INDRAMAYU. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat darurat konflik agraria. Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu, Jawa Barat Try Utomo menjelaskan, berbagai konflik agraria di Indramayu dilatari oleh konflik antara petani dengan PT. PG Rajawali II (anak perusahaan BUMN PT. Rajawali Nusantara Indonesia/RNI).
“Buntutnya, pada 26 Oktober 2022, dua petani SPI yang pulang dari ladang sempat dicegat dan dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal, dan diduga preman bayaran pihak tertentu. Mereka juga diduga kuat turut serta dalam pembakaran rumah-rumah petani yang dibangun dengan susah payah di atas tanah yang sudah dikuasai bertahun-tahun. Total sekitar ada 14 rumah petani yang dirusak dan dibakar. Kondisi ini dialami oleh anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana dan Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu,” papar Try Utomo dari Indramayu (28/10).
Try Utomo menjelaskan, PT. PG Rajawali II telah gagal memenuhi kewajiban dalam Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 12.022,5 ha sejak tahun 1978 sampai dengan tahun 2014.
“Pada rentang waktu itu dan setelahnya, petani yang telah menguasai tanah di lokasi tersebut banyak yang terusir. Petani menanam tanaman pangan dan hortikultura, sementara PT. PG Rajawali II menanam tebu. Di tengah bayang-bayang krisis pangan global dan maraknya alih fungsi lahan pertanian pangan ke non-pangan saat ini, semestinya tanah untuk pangan lebih diprioritaskan ketimbang tebu,” katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan penuturan dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta pada 23 September 2022, status tanah yang SPI Indramayu kuasai di Desa Sukamulya Kec. Tukdana sampai Desa Loyang Kec. Cikedung masih menjadi kawasan hutan dengan fungsi produksi.
“KLHK juga prihatin intimidasi dan konflik agraria yang dialami petani. Atas dasar itu, KLHK telah beberapa kali memanggil PT RNI untuk mengklarifikasi hal ini. Pemanggilan ini atas dasar SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan HUtan pada 6 Januari 2022 lalu. SK tersebut menyatakan Izin Prinsip PT RNI (induk perusahaan PT. PG Rajawali II) sedang
dievaluasi karena tidak memenuhi proses TMKH seluas 12.022,5 Ha sesuai ketentuan,” paparnya.
Try memaparkan, pertemuan SPI dengan KLHK pada 23 September 2022 semakin membenarkan status Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT. PG Rajawali II hanya sebatas klaim. Karena pelepasan kawasan hutan menjadi HGU harus disertai dengan penyelesaian TMKH dan penetapan tata batas kawasan hutan.
“Status kawasan hutan yang berada di Desa Sukamulya Kec. Tukdana sampai dengan Desa Loyang Kec. Cikedung diperjelas dengan SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten,” sambungnya.
“Untuk memperjelas ini, pada Kamis 27 Oktober 2022 kami mengadakan audiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Jawa-Madura. BPKH Wilayah IX menyatakan jika kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka kewenangannya ada di KLHK. Terkait kasus di Indramayu yang berkonflik dengan PT. RNI yang terdapat HGU di atas kawasan hutan, SPI mesti mengkonfirmasi lebih lanjut ke Kementerian ATR/BPN”, ujar Zulfikar.
Try menegaskan, atas dasar kondisi mendesak dan darurat ini kami SPI Indramayu dan seluruh pimpinan basis-basis SPI Indramayu memohon kepada aparat penegak hukum dan Forkopimda Indramayu agar melindungi petani pejuang reforma agraria.
“Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hafis Saragih Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani (PBHP) Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI menerangkan, tanah yang dikuasai anggota SPI dari KLHK, peta KHDPK, dan BPKH IX memberi titik terang bahwa status tanah pertanian yang dikuasai dan dikelola anggota SPI masih masuk kawasan hutan dengan fungsi produksi.
“Intimidasi, diskriminasi hukum, kriminalisasi dan bahkan penggusuran tanah serta rumah petani yang menjadi dampak dari konflik dengan PT. PG Rajawali II, juga menyebabkan konflik horizontal semakin tajam,” kata Hafis.
“Menindaklanjuti kasus pengeroyokan dan pembakaran yang dialami anggota SPI, Rabu 26 Oktober 2022, SPI telah melakukan pelaporan ke Polres Indramayu,” sambungnya.
Hafis menambahkan, SPI telah melakukan mekanisme pelaporan termasuk visum, kemudian diterima oleh pihak yang berwenang dengan nomor surat STBPL/B/492/X/2022/SPKT/POLRES INDRAMAYU/ POLDA JAWA BARAT.
“Konflik petani dengan PT. PG Rajawali II yang membuat suasana mencekam tidak boleh dibiarkan terus menerus. Jangan tunggu sampai ada korban yang berjatuhan,” tutupnya.
Kontak Lebih Lanjut :