JAKARTA. The United Nations Declaration On The Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas atau Deklarasi PBB tentang Hak Asasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan, disingkat dengan UNDROP, adalah salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk memperkuat perjuangan melawan perampasan tanah dan kriminalisasi petani yang terjadi di seluruh dunia. Berangkat dari hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) menyelenggarakan seminar daring via Zoom bertemakan hal di atas. Seminar ini juga masih menjadi rangkaian dari peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2021 oleh SPI yang dilaksanakan selama sebulan penuh di bulan September.
Seminar ini diisi oleh beberapa narasumber yakni:
1. Sarwadi Sukiman – Serikat Petani Indonesia (SPI)
2. Morgan Ody – Confederation Paysanne (Perancis)
3. Kanjana Punyaprom – North Peasant Federation (Thailand)
4. Zainal Arifin Fuad – La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional)
5. Raffaele Morgantini – Centre Europe Tiers Monde (Swiss)
6. Heung Sing-Park – Korean Peasant League (Korea Selatan)