Hari Pangan Sedunia 2020: Menegakkan Kedaulatan Pangan untuk Mengatasi Krisis pangan, Demi Mewujudkan Kesejahteraan Petani dan Kemandirian Ekonomi Bangsa

Peringatan Hari Pangan Sedunia tahun 2020 yang jatuh di tanggal 16 Oktober ini seharusnya dijadikan momentum kebahagiaan seluruh masyarakat karena tercapainya kedaulatan pangan. Namun, saat ini seluruh masyarakat dunia tengah dihadapkan dengan berbagai krisis, mulai dari krisis krisis iklim hingga krisis pangan yang semakin parah akibat pandemi. Pembatasaan pergerakan orang sebagai langkah pencegahan memicu banyak perusahaan yang bangkrut, jutaan pengangguran baru, karyawan di-PHK, pendapatan harian pekerja informal berkurang & bahkan hilang. Di satu sisi, masyarakat berada dalam situasi kesulitan untuk membeli dan mengakses pangan karena daya beli mereka yang menurun dan masalah rantai pasokan makanan dalam pembatasan pergerakan – dari produsen kecil hingga pengolah, pemasar, pengangkut dan konsumen (orang yang rentan). Di sisi lain, produsen pangan skala kecil juga memiliki tantangan besar untuk terus memproduksi dan menjual pangannya akibat terhambatnya jalur distribusi.  Hal ini lah yang memicu krisis pangan saat ini.

Berdasarkan data  dari The State of Food Security and Nutrition in the World 2020 (SOFI 2020) yang dirilis FAO, hampir 690 juta orang berada dalam keadaan kelaparan atau sekitar 8,9 persen dari populasi dunia saat ini. Angka ini meningkat dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Keadaan buruk ini akan semakin meningkat mengingat hingga saat ini pandemi belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Situasi yang sama juga dialami di Indonesia dimana krisis pangan dianggap ancaman serius oleh pemerintah yang kemudian memunculkan kebijakan food estate sebagai solusinya. Food Estate sendiri merupakan sebuah konsep kawasan pangan yang mana pengelolaanya dijalankan dengan model korporatisasi dan skala besar.

Krisis pangan tersebut tentu saja juga berhubungan dengan kondisi perekonomian Indonesia sendiri. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II (Q2) 2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen year on year (yoy). Angka ini memburuk dari Q1 2020 yang mencapai 2,97 persen dan Q2 2019 yang mencapai 5,05 persen. Situasi ini diprediksikan menjadi tanda bahwa ancaman resesi ekonomi nasional semakin nyata. Namun, posisi pemerintah dalam mengatasi hal ini cukup menimbulkan pertanyaan karena kebijakan yang dikeluarkan masih tipikal dengan kebijakan ekonomi neoliberal, contohnya saja seperti UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisis-krisis tersebut dapat dianggap sebagai solusi yang merugikan bagi masyarakat Indonesia, apalagi jika memperhitungkan dampaknya bagi petani. Food Estate sebagai sebuah solusi keamanan dan ketahanan pangan dianggap konsep usang dan hanya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. Berkaca kepada food estate yang pernah dijalankan sebelumnya di Merauke, posisi petani hanya ditempatkan sebagai penggarap dan model pertanian industri serta penggunaan teknologi tingginya akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Konsep ini tentunya sangat bertentangan dengan kedaulatan pangan dimana petani yang menguasai lahan dan mengelola pertaniannya secara mandiri dan menggunakan model agroekologis.

Konsep Food Estate ini sebenarnya juga dapat dikatakan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, contohnya dengan UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, UU nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Belum lagi, konsep ini juga kontraproduktif dengan visi misi maupun kebijakan-kebijakan dari Presiden Joko Widodo sendiri, khususnya pada periode pertama, untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan menjalankan reforma agraria yang juga termakhtub dalam RPJMN 2015-2019. Sangat disesalkan bahwa kedaulatan pangan tidak dimasukkan lagi pada RPJMN 2020-2024.

Kemudian terkait UU Cipta Kerja yang pengesahannya mendapat perlawanan dari berbagai elemen masyarakat. Undang – undang ini adalah ancaman serius bagi kemandirian bangsa karena substansinya yang makin memperkuat ketergantungan ekonomi. Terlebih lagi, undang-undang ini secara jelas menempatkan petani di posisi yang sangat dirugikan mengingat UU yang sarat akan kepentingan korporasi ini akan menghalangi implementasi reforma agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia. Undang-undang ini tentunya akan memunculkan pelanggaran terhadap hak-hak petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan dan pada akhirnya justru akan memperparah krisis pangan yang terjadi.

Berdasarkan pandangan dan sikap Serikat Petani Indonesia terhadap UU Cipta Kerja, adapun hal-hal yang akan merugikan petani tersebut dalam konteks reforma agraria seperti adanya pembentukan Bank Tanah, penguatan Hak Pengelolaan, melegitimasi kepemilikan warga negara asing atas rumah susun, pemberian hak atas tanah/Hak Pengelolaan pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, kelonggaran dalam jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak, pengubahan dan penghapusan ketentuan dalam UU perkebunan serta keberadaan UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan peningkatan konflik agraria di kawasan hutan.

Selain konteks reforma agraria, adapun hal-hal yang bertentangan dari UU Cipta Kerja dengan kedaulatan pangan yakni kemudahan pendaftaran dan pengedaran benih transgenik serta benih dari lur negeri, kemudahan para pelaku usaha besar dalam usaha hortikultura, kelonggaran sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan tanah hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan, tidak ada kewajiban mengutamakan produk pertanian dan kemudahan impor dan yang terakhir adalah adanya ‘Proyek Strategis Nasional’ yang akan menjadi ancaman tersendiri bagi ketersediaan lahan pertanian di Indonesia, mengingat banyaknya kasus konflik agraria yang meledak terjadi di lokasi Proyek Strategis Nasional berada, seperti pembangunan jalan tol, bandar udara, dan proyek-proyek lainnya.

Dalam mengatasi hal-hal tersebut, Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama-sama dengan La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) telah lama berkomitmen bahwa solusi yang sejati adalah dengan menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia. Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional. Ini adalah sebuah konsep dimana pemenuhan pangan dilakukan melalui produksi lokal, pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan model pertanian agroekologi. Agroekologi adalah suatu cara bertani yang mengintegrasikan secara komprehensif aspek lingkungan hingga sosial ekonomi masyarakat pertanian. Suatu mekanisme bertani yang dapat memenuhi kriteria keuntungan ekonomi, keuntungan sosial bagi keluarga tani dan masyarakat dan konservasi lingkungan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memutus ketergantungan petani terhadap input eksternal dan penguasa pasar yang mendominasi sumber daya agraria..

Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia tahun 2020 ini, SPI akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang bertemakan “Menegakkan Kedaulatan Pangan demi Mewujudkan Kesejahteraan Petani dan    Kemandirian Ekonomi Bangsa”. Rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momen penguatan bagi perjuangan petani dalam rangka menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia.

Kegiatan-Kegiatan

  1.  Pleno daring internasional La Via Campesina
  2. Diskusi daring Pemuda Serikat Petani Indonesia: “Youth’s Struggle for Food Sovereignty: No Peasant, no Food! No Youth, No Change!
  3. Seminar daring nasional: “UU Cipta Kerja dan Masa Depan Kedaulatan Pangan di Indonesia”
  4. Seminar daring nasional: “Kebijakan dalam Mengatasi Krisis Pangan Indonesia: Analisa Kebijakan Food Estate dalam Kacamata Kedaulatan Pangan”
  5. Seminar daring nasional: “Pandangan Perempuan Pedesaan terhadap UU Cipta Kerja”
  6. Deklarasi Kawasan Daulat Pangan SPI
ARTIKEL TERKAIT
Seruan SPI menyambut Hari Tani Nasional 2008 Seruan SPI menyambut Hari Tani Nasional 2008
Aksi sepekan SPI memperingati Hari Perjuangan Petani Interna...
Webinar Internasional Pemuda SPI: Perjuangan Pemuda Untuk Ke...
Awali Rangkaian Hari Tani Nasional 2020, SPI Resmikan Kampun...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU