JAKARTA. Tanggal 20 April menjadi momen penting bagi kaum tani di Indonesia karena pada tanggal tersebut setiap tahunnya diperingati sebagai ‘Hari Hak Asasi Petani Indonesia’ yang ditetapkan pada ‘Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Asasi Petani’ di Cibubur tahun 2001.
Konferensi tersebut terselenggara atas inisiatif bersama dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, organisasi-organisasi petani dan para pejuang petani serta hak asasi manusia di Indonesia.
‘Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Asasi Petani’ juga berhasil menghasilkan ‘Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia’.
Pada tingkat nasional, deklarasi tersebut menjadi landasan penyusunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan).
Sementara di tingkat Internasional, deklarasi tersebut juga menjadi landasan hak asasi petani internasional, yang kemudian berhasil diperjuangkan oleh SPI dan La Via Campesina sehingga menghasilkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Perdesaan (United Nations Declaration on The Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas/UNDROP) pada tahun 2018 lalu.
Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah menyampaikan, SPI terus menyuarakan kepada semua pihak untuk menghormati, mengakui, melindungi dan memfasilitasi hak-hak petani termasuk menyelesaikan konflik-konflik agraria dan mengembalikan tanah kepada petani sebagaimana yang termaktub di dalam UNDROP dan UU Perlintan.
“Sampai sekarang kriminalisasi dan perampasan tanah masih terjadi, dan ini juga menimpa para petani SPI di beberapa daerah. Yang terkini adalah ketika pada 17 Maret 2020 PT. Kosambi Victorylac (PT. KV) yang dibantu oknum aparat memaksa menggusur tanah petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) di Dusun Kokok Putek, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB),” paparnya.
“Selanjutnya, keberhasilan kita dalam menegakkan hak asasi petani adalah ketika SPI Jambi berhasil membebaskan 19 orang petani anggotanya yang dituduh melakukan pembakaran hutan dan pembalakan, setelah ditangkap sejak 21 September tahun lalu,” kata Agus Ruli.
https://www.instagram.com/p/B_GxwBEFYvs/?igshid=2h1xwxn4nm9z
Agus Ruli menambahkan, SPI meminta pemerintah untuk tetap fokus menyelesaikan konflik-konflik agraria yang masih terjadi di daerah-daerah di Indonesia.
“Apalagi di tengah pandemi covid-19 ini, petani kecil yang telah berkontribusi memberi makan dunia, menyediakan pangan, harus dilindungi hak-haknya. Tegakkan kedaulatan pangan, jalankan reforma agraria sejati dengan mendistribusikan lahan-lahan terlantar kepada buruh dan petani kecil untuk ditanami tanaman pangan sehingga sumber-sumber pangan lokal dan nasional tetap tersedia,” tutupnya.
Kontak selanjutnya:
Agus Ruli Ardiansyah – Sekum DPP SPI – 0812-7616-9187