
CARTAGENA. Pada sesi penutupan Konferensi Internasional tentang Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan (ICARRD+20) yang berlangsung pada 28 Februari 2026 di Cartagena, Kolombia, masyarakat adat dan berbagai gerakan sosial yang diwakili oleh International Planning Committee for Food Sovereignty (IPC) menyampaikan pernyataan politik yang tegas. Dalam momentum tersebut, gerakan rakyat menegaskan persatuan yang tak tergoyahkan di tengah berbagai serangan yang terus berlangsung terhadap hak-hak rakyat, khususnya masyarakat adat, petani, dan komunitas perdesaan di berbagai belahan dunia.
Gerakan-gerakan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kolombia dan Brasil karena telah mengembalikan isu reforma agraria ke dalam agenda dialog kebijakan internasional, serta membuka ruang bagi suara mereka dalam proses konferensi. Mereka juga menekankan pentingnya pemerintah dan rakyat di Global South untuk bersatu membela hukum internasional dan hak asasi manusia. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa Iran saat ini tengah menghadapi apa yang mereka gambarkan sebagai bentuk serangan imperialis baru.
Pernyataan IPC kembali menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat dan petani telah diakui secara kuat dalam hukum internasional, termasuk melalui instrumen yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti Deklarasi PBB terkait Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan Deklarasi PBB terkait Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP). Gerakan rakyat menolak segala upaya untuk mengurangi atau melemahkan hak-hak yang telah diakui tersebut.Salah satu perhatian utama yang disoroti adalah penyamaan masyarakat adat dengan konsep samar “komunitas lokal”, yang berulang kali muncul dalam deklarasi pemerintah yang dipresentasikan di sidang pleno. Meski mengakui pentingnya konferensi tersebut, gerakan-gerakan ini menyatakan bahwa mereka “tidak dapat menerima deklarasi” yang diadopsi pada penutupannya. Mereka berkomitmen untuk terus terlibat dalam proses tindak lanjut guna memastikan hak-hak mereka dihormati, dilindungi, dan dijamin.
Organisasi-organisasi masyarakat adat yang berartikulasi melalui IPC di bawah International Indian Treaty Council (IITC) menegaskan bahwa tiga mekanisme PBB terkait hak-hak masyarakat adat telah secara jelas membedakan karakteristik, asal-usul, dan status hukum khusus dari hak-hak masyarakat adat. Mereka memperingatkan bahwa pengelompokan masyarakat adat bersama komunitas yang tidak terdefinisi justru melemahkan perlindungan tersebut. Kekhawatiran serupa juga disampaikan untuk petani, nelayan, penggembala nomaden, serta komunitas bergerak dan artisanal, yang hak atas wilayah dan mobilitasnya harus diakui secara tegas.
Reforma agraria abad ke-21 harus inklusif bagi seluruh rakyat: masyarakat adat, petani, penggembala bergerak dan nomaden, masyarakat nelayan, perempuan, pemuda, buruh, komunitas keturunan Afrika, serta petani keluarga. Reforma agraria tidak semata berbicara tentang tanah, melainkan juga tentang hutan, lautan, sungai, wilayah pesisir, tentang teritori, wilayah laut (maritori), dan ruang perairan (aquatori) tempat rakyat menggantungkan hidupnya.
Kedaulatan pangan dan agroekologi harus menjadi pusat dari reforma agraria. Keduanya bukan sekadar pendekatan teknis, melainkan cara pandang yang menyeluruh tentang bagaimana rakyat dan masyarakat membangun relasi yang adil satu sama lain serta dengan Ibu Pertiwi.Atas dasar itu, gerakan rakyat menyatakan tidak dapat menerima deklarasi akhir Konferensi ini. Dalam bulan-bulan dan tahun-tahun ke depan, dampak dari deklarasi tersebut diyakini akan dirasakan langsung oleh komunitas dan wilayah masing-masing. Namun demikian, perjuangan akan terus dilanjutkan agar konsep-konsep yang berpotensi melemahkan hak-hak masyarakat adat dan komunitas perdesaan lainnya dapat dihapus dari berbagai konvensi internasional.
Pada momentum ini juga disampaikan kesiapan dari gerakan rakyat tersebut untuk bekerja bersama seluruh pemerintah guna memastikan pemenuhan penuh hak asasi manusia, termasuk hak-hak masyarakat adat. Seruan juga disampaikan kepada semua pemerintah untuk membangun dialog yang beritikad baik terkait isu-isu masyarakat adat, petani, hak masyarakat nelayan dan penggembala nomaden, hak perempuan, serta agroekologi.Reforma agraria, kedaulatan pangan, serta keadilan sosial, agraria, dan lingkungan hanya dapat dicapai melalui perjuangan. Gerakan rakyat menyatakan akan kembali ke komunitas dan organisasi masing-masing untuk mengonsolidasikan kekuatan, mengorganisir rakyat, dan melanjutkan perjuangan demi masa depan manusia dan Ibu Pertiwi.