Peringatan Hari Pangan Sedunia 2026, SPI: Putus Rantai Rezim Utang, Wujudkan Kedaulatan Pangan!

Hari Pangan Sedunia yang diperingati setiap 16 Oktober menjadi momentum untuk menyoroti persoalan kelaparan, pemenuhan hak atas pangan, serta kondisi petani dan masyarakat perdesaan sebagai produsen pangan. Di tengah upaya memenuhi kebutuhan pangan penduduk dunia, jutaan orang masih mengalami kelaparan, sementara petani yang berperan penting dalam memproduksi pangan menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan tanah, kemiskinan, dan konflik agraria.

Laporan The State of Food Security and Nutrition in the World (SOFI) 2026 mencatat sekitar 645 juta orang atau 7,8 persen populasi dunia mengalami kelaparan pada 2025. Di Indonesia, persoalan ketimpangan agraria masih terlihat dari jumlah petani gurem yang mencapai 16,89 juta orang pada 2023, meningkat dari 14,25 juta orang pada 2013. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2026 menunjukkan tingkat kemiskinan perdesaan sebesar 10,67 persen, lebih tinggi dibandingkan perkotaan yang mencapai 6,34 persen.

Menurut SPI, kondisi tersebut memperlihatkan ironi sistem pangan: petani dan masyarakat perdesaan yang memproduksi pangan masih menghadapi keterbatasan penguasaan tanah, kemiskinan, dan konflik agraria. Karena itu, krisis pangan tidak cukup diatasi dengan meningkatkan produksi atau memperbesar pasokan, tetapi membutuhkan pembenahan struktur agraria dan sistem pangan.

Momentum Hari Pangan Sedunia tahun ini juga berlangsung bersamaan dengan Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) dan Bank Dunia (World Bank) di Bangkok, Thailand, pada 12–18 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu ekonomi global, termasuk utang, stabilitas keuangan, dan pembangunan.

SPI menilai, agenda pembiayaan dan pembangunan global perlu dikritisi ketika mendorong kebijakan yang membatasi ruang negara untuk melindungi petani dan memenuhi hak rakyat atas pangan. Ketergantungan terhadap utang, liberalisasi perdagangan, dan privatisasi dapat memperbesar tekanan terhadap anggaran publik, meningkatkan paparan petani terhadap persaingan pasar global, serta memperlebar ketimpangan penguasaan tanah dan sumber produksi. Karena itu, pembiayaan pembangunan harus memperkuat kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat, bukan justru memperbesar ketergantungan terhadap kreditor dan korporasi.

Bagi SPI, kebijakan pembiayaan dan pembangunan harus menempatkan pemenuhan hak rakyat di atas kepentingan kreditor dan korporasi. Anggaran publik perlu diarahkan untuk memperkuat layanan dasar, perlindungan sosial, serta dukungan bagi pertanian rakyat. Negara juga perlu memastikan kebijakan perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam tidak mengorbankan penghidupan petani maupun kedaulatan pangan.

Pada momentum Hari Pangan Sedunia 2026 ini, SPI mendesak pemerintah untuk mengakhiri kebijakan utang dan pembangunan ekonomi yang memperbesar ketergantungan terhadap pasar global serta mengorbankan kepentingan rakyat. Pembiayaan pembangunan harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, memperkuat pertanian rakyat, menyelesaikan konflik agraria, dan melindungi hak petani atas tanah serta sumber-sumber agraria lainnya.

SPI menegaskan bahwa kedaulatan pangan hanya dapat diwujudkan apabila:

  1. Reforma Agraria Sejati dijalankan melalui redistribusi tanah kepada petani gurem, buruh tani, buruh perkebunan, dan rakyat tak bertanah, disertai penyelesaian konflik agraria serta perlindungan hak masyarakat adat atas wilayahnya. laksanakan UU Pengaturan reforma Agraria, dan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960, serta TAP MPR No IX tahun 2001.
  2. Sistem pertanian agroekologi dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap sarana produksi dari luar, menjaga keanekaragaman hayati, dan memperkuat kemampuan petani memproduksi pangan secara berkelanjutan.
  3. Produksi pangan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan memperkuat produksi dalam negeri, mengembangkan pangan yang beragam sesuai potensi wilayah, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan.
  4. Koperasi petani diperkuat dalam penyediaan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil pertanian agar nilai tambah dinikmati oleh petani.
  5. Kawasan Daulat Pangan dikembangkan sebagai sistem pangan yang terintegrasi dari produksi hingga distribusi, berbasis sumber daya lokal, dikelola dengan prinsip agroekologi, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan rakyat.
  6. Kebijakan keuangan harus berpihak pada rakyat. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembiayaan pembangunan tidak membebani rakyat atau mengurangi anggaran untuk layanan dasar dan pertanian rakyat. Anggaran negara harus diprioritaskan untuk Reforma Agraria Sejati, perlindungan petani, penguatan sistem pangan lokal, dan pemenuhan hak rakyat atas pangan.

SPI menegaskan bahwa pengakhiran ketergantungan pada Rezim Utang Internasional untuk kedaulatan politik, dan kemandirian ekonomi Indonesia.

Pangan adalah hak rakyat, bukan komoditas untuk memperkaya segelintir pihak. Putus rantai Rezim utang, laksanakan Reforma Agraria Sejati, dan wujudkan Kedaulatan Pangan!

ARTIKEL TERKAIT
SPI Gelar Pendidikan Agroekologi dan Kawasan Daulat Pangan d...
Konsolidasi SPI Kampar: Petani Tolak Penyitaan Lahan dan Ske...
Gelar Muscab Perdana, SPI Morowali Tegaskan Perlindungan Lah...
SPI Bahas Agroekologi dalam Workshop Nasional di Bogor
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU