
MERANGIN. Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Sanda dan sekitarnya menggelar upacara bendera sekaligus konsolidasi akbar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2025. Rangkaian kegiatan dimulai dengan pelaksanaan upacara bendera yang berlangsung khidmat di halaman SDN 300 Kelas Jauh, Merangin. Seluruh peserta dengan penuh semangat mengikuti jalannya upacara sebagai wujud penghormatan atas perjuangan para pahlawan bangsa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh berbagai unsur organisasi. Hadir perwakilan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI, Ali Fahmi, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi, Sarwadi, serta Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Merangin, Muhammad Zen. Selain itu, acara juga diikuti oleh para ketua dan pengurus basis se-Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, bersama ratusan anggota serta puluhan simpatisan lainnya.

Pada konsolidasi akbar ini, dilakukan sosialisasi terkait Surat Keputusan (SK) SPI sebagai mitra strategis reforma agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Dalam sambutannya, M. Zen selaku Ketua DPC SPI Merangin menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan SK mitra strategis reforma agraria, di mana SPI sebagai organisasi tani nasional dipercaya menjadi salah satu mitra pemerintah. Karena itu, SPI dengan itikad baik harus berperan aktif membantu proses penyelesaian konflik agraria yang dihadapi masyarakat.
Lebih lanjut, M. Zen menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang hadir di tanah-tanah garapan masyarakat. Menurutnya, kehadiran satgas ini justru menimbulkan keresahan karena banyak warga yang sudah hidup dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun kini menghadapi ancaman penggusuran. “Kondisi ini harus segera kita laporkan kepada pemerintah, bahwasanya ada masyarakat yang telah hidup puluhan tahun di tanahnya kini justru sedang menghadapi ancaman penggusuran,” tegasnya.
Ketua DPW SPI jambi, sarwadi menambahkan, tugas dari SPI sebagai mitra strategis ATR/BPN adalah, memberikan data, informasi, dan memberikan saran kepemerintah serta memfasilitasi pemberdayaan masyarakat sesuai dengan yg telah ditugaskan di dalam SK tersebut. “Jadi jangan sembarangan memberikan data kepada oknum warga masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ali Fahmi perwakilan dari DPP SPI juga mengingatkan pentingnya untuk segera melengkapi administrasi kependudukan. Ia juga mengingatkan tentang aturan Perpres Nomor 86 tentang Reforma Agraria, dimana di sana disebutkan bahwa sebagai subjek penerima TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) harus bersedia untuk bertempat tinggal di lokasi yang diusulkan atau dimohonkan.