
Jakarta, 21 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus menjadi persoalan serius. Data satelit Nusantara Atlas mencatat akumulasi luas lahan terbakar mencapai 1,92 juta hektare hingga akhir September, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan akhir Agustus. Dampak karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat dan keberlangsungan penghidupan petani.
Laporan yang dihimpun Serikat Petani Indonesia (SPI) dari berbagai wilayah menunjukkan bahwa karhutla telah merusak lahan pertanian dan tanaman petani, mengganggu aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta menimbulkan ancaman kesehatan akibat kabut asap. Situasi ini menegaskan bahwa penanganan karhutla harus memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan rakyat, terutama petani yang kehilangan lahan dan sumber penghidupannya.
Laporan dan informasi yang dihimpun dari wilayah SPI menunjukkan bahwa dampak karhutla dirasakan di Kalimantan Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Papua Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kondisi di setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, mulai dari kebakaran yang meluas di lahan gambut, kebun petani yang terdampak, hingga kebakaran di sekitar wilayah konsesi perusahaan dan kawasan yang masih memiliki persoalan penguasaan tanah.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus menempatkan keselamatan rakyat dan perlindungan penghidupan petani sebagai prioritas. Solidaritas bagi petani dan masyarakat terdampak perlu diperkuat, bersamaan dengan upaya melindungi kesehatan, mencegah meluasnya kebakaran, serta memastikan bahwa penanganan bencana tidak menjadi alasan untuk mengambil alih tanah rakyat.
Karhutla Meluas, Lahan Pertanian dan Penghidupan Petani Terdampak

Zulkarnaen Jais selaku Ketua SPI Kalimantan Barat melaporkan tertanggal 20 Oktober 2026 mencatat dampak karhutla di Laman Bukit, Batu Nanta, dan Tekaban, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Laporan tersebut mengidentifikasi kebakaran di wilayah yang berkaitan dengan lahan konsesi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan. Berdasarkan laporan tersebut, lahan yang terbakar berstatus lahan milik perusahaan. Laporan wilayah SPI menyebut titik api berasal dari konsesi perkebunan kelapa sawit merambah ke tanaman milik petani.
Laporan tersebut mencatat luas kebakaran sekitar 629 hektare di Laman Bukit, 405 hektare di Batu Nanta, dan 230 hektare di Tekaban. Kebakaran menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Di Laman Bukit, sekolah diliburkan dan sekitar 30 hektare tanaman karet serta kelapa sawit milik petani dilaporkan terbakar. Di Tekaban, sekitar 80 hektare tanaman karet dan kelapa sawit milik petani juga dilaporkan terbakar.
Di Kalimantan Selatan, Dwi Putra selaku Ketua SPI Kalimantan Selatan melaporkan bahwa pada periode Januari hingga September 2026, tercatat 11.208 titik panas (hotspot) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Sementara itu, indikasi luas area terbakar selama Januari–Agustus 2026 mencapai sekitar 64.155,8 hektare. Karhutla dalam skala tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas udara, tetapi juga memperbesar kerusakan ekosistem serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kondisi ini turut berisiko mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi warga yang tinggal di wilayah terdampak.
Sementara itu, di Maluku Utara, Ali Akbar selaku Ketua SPI Maluku Utara menyampaikan bahwa kebakaran terjadi di sejumlah titik dan berdampak terhadap lahan serta tanaman petani. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara, melaporkan total luas karhutla sekitar 3.314 hektare. Sementara itu, data pemerintah daerah mencatat sekitar 302 hektare pada periode Juli hingga 18 September 2026.
Di Desa Lalonga, Halmahera Utara, Ali Akbar turut melaporkan bahwa kebakaran menghanguskan tanaman kelapa, pala, dan cengkih milik petani. Kerusakan tanaman tersebut mengancam sumber pendapatan masyarakat setempat yang menggantungkan hidup pada hasil perkebunan. SPI menilai dampak semacam ini harus mendapat perhatian serius karena pemulihan tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api, tetapi juga harus membantu petani memulihkan lahan dan penghidupannya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Suryadi selaku Ketua SPI Sulawesi Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah mencatat 231 kejadian karhutla sejak awal tahun hingga akhir September 2026. Kebakaran dilaporkan menghanguskan sekitar 1.838,88 hektare lahan yang tersebar di 12 kabupaten/kota, 74 kecamatan, dan 186 desa. Sejumlah wilayah yang disebut mengalami kebakaran antara lain Banggai, Poso, Tojo Una-Una, Parigi Moutong, dan Buol.
Dampak kebakaran juga meluas ke kehidupan masyarakat. Kabut asap tebal sempat mengganggu jarak pandang penerbangan di sejumlah bandara di Sulawesi Tengah dan sekitarnya. Di Kabupaten Poso, api dilaporkan menjangkau area permukiman dan fasilitas umum, selain membakar lahan kebun dan kawasan hutan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman terhadap keselamatan warga dan aktivitas sosial-ekonomi.
Di Jambi, laporan yang dihimpun oleh Agung selaku Sekretaris SPI Jambi menunjukkan bahwa kebakaran tahun ini banyak dirasakan langsung oleh petani, hingga petani kehilangan tanaman di kebun sendiri. Di Simpang Datuk, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sekitar 2.000 hektare dilaporkan terbakar. Wilayah ini merupakan kawasan gambut yang mengalami kebakaran berulang hampir setiap tahun. Kebakaran juga dilaporkan terjadi di sejumlah kebun kelapa sawit milik anggota SPI di Muara Jambi.
Di Kabupaten Tebo, Jambi, kebakaran dilaporkan berulang pada Juli hingga September di kebun anggota SPI yang sedang berkonflik dengan perusahaan. Di tengah situasi tersebut, pengurus DPC SPI Tebo membentuk tim peduli api secara mandiri dan melakukan patroli untuk menjaga kebun anggota selama 24 jam pada periode rawan kebakaran. Inisiatif ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dan organisasi petani dalam pencegahan kebakaran, sekaligus memperlihatkan perlunya dukungan yang memadai dari pemerintah.
Pengurus SPI Jambi juga menyampaikan enam titik kebakaran yang teridentifikasi melalui citra satelit di Tanjung Jabung Timur, yaitu Taman Nasional Berbak, Labuhan Pering, Simpang Datuk, Orang Kayo Hitam, Sungai Cemara, dan Sungai Rambut. Mereka meminta agar laporan kebakaran di sekitar kawasan perusahaan, termasuk PT Kaswari Unggul, serta kawasan perhutanan sosial di areal Hutan Lindung Gambut Londrang ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan. Pengurus juga melaporkan kondisi asap dan debu yang pekat di wilayah tersebut.
Di Merangin, Jambi, dampak asap tebal juga dilaporkan dirasakan masyarakat. Informasi dari pihak daerah yang diterima pengurus menyebutkan sekitar 5.000 hektare terbakar di beberapa kabupaten, dengan banyak titik api berada di lahan pertanian rakyat.
Di Sumatra Selatan, laporan Arif selaku Ketua SPI Sumatra Selatan menyebutkan bahwa karhutla berdampak terhadap sejumlah wilayah, termasuk Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI). Di Ogan Ilir, empat titik kebakaran teridentifikasi di Basis SPI Rengas dengan luas lahan petani yang terbakar sekitar 25 hektare. Selain itu, sekitar 4–6 hektare lahan petani dilaporkan terbakar akibat api yang diduga merambat dari aktivitas panen tebu dengan cara dibakar di wilayah PTPN VII Cinta Manis. Kebakaran juga terjadi di Basis SPI Lubuk Bandung, dengan lima titik api dan luas lahan terdampak sekitar 8 hektare. Sejumlah basis SPI lainnya di Ogan Ilir turut dilaporkan mengalami kebakaran. Bahkan, sekitar satu hektare kebun karet milik Arif juga terbakar.

Sementara itu, di Kabupaten OKI, kebakaran dilaporkan terjadi di Lebung Hitam dan Tulung Selapan, dengan Tulung Selapan disebut sebagai salah satu wilayah yang paling parah terdampak. Rohman selaku Majelis Nasional Petani SPI yang tinggal di daerah tersebut, menyampaikan adanya indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar oleh perusahaan. Secara terpisah, dalam penanganan karhutla di Sumatera Selatan, tiga dari 16 perusahaan yang menjadi perhatian disebut sedang diselidiki oleh Polda Sumatera Selatan.

Di Papua Tengah, Ketua SPI Papua Tengah, Stefen Tebai, melaporkan bahwa karhutla selama periode El Niño pada Agustus–September 2026 berdampak terhadap lahan pertanian rakyat di Kabupaten Dogiyai, Paniai, dan Nabire. Berdasarkan pemantauan SiPongi-KLHK, tercatat 72 titik panas di Dogiyai dengan luas lahan terbakar sekitar 561 hektare, serta 54 titik panas di Paniai dengan luas terbakar sekitar 687 hektare. Di kedua kabupaten tersebut, sebagian besar lahan terdampak merupakan tanah ulayat dan ladang masyarakat adat.
Sementara itu, di Kabupaten Nabire, tercatat 61 titik panas dengan luas lahan terbakar sekitar 189 hektare. Kebakaran berdampak pada sebagian lahan ulayat, ladang rakyat, dan kebun warga, serta dilaporkan terjadi pula di dekat kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit. Karhutla merusak tanaman pangan dan perkebunan rakyat, termasuk ubi-ubian, pisang, kopi, dan sayuran, sehingga meningkatkan risiko gagal panen dan mengancam pasokan pangan lokal. Di Nabire, kerusakan lahan juga dilaporkan beriringan dengan kenaikan harga sayuran di pasar.

Berbagai laporan dari petani SPI yang terdampak langsung karhutla tersebut menunjukkan bahwa karhutla menimbulkan persoalan yang saling berkaitan, yaitu kerusakan lingkungan, hilangnya tanaman produktif, ancaman kesehatan, terganggunya pendidikan dan kegiatan ekonomi, serta konflik terkait penguasaan dan penggunaan tanah.
SPI menegaskan bahwa penyebab setiap kebakaran harus diperiksa secara cermat. Penentuan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab perlu didasarkan pada bukti lapangan, data penggunaan lahan, kondisi ekologis, serta hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Pemeriksaan perlu menjangkau seluruh pihak berdasarkan peran, penguasaan, dan tanggung jawab terhadap lahan yang terbakar. Pada saat yang sama, petani yang mengalami kerugian harus mendapatkan perlindungan, akses terhadap bantuan, dan pemulihan penghidupan.
SPI juga menekankan bahwa masyarakat tidak boleh kehilangan hak atas tanahnya akibat bencana. Tanah yang terbakar tidak boleh serta-merta dianggap sebagai tanah terlantar atau dijadikan alasan untuk mengambil alih penguasaan tanah rakyat. Rencana pemulihan pascakebakaran, termasuk penggunaan lahan untuk proyek pangan skala besar, harus terlebih dahulu memastikan perlindungan hak masyarakat, keterlibatan petani, dan pemulihan ekologi.

Bagi SPI, penanganan karhutla tidak dapat dipisahkan dari pembenahan tata kelola sumber-sumber Agraria dan ketimpangan penguasaan tanah. Ketika petani kehilangan lahan produktif, tanaman, dan sumber pendapatan, pemulihan harus menjawab kebutuhan petani untuk kembali mengelola tanah dan menjalankan usaha tani secara layak.
Reforma Agraria Sejati diperlukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, melindungi hak petani, menyelesaikan konflik agraria, serta memastikan tanah digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
SPI juga mendorong penguatan agroekologi sebagai jalan untuk menjaga kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan sumber penghidupan petani. Upaya pencegahan karhutla harus disesuaikan dengan kondisi setempat, memperhatikan ekosistem gambut dan kawasan rentan terbakar, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pemulihan lingkungan.
Dalam praktik pengelolaan lahan, SPI tidak menganjurkan pembakaran sebagai cara membuka lahan. Pencegahan harus diperkuat melalui pengelolaan biomassa, pengomposan, pemantauan titik rawan, patroli masyarakat, serta dukungan sarana dan pengetahuan yang dibutuhkan petani. Pengetahuan lokal perlu dihormati, disertai langkah pengendalian risiko yang sesuai dengan kondisi ekologis masing-masing wilayah.
Berdasarkan situasi yang dilaporkan dari berbagai wilayah, SPI menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk:
SPI mengajak seluruh anggota, organisasi petani, masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk memperkuat solidaritas terhadap warga yang terdampak karhutla.
Karhutla tidak cukup ditangani dengan memadamkan api. Akar persoalannya harus dibenahi, hak petani atas tanah harus dilindungi, dan lingkungan harus dipulihkan secara adil. Reforma Agraria Sejati dan agroekologi merupakan bagian penting dari perjuangan untuk mewujudkan keadilan ekologis, kedaulatan pangan, serta kesejahteraan petani dan seluruh rakyat Indonesia.