Nilai Tukar Petani (NTP) Naik, tetapi Tekanan Produksi dan Krisis Iklim Masih Membebani Petani

JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada September 2026 mencapai 131,11, meningkat 1,49 persen dibandingkan Agustus 2026 yang sebesar 129,19. Meski menunjukkan perbaikan secara statistik, kenaikan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi petani di lapangan. Kenaikan biaya produksi, dampak kemarau panjang, penurunan hasil panen, serta keterbatasan akses pasar masih menjadi persoalan yang dihadapi petani di berbagai daerah.

NTP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dan indeks harga yang dibayar petani (Ib), baik untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga maupun biaya usaha tani. Pada September 2026, It meningkat 1,93 persen, sedangkan Ib naik 0,44 persen. Kenaikan harga yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan kenaikan harga yang dibayar menjadi faktor pendorong meningkatnya NTP nasional.

BPS mencatat seluruh subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP. Subsektor tanaman pangan meningkat 1,01 persen, hortikultura 4,04 persen, tanaman perkebunan rakyat 1,72 persen, peternakan 0,57 persen, dan perikanan 0,07 persen. Secara kumulatif, NTP nasional pada Januari–September 2026 juga tercatat 3,44 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, angka nasional tersebut perlu dibaca dengan mempertimbangkan keragaman kondisi petani antarwilayah dan antarkomoditas. Dari 38 provinsi, sebanyak 31 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan tujuh provinsi mengalami penurunan. Maluku Utara menjadi salah satu provinsi yang mengalami penurunan, yaitu sebesar 1,05 persen. Di provinsi tersebut, indeks harga yang diterima petani hanya meningkat 0,79 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani naik 1,86 persen.

Laporan anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) dari sejumlah daerah memperlihatkan bahwa kenaikan harga komoditas tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan petani. Di tengah perubahan harga, petani harus menanggung biaya pupuk, bahan bakar, air, dan tenaga kerja yang meningkat. Pada saat bersamaan, cuaca ekstrem mengganggu produksi, sedangkan keterbatasan infrastruktur dan akses pasar membuat petani belum sepenuhnya memiliki posisi tawar dalam menentukan harga jual hasil panennya.

Harga Tanaman Pangan Meningkat, Biaya Produksi Juga Naik

Pada September 2026, NTP tanaman pangan meningkat 1,01 persen. Kenaikan ini ditopang oleh meningkatnya indeks harga kelompok padi sebesar 1,20 persen dan palawija sebesar 1,80 persen. Sementara itu, indeks biaya produksi dan penambahan barang modal pada subsektor tanaman pangan meningkat 0,13 persen.

Di Jawa Timur, Kusnan selaku Kepala Departemen Agroekologi dan Kawasan Daulat Pangan SPI, melaporkan harga gabah berada di kisaran Rp8.200 per kilogram. Harga jagung juga meningkat menjadi sekitar Rp7.000–Rp7.200 per kilogram, dibandingkan Agustus yang masih berkisar Rp6.000 per kilogram.

Meski harga jual sejumlah komoditas meningkat, petani tetap menghadapi tekanan biaya produksi. Menurut Kusnan, biaya operasional meningkat sekitar 20 persen akibat kondisi El Niño dan bertambahnya kebutuhan air untuk mempertahankan produksi. Dengan demikian, kenaikan harga jual tidak serta-merta meningkatkan keuntungan karena petani harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengelola lahannya.

Situasi berbeda dialami petani SPI di Riau. Misngadi selaku Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Riau melaporkan harga singkong sekitar Rp2.500 per kilogram apabila dijual ke pasar. Namun, harga di tingkat lahan hanya berkisar Rp1.700–Rp2.000 per kilogram dan dilaporkan terus menurun.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan indeks palawija dalam statistik nasional tidak otomatis berarti seluruh petani palawija memperoleh posisi ekonomi yang lebih baik. Harga komoditas, lokasi penjualan, dan akses terhadap pasar menjadi faktor penting yang menentukan nilai yang benar-benar diterima petani.

Perbedaan harga berdasarkan lokasi penjualan tersebut menunjukkan pentingnya akses pasar dan distribusi dalam menentukan pendapatan petani. Kenaikan indeks harga pada tingkat nasional tidak otomatis dirasakan secara merata, terutama oleh petani yang memiliki keterbatasan akses terhadap pasar dan bergantung pada perantara untuk menjual hasil panen.

Hortikultura: Harga Naik di Tengah Tekanan Produksi Akibat Kemarau

Subsektor hortikultura mencatat kenaikan NTP terbesar pada September 2026, yakni 4,04 persen. Indeks harga yang diterima petani meningkat 4,34 persen, terutama didorong kelompok sayuran yang naik 5,65 persen, termasuk cabai rawit dan cabai merah.

Di Jawa Timur, harga cabai meningkat dari sekitar Rp24.000 menjadi Rp30.000 per kilogram. Sebaliknya, harga bawang merah turun dari sekitar Rp35.000 menjadi Rp25.000 per kilogram. Perbedaan pergerakan harga ini menunjukkan bahwa kondisi ekonomi petani hortikultura juga bergantung pada jenis komoditas yang dibudidayakan.

Di Bogor, Pandi selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Bogor, melaporkan harga timun berada di kisaran Rp5.000 per kilogram dan buncis sekitar Rp12.000 per kilogram. Sejumlah komoditas, seperti kol, brokoli, buncis, edamame, wortel, dan kentang, dinilai berada dalam kondisi baik, meskipun beberapa jenis sayuran daun mengalami penurunan.

Petani anggota SPI lainnya di Bogor, Putro, menjelaskan bahwa kemarau sebelumnya membuat kegiatan produksi menjadi lebih sulit. Dalam beberapa minggu terakhir, hujan kembali turun sehingga kondisi pertanian dan harga sejumlah komoditas membaik. Kedekatan Bogor dengan pasar Jakarta juga mendukung pemasaran hasil panen.

Akan tetapi, selama kemarau, petani harus menanggung biaya tambahan untuk mengoperasikan mesin pompa air. Putro menyampaikan bahwa petani di wilayahnya tidak memperoleh subsidi bahan bakar untuk kebutuhan operasional pompa sehingga harus membeli bahan bakar dengan harga yang lebih mahal.

Persoalan lainnya terdapat pada rantai pemasaran. Menurut Putro, kenaikan harga yang dibayar konsumen tidak sepenuhnya dirasakan oleh petani karena masih adanya tengkulak di antara petani dan pasar.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kenaikan harga hortikultura tidak dapat dilepaskan dari tekanan produksi akibat cuaca dan tambahan biaya untuk mempertahankan tanaman. Harga yang meningkat ketika pasokan berkurang belum tentu mencerminkan keuntungan yang lebih besar bagi petani, terutama ketika biaya produksi ikut membengkak.

Perkebunan Rakyat Menghadapi Kenaikan Biaya dan Ketidakpastian Harga

NTP tanaman perkebunan rakyat meningkat 1,72 persen pada September 2026. BPS mencatat indeks harga yang diterima petani naik 2,42 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani meningkat 0,69 persen. Kenaikan harga sejumlah komoditas, terutama karet dan kelapa sawit, turut mendorong perbaikan indeks tersebut.

Namun, laporan petani SPI menunjukkan tekanan biaya yang jauh lebih nyata.

Wagimin selaku Ketua Majelis Wilayah Petani (MWP) SPI Sumatera Utara melaporkan bahwa di Sumut sendiri harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berada di kisaran Rp2.600 per kilogram dalam dua minggu terakhir, setelah pada September sempat mencapai Rp2.810–Rp2.830 per kilogram. Pada saat yang sama, harga pupuk meningkat sekitar 40 persen. Harga pupuk urea yang sebelumnya berkisar Rp300.000–Rp400.000 per 50-kilogram kini mencapai sekitar Rp650.000–Rp700.000 per 50 kilogram.

Di Riau, Misngadi melaporkan harga TBS di tingkat petani berada di kisaran Rp2.800–Rp2.900 per kilogram. Di lokasi dengan kondisi infrastruktur yang lebih rendah, harganya berkisar Rp2.500–Rp2.600 per kilogram. Angka tersebut menurun dibandingkan Agustus, ketika harga masih berada di kisaran Rp3.100–Rp3.200 per kilogram. Menurut laporan petani, penurunan ini berkaitan dengan melemahnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia.

Selain pupuk, petani perkebunan juga menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja, bahan bakar, dan kebutuhan operasional lainnya. Kondisi tanah yang kering turut memengaruhi keputusan pemupukan. Sebagian petani memilih mengurangi pemupukan karena mempertimbangkan kondisi tanaman dan keterbatasan dukungan air.

Sementara itu, beberapa komoditas perkebunan mengalami kenaikan harga yang cukup berarti. Di Riau, harga karet dilaporkan mencapai sekitar Rp17.000–Rp19.000 per kilogram, dibandingkan harga normal yang berkisar Rp10.000 per kilogram.

Di Yogyakarta, Wakil Ketua DPW Yogyakarta, Tri Haryono, melaporkan harga kopi green bean berada di kisaran Rp80.000 per kilogram dan berpotensi mencapai Rp90.000 per kilogram pada akhir tahun. Di Wonosobo, Arifin melaporkan harga kopi berkisar Rp68.000–Rp70.000 per kilogram, sedangkan kopi kualitas A mencapai sekitar Rp75.000 per kilogram.

Perbedaan kondisi tersebut memperlihatkan bahwa petani perkebunan menghadapi dinamika harga yang tidak seragam. Harga komoditas yang meningkat dapat membuka peluang pendapatan, tetapi manfaatnya tetap dipengaruhi biaya produksi, kondisi tanaman, produktivitas, dan akses terhadap pasar. Oleh karena itu, perlindungan terhadap pendapatan petani tidak cukup hanya bertumpu pada kenaikan harga jual.

Peternakan: Kenaikan NTP Belum Menjamin Kemudahan Menjual Hasil Usaha

Pada September 2026, NTP subsektor peternakan meningkat 0,57 persen. Indeks harga yang diterima peternak naik 0,95 persen, terutama didorong oleh kelompok unggas yang meningkat 1,93 persen dan hasil ternak sebesar 2,32 persen. Namun, kelompok ternak kecil justru mengalami penurunan sebesar 0,80 persen.

Di Sumatera Barat, Wizerni selaku petani anggota SPI, melaporkan bahwa harga sapi mengalami penurunan dan penjualan ternak semakin sulit. Harga ayam kampung turun dari sekitar Rp45.000 menjadi Rp36.000–Rp38.000, sedangkan ayam negeri berada di kisaran Rp25.000 per kilogram, lebih rendah dibandingkan harga normal sekitar Rp30.000.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan peternakan tidak hanya berkaitan dengan pergerakan harga, tetapi juga kemampuan peternak menjual hasil usaha pada waktu yang dibutuhkan dan dengan harga yang layak. Tanpa kepastian pasar dan dukungan terhadap keberlanjutan usaha, kenaikan NTP pada tingkat nasional belum tentu mencerminkan kondisi seluruh peternak.

Maluku Utara: Krisis Iklim Memperparah Kerugian Petani

Kondisi di Maluku Utara memberikan gambaran nyata tentang bagaimana krisis iklim dapat menekan ekonomi petani sekalipun harga sejumlah komoditas meningkat.

Petani SPI, Ali Akbar selaku Ketua DPW SPI Maluku Utara melaporkan bahwa Maluku Utara mengalami kemarau panjang selama berbulan-bulan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada tanaman semusim, seperti cabai dan tomat, yang membutuhkan pasokan air memadai. Tanaman perkebunan, termasuk pala, cengkeh, dan kelapa, juga terdampak. Sebagian tanaman bahkan dilaporkan mati akibat kekurangan air.

Pada saat yang sama, harga pala dan cengkeh relatif menetap, sedangkan harga kelapa berfluktuasi pada kisaran Rp11.000–Rp16.000 per kilogram. Keterbatasan akses pasar membuat petani masih banyak bergantung pada tengkulak dalam menjual hasil produksinya.

Harga cabai dan bawang juga meningkat di tengah penurunan produksi akibat kemarau. Namun, kenaikan harga tersebut tidak serta-merta menguntungkan petani karena berkurangnya hasil panen berarti hilangnya sebagian pendapatan dan investasi yang telah dikeluarkan untuk produksi.

