
JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan audiensi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Rabu (19/8/2026) di Gedung Roeslan Abdulgani, Jakarta. Audiensi ini diwakili oleh Wakil Ketua Umum SPI, Zainal Arifin Fuad, bersama Bidang Komunikasi SPI, dan diterima oleh Direktur HAM dan Migrasi Kementerian Luar Negeri RI, Indah Nuria Savitri.
Pertemuan tersebut membahas penguatan implementasi Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP) dalam mendukung reforma agraria, pembangunan perdesaan, serta mendorong terwujudnya kedaulatan pangan dan keadilan sosial di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Zainal selaku Wakil Ketua SPI menyampaikan perkembangan terbaru UNDROP sejak disahkan pada 2018 hingga terbentuknya Kelompok Kerja UNDROP pada 2023. Pada kesempatan ini, SPI juga mendorong dukungan Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, terhadap proses renewal mandate UNDROP yang akan berlangsung pada September 2026.
“SPI berharap Pemerintah Indonesia dapat terus mendukung proses renewal mandate UNDROP, termasuk mempertahankan posisi Indonesia sebagai co-sponsor dalam forum internasional,” ujar Zainal.
Selain itu, SPI juga memaparkan berbagai upaya konkret dalam penerapan UNDROP di Indonesia. Upaya tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan bagi anggota SPI, advokasi pada kebijakan yang ada di Indonesia, hingga monitoring Hak Asasi Petani di Indonesia. SPI juga secara aktif melakukan harmonisasi prinsip-prinsip UNDROP ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti revisi Undang-Undang Pangan, Revisi UU Perlindungan dan PemberdayaanPetani, Revisi UU Kehutanan, hingga Revisi UU Koperasi.
Hal ini menjadi sangat penting untuk dapat memastikan perbaikan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingan petani. “UNDROP kami dorong menjadi acuan dalam perbaikan kebijakan nasional, agar perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani dapat terwujud secara nyata,” jelas Zainal.
SPI juga secara aktif melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Komnas HAM, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, untuk memastikan implementasi UNDROP berjalan lebih terintegrasi. Lebih lanjut, SPI juga menyampaikan harapan agar Kementerian Luar Negeri dapat mendukung proses penerjemahan resmi UNDROP ke dalam bahasa Indonesia, guna memperluas pemahaman dan akses terhadap dokumen tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur HAM dan Migrasi Kementerian Luar Negeri RI, Indah Nuria Savitri, menyampaikan bahwa Kemenlu akan terus mengikuti dan mendukung perkembangan UNDROP di tingkat internasional, khususnya di Geneva. “Kementerian Luar Negeri akan mendukung dan memantau perkembangan UNDROP secara aktif, serta mendorong koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar implementasinya dapat berjalan secara efektif di Indonesia,” ujarnya.

Indah juga menekankan pentingnya membangun komunikasi lintas kementerian dan lembaga agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait UNDROP. Menurutnya, implementasi UNDROP memerlukan upaya konkrit dan keterlibatan bermakna dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam audiensi tersebut, SPI juga menyampaikan tiga agenda utama sebagai bagian dari gerakan internasional La Via Campesina, yaitu reformasi FAO, dorongan terhadap Legally Binding Instrument (LBI) terkait hak asasi manusia dan korporasi, serta reformasi WTO.

Sebagai tindak lanjut, baik SPI maupun Kemenlu sepakat untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mendorong implementasi UNDROP di Indonesia. Audiensi ini menjadi bagian dari upaya SPI dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip UNDROP tidak hanya menjadi komitmen global, tetapi juga terimplementasi secara konkret dalam kebijakan nasional demi perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani serta masyarakat perdesaan di Indonesia.