – 0812-8383-5818
Hafiz Saragih – Koordinator Aksi, Pusat Bantuan Hukum Petani (PBHP) DPP SPI – 0813 9800 1657
Silvester – Petani Muda SPI Nusa Tenggara Timur – 0895 1013 8140