
JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakili Wakil Ketua Umum Luar Negeri SPI, Zainal Arifin Fuad, dan Sekretaris Umum SPI, Wahyudi Rakib, bersama Ketua Pelapor PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan, Shalmali Guttal, melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). Audiensi tersebut membahas penguatan dukungan terhadap implementasi United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) di Indonesia.
Audiensi diterima oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, beserta jajaran Komnas HAM. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi UNDROP sebagai instrumen hak asasi manusia dalam melindungi hak-hak petani dan masyarakat perdesaan.
Pertemuan dilatarbelakangi oleh pentingnya pendekatan hak asasi manusia dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi petani, seperti konflik agraria, akses terhadap tanah dan sumber daya alam, hak atas benih, hak atas pangan, serta perlindungan masyarakat pedesaan. Sebagai National Human Rights Institution (NHRI), Komnas HAM memiliki mandat strategis dalam pemajuan, pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia, sehingga dinilai memiliki peran penting dalam mendorong implementasi prinsip-prinsip UNDROP di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, SPI memaparkan perkembangan implementasi UNDROP melalui berbagai upaya, seperti pendidikan kader, diseminasi, hingga advokasi kebijakan. UNDROP dipandang sebagai instrumen HAM internasional yang mengakui hak-hak petani atas tanah, pangan, benih, sumber daya alam, partisipasi, serta perlindungan dari diskriminasi dan kriminalisasi.
Komnas HAM menyampaikan bahwa dalam menjalankan mandatnya, lembaga tersebut dapat menggunakan instrumen HAM internasional, termasuk UNDROP, sebagai referensi dalam kegiatan pengkajian, penyuluhan, pemantauan, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak petani dan masyarakat perdesaan. Komnas HAM juga menegaskan bahwa UNDROP telah menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan isu-isu strategis, khususnya yang berkaitan dengan pangan dan reforma agraria.
Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan nasional agar selaras dengan prinsip-prinsip UNDROP, termasuk dalam isu reforma agraria, hak atas tanah, hak atas pangan, serta perlindungan bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok masyarakat perdesaan lainnya. Dalam konteks ini, SPI mendorong agar UNDROP dapat diintegrasikan ke dalam berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pertemuan antara SPI, Komnas HAM, dan Kelompok Kerja UNDROP ini menegaskan pentingnya UNDROP sebagai instrumen hak asasi manusia yang dapat menjadi acuan dalam memperkuat perlindungan hak-hak petani dan masyarakat pedesaan di Indonesia. SPI menyampaikan pentingnya harmonisasi prinsip-prinsip UNDROP ke dalam kebijakan nasional serta memperkuat kerja sama dengan Komnas HAM.

Komnas HAM menyambut baik inisiatif tersebut dan memandang UNDROP sebagai instrumen HAM internasional yang relevan untuk dijadikan salah satu referensi dalam pelaksanaan fungsi pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi kebijakan sesuai mandatnya sebagai National Human Rights Institution (NHRI). Komnas HAM juga menyatakan keterbukaannya untuk memperkuat kerja sama dengan SPI dan Working Group UNDROP dalam mendorong pemajuan hak-hak petani serta mendukung upaya implementasi UNDROP di Indonesia dan kawasan ASEAN.