Menurut Ali Akbar, kebakaran lahan juga terjadi berulang kali di wilayah tersebut. Sekitar 3.300 hektare lahan dilaporkan terbakar, termasuk lahan milik warga. Ia juga menyampaikan bahwa belum tersedia posko tanggap darurat yang memadai untuk menghadapi dampak kekeringan dan kebakaran. Upaya pemerintah provinsi sejauh ini disebut masih terbatas pada rekayasa cuaca, yang menurutnya belum memberikan dampak signifikan dan belum menjangkau seluruh wilayah secara rutin.

Dalam situasi tersebut, dampak krisis iklim tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Tanaman yang mati menyebabkan petani kehilangan hasil sekaligus modal produksi, sementara kebutuhan air dan biaya operasional meningkat. Petani yang kehilangan sumber pendapatan juga tetap harus memenuhi kebutuhan rumah tangga dan mempersiapkan musim tanam berikutnya.

Penurunan NTP Maluku Utara sebesar 1,05 persen pada September 2026 memperlihatkan tekanan ekonomi yang dihadapi petani di wilayah tersebut. Ketika indeks harga yang diterima petani hanya meningkat 0,79 persen, sementara indeks harga yang dibayar naik 1,86 persen, kenaikan harga komoditas tertentu belum cukup untuk mengimbangi kenaikan pengeluaran.

Kasus ini menegaskan pentingnya penanganan dampak kemarau panjang dan kebakaran lahan secara konkret, termasuk pemenuhan kebutuhan air, perlindungan lahan pertanian, pemulihan produksi, serta dukungan bagi petani yang mengalami kerugian.

Perlindungan Pendapatan Petani Harus Melampaui Indikator Harga

Data BPS menunjukkan bahwa NTP nasional mengalami peningkatan pada September 2026. Namun, laporan petani anggota SPI dari berbagai daerah memperlihatkan bahwa perbaikan indikator tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi petani yang beragam.

Di sejumlah wilayah, harga komoditas meningkat bersamaan dengan naiknya biaya pupuk, bahan bakar, air, tenaga kerja, dan kebutuhan usaha tani lainnya. Di wilayah lain, kenaikan harga justru terjadi ketika produksi menurun akibat kekeringan. Sementara itu, keterbatasan infrastruktur, distribusi, dan akses pasar membuat petani belum memiliki posisi tawar yang memadai untuk memperoleh harga yang layak.

Oleh karena itu, persoalan kesejahteraan petani tidak dapat dijawab hanya melalui kebijakan harga. Diperlukan kebijakan yang melindungi pendapatan petani sekaligus menjaga keberlanjutan usaha tani di tengah perubahan iklim dan ketidakpastian pasar.

Dukungan terhadap sistem pengairan, akses bahan bakar untuk produksi, ketersediaan sarana produksi dengan harga terjangkau, perlindungan tanaman, serta akses terhadap alat dan mesin pertanian perlu diperkuat. Di sisi pemasaran, mekanisme distribusi yang lebih adil dan penguatan kelembagaan petani juga diperlukan agar petani tidak terus bergantung pada tengkulak dan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam rantai perdagangan.

Khusus di wilayah yang terdampak kemarau panjang dan kebakaran lahan, pemerintah perlu memastikan tersedianya langkah tanggap darurat, pemulihan lahan, dukungan terhadap petani yang kehilangan hasil produksi, serta sistem mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang menjangkau wilayah pertanian secara nyata.

Bagi SPI, peningkatan NTP perlu dibaca bersama kondisi produksi, biaya usaha tani, akses pasar, dan posisi tawar petani. Angka yang meningkat tidak dengan sendirinya berarti petani telah sejahtera. Ukuran keberhasilan kebijakan pertanian harus tercermin dalam kemampuan petani mempertahankan produksi, memperoleh pendapatan yang layak, memenuhi kebutuhan hidup, dan melanjutkan usaha tani secara berkelanjutan.

ARTIKEL TERKAIT
Peringatan Hari Pangan Sedunia 2026, SPI: Putus Rantai Rezim...
Catatan Akhir Tahun 2025 SPI: Reforma Agraria dan Kedaulatan...
7 Tahun UNDROP di Indramayu: Menagih Keadilan Agraria di Ten...
Kesepakatan Dagang Indonesia - Amerika Serikat Membuat Keter...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU