SPI Dorong Penguatan Agroekologi dan Kedaulatan Pangan Berbasis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur

MANGGARAI BARAT. Serikat Petani Indonesia (SPI) menyelenggarakan workshop bertema “Membangun Agroekologi dan Kawasan Daulat Pangan Berbasis Masyarakat Adat” di Desa Golo Kempo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (10/12/2025). Workshop ini diikuti oleh petani, perwakilan dinas pemerintahan setempat, serta tokoh-tokoh masyarakat adat.

Workshop ini menitikberatkan pada peran masyarakat adat karena pada praktiknya mereka telah lama menerapkan prinsip-prinsip agroekologi dalam sistem pertanian yang dijalankan secara turun-temurun. Pengetahuan dan praktik tersebut menjadi fondasi penting dalam upaya membangun kedaulatan pangan yang berkelanjutan.

Qomarun Najmi dari Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi SPI menjelaskan bahwa workshop ini menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk berbagi pemahaman dan pengalaman yang diwariskan dari generasi ke generasi. “Kita bisa menunjukkan bukti bahwa praktik agroekologi ini sesungguhnya telah dijalankan oleh para pendahulu atau leluhur kita,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya mendokumentasikan praktik-praktik baik tersebut agar lebih mudah dipelajari dan dibagikan kepada generasi selanjutnya. Menurutnya, praktik pertanian yang telah terbukti baik dan benar tersebut layak dikembangkan sekaligus diwariskan sebagai pengetahuan kolektif.

Selain itu, masyarakat adat memiliki karakteristik unik dalam menjalankan pertanian secara kolektif melalui semangat gotong royong. Pola ini tidak hanya memperkuat solidaritas antarpetani, tetapi juga menopang keberlanjutan sistem produksi pangan mereka.

SPI menilai masyarakat adat memiliki peranan penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan. “Dari masyarakat adat, kita bisa melihat proses kedaulatan pangan yang dimulai dari persiapan produksi hingga pendistribusian hasil panen,” kata Qomar.

Lebih lanjut, masyarakat adat juga dinilai mampu menjaga kedaulatan benih serta kesuburan tanah. Menurut Qomar, kedua aspek tersebut merupakan elemen kunci dalam mempertahankan kedaulatan pangan berbasis agroekologi.

Dalam workshop ini, Andry Anshari dari Pusat Kajian Hak Asasi Petani (Puskahap) turut memaparkan materi mengenai hak atas pangan serta pengakuan terhadap hak-hak petani dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP).
Andry menjelaskan bahwa hak atas pangan mencakup ketersediaan, akses, dan kedaulatan pangan. “Hak atas pangan berbicara tentang ketersediaan pangan secara kuantitas, akses yang mencakup kemampuan fisik dan ekonomi, serta kedaulatan pangan itu sendiri,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa agroekologi merupakan konsep pertanian yang mengintegrasikan aspek ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia di setiap wilayah.

Sementara itu, Gusto, salah satu peserta workshop, menyampaikan bahwa kegiatan ini membantunya memahami keterkaitan erat antara masyarakat adat dan praktik agroekologi. “Saya baru menyadari bahwa leluhur kami telah jauh lebih dulu menerapkan praktik-praktik agroekologi dengan pemahaman dan keterampilan yang mendalam,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Imelda, peserta lainnya, yang menilai praktik agroekologi sebenarnya sudah tidak asing bagi petani. “Banyak materi yang sebenarnya sudah kami praktikkan. Namun, penerapannya belum maksimal dan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip agroekologi,” katanya.

Melalui workshop ini, SPI menegaskan bahwa pengetahuan dan praktik pertanian yang bersumber dari tradisi masyarakat adat telah terbukti secara empiris mampu menjaga kedaulatan pangan. Keberhasilan tersebut menjadi dasar penting dalam menjaga keberlangsungan hidup dan kemandirian masyarakat adat.

ARTIKEL TERKAIT
UNDROP sebagai Pedoman dalam Revisi UU Pangan
SPI Gelar Pendidikan Agroekologi, sebagai Perjuangan Pembang...
SIARAN PERS DAN AKSI TOLAK IMPOR BERAS SPI DAN PARTAI BURUH:...
Dari Nagari Ampalu, Jejak Baru Menuju Kedaulatan Pangan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU