JAKARTA. Sembilan hakim konstitusi memenangkan tuntutan petani atas uji materi UU No. 13/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Keputusan baik ini diambil pada Rabu (05/11) tepat pukul 16.50 WIB di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Tuntutan petani kecil dikabulkan sebagian, yakni pasal 59, pasal 70 ayat (1) dan pasal 71. Amar putusan menyatakan pasal 59 terkait hak sewa tanah terlantar milik negara bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, tanah terlantar objek landreform tidak boleh disewakan ke rakyat—karena praktik ini artinya kembali ke era kolonial. Hak atas tanah dijamin sepenuhnya di UU No. 13/2013—dan redistribusi tanah untuk pertanian dan usaha agraria harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara itu, kebebasan berorganisasi dijamin pada tuntutan pasal-pasal selanjutnya. Aturan mengenai organisasi tani menjadi tak mengikat hanya milik pemerintah. UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akhirnya menyilakan organisasi tani dari, oleh dan untuk rakyat. Petani pun tak berkewajiban ikut organisasi milik pemerintah—jadi bisa saja ikut organisasi yang sudah ada, atau membentuk sendiri.
“Ini adalah kemenangan besar untuk petani,” ujar Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) di Jakarta, kemarin sore (05/11).
“Petani tinggal bawa UU ini untuk implementasi land reform di tingkat lokal, untuk redistribusi tanah-tanah produktif segera,” tambah dia.
“Kaum tani dan mereka yang bekerja di pedesaan harus bergembira. Dan tentunya siap-siap bekerja keras demi kedaulatan pangan Indonesia,” ujar dia lagi.
Puluhan orang yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Asasi Petani terlihat hadir mendengarkan amar putusan majelis hakim konstitusi. Belasan pengacara dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menyambut baik putusan ini.
“Ini artinya Indonesia menuju era baru, era di mana petani tak lagi didiskriminasi. Petani bisa aman dan nyaman berproduksi dan berserikat, mengemukakan pendapat,” ujar Gunawan dari IHCS.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Hamdan Zoelva serta Ahmad Fadil Sumadi. Amar putusan pemohon No. 87/PUU-XI/2013 ini sudah tersedia (versi lengkapnya bisa dilihat disini) dan mengikat segera setelah diputuskan.
Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668