
Serikat Petani Indonesia (SPI) menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia merupakan bagian dari konflik agraria dan perampasan tanah petani. Hal tersebut disampaikan SPI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/01/2026).

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyampaikan bahwa fenomena alih fungsi lahan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan global yang pernah memicu krisis pangan dunia, seperti yang terjadi pada 2008.
“Fenomena alih fungsi lahan yang kami hadapi di lapangan pada dasarnya adalah perampasan tanah dan konflik agraria. Ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di berbagai negara dan pernah menjadi salah satu penyebab krisis pangan dunia pada 2008,” ujar Henry dalam rapat yang dipimpin Ketua Panja, Alex Indra Lukman.
Henry menjelaskan, salah satu bentuk paling nyata dari alih fungsi lahan adalah beralihnya sawah-sawah produktif menjadi perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, proses tersebut kerap didorong oleh perampasan lahan serta ketimpangan penguasaan tanah yang sudah lama terjadi di Indonesia. “Banyak sawah kita yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Salah satu faktor utamanya adalah perampasan tanah. Ini kami pandang sebagai permasalahan struktural ketimpangan penguasaan tanah,” tegasnya.
SPI menggarisbawahi bahwa maraknya alih fungsi lahan mencerminkan lemahnya komitmen politik pemerintah dalam menjalankan regulasi yang sebenarnya sudah tersedia. Henry menilai, Indonesia telah memiliki sejumlah undang-undang yang bertujuan melindungi lahan pertanian dan hak petani, namun tidak dijalankan secara konsisten. “Kita sudah memiliki undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, juga Perda di beberapa daerah. Tetapi dalam praktiknya, undang-undang ini tidak dijalankan secara utuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Henry menyoroti perubahan sejumlah ketentuan perlindungan lahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai justru membuka ruang semakin luas bagi konversi lahan pertanian. “Bukan hanya tidak dijalankan, perlindungan lahan pertanian ini bahkan diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap lahan pangan dan petani,” ungkapnya.

SPI juga menegaskan bahwa persoalan utama sesungguhnya bukan semata-mata alih fungsi lahan sebagai gejala, melainkan tidak dijalankannya reforma agraria sejati di Indonesia. Ketimpangan penguasaan tanah yang terus berlangsung membuat petani berada dalam posisi rentan dan mudah tergusur dari lahannya.
“Masalah utamanya bukan hanya alih fungsi lahan. Akar persoalannya adalah reforma agraria yang tidak dijalankan secara sungguh-sungguh. Padahal reforma agraria adalah jalan untuk melindungi tanah petani dan memastikan tanah memiliki fungsi sosial,” tegasnya.
Dalam konteks ini, SPI menilai bahwa tanpa pelaksanaan reforma agraria yang berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, kebijakan perlindungan lahan pertanian hanya akan bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan di lapangan.
Dalam RDPU tersebut, SPI juga menyoroti alih fungsi lahan sawah untuk proyek-proyek berskala besar, termasuk proyek strategis nasional dan pembangunan bandara. Henry mencontohkan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) serta sejumlah bandara lain yang sebagian besar berdiri di atas lahan sawah produktif. SPI mengingatkan bahwa jika alih fungsi lahan tidak dihentikan secara serius, Indonesia akan menghadapi ancaman serius terhadap keberlanjutan lahan pangan.
Saat ini, luas lahan sawah nasional tercatat sekitar 7,45 juta hektare. Namun, angka tersebut berpotensi terus menyusut. “Kami sangat khawatir. Kalau tidak ada langkah nyata untuk mencegah alih fungsi lahan, pada 2045 luas sawah kita bisa turun menjadi sekitar 5 juta hektare,” ujarnya.
Henry menegaskan bahwa SPI secara tegas menempatkan persoalan alih fungsi lahan sebagai bagian dari konflik agraria, bukan semata persoalan teknis tata ruang atau lingkungan. Dari sisi ekonomi, ia menjelaskan bahwa perbedaan nilai ekonomi antara padi dan kelapa sawit turut mendorong petani beralih fungsi lahan. “Secara kalkulatif ekonomi, jika tidak ada perlindungan atau peningkatan nilai ekonomi, orang akan lebih memilih menanam kelapa sawit dibandingkan padi. Inilah yang menjelaskan kenapa di Pulau Jawa pun sudah mulai ada lahan pangan yang dialihfungsikan menjadi lahan sawit,” jelas Henry.
Menurutnya, selama persoalan harga hasil pertanian pangan dan perlindungan terhadap petani tidak dibenahi, alih fungsi lahan akan terus terjadi. Karena itu, SPI mendorong pemerintah dan DPR untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh dan struktural. “Alih fungsi lahan ini tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah,” pungkasnya.