
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya menjadi refleksi bersama tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam. Namun, di Halmahera Timur, Maluku Utara, kenyataan yang dihadapi petani justru menunjukkan arah sebaliknya.

Dalam beberapa tahun terakhir, masifnya industrialisasi pertambangan di wilayah ini berjalan beriringan dengan meningkatnya tekanan terhadap lingkungan hidup. Dampaknya kini semakin nyata dirasakan oleh petani, khususnya di Kecamatan Wasile, meliputi Desa Bumi Restu, Mekar Sari, Batu Raja, dan Subaim.
Pada malam 6 Mei 2026, hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir besar yang merendam kebun-kebun warga. Air banjir tidak hanya membawa debit yang besar, tetapi juga sedimen lumpur merah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah hulu. Lumpur tersebut menimbun lahan pertanian, mengeruhkan sumber air, bahkan masuk hingga ke area tempat tinggal warga yang bermukim di sekitar kebun. Setidaknya 20 kebun petani terdampak langsung oleh peristiwa ini.

Warga menyebutkan bahwa kondisi sungai sebelumnya jauh lebih jernih dan stabil sebelum aktivitas pertambangan berkembang di wilayah tersebut. Namun dalam beberapa tahun terakhir, banjir dan sedimentasi menjadi kejadian yang semakin sering. Sedimen tambang juga telah mempengaruhi sistem irigasi bendungan yang mengairi Sungai Opiyang dan lahan persawahan warga.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pada sektor pertanian. Air yang tercemar membuat ternak tidak lagi dapat minum dengan aman, sementara ikan dan biota air lainnya banyak yang mati. Bahkan ketika sedimen terbawa hingga ke laut, kerusakan meluas ke ekosistem pesisir. Dalam sebulan terakhir, warna sungai dilaporkan terus berubah menjadi cokelat pekat.
Petani menduga kondisi ini berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius dengan prinsip-prinsip dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP). Dalam UNDROP, khususnya Pasal 3 UNDROP ditegaskan bahwa petani berhak atas seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi, serta berhak menentukan arah pembangunan yang mempengaruhi kehidupannya. Dalam kasus Halmahera Timur, pencemaran yang terus berlangsung tanpa intervensi negara menunjukkan bahwa hak petani atas lingkungan hidup yang aman dan layak telah diabaikan.
Pasal 5 UNDROP turut menegaskan bahwa petani memiliki hak untuk mengakses dan menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan serta berpartisipasi dalam pengelolaannya. Pasal ini juga secara tegas mewajibkan negara untuk memastikan bahwa setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam harus melalui penilaian dampak sosial dan lingkungan yang memadai, konsultasi yang bermakna dengan masyarakat terdampak, serta pembagian manfaat yang adil. Dalam kasus Halmahera Timur, kerusakan sungai, lahan, dan ekosistem laut akibat aktivitas tambang menunjukkan bahwa hak tersebut telah terampas.
Pada tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pihak yang menyebabkan pencemaran untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menegaskan kewajiban negara untuk melindungi petani dari berbagai risiko usaha tani, termasuk yang berkaitan dengan perubahan lingkungan dan potensi gagal panen.

Dalam kerangka agraria, negara melalui mandat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta bertanggung jawab melindungi petani dari praktik eksploitasi, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan mendistribusikan lahan secara adil melalui reforma agraria.
Menanggapi kondisi tersebut, petani di Halmahera Timur menyampaikan tuntutan yang jelas dan mendesak:
Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya tidak berhenti pada seremoni. Bagi petani di Halmahera Timur, momentum ini menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan ekologis, tetapi juga menyangkut hak, keadilan, dan masa depan.