SPI Gelar Pertemuan dengan AIPA, Perkuat Upaya Penerapan UNDROP di Tingkat Nasional dan Regional

Serikat Petani Indonesia (SPI) terus memperkuat upaya advokasi implementasi Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP), tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga regional. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui pertemuan bersama Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) secara daring pada Jumat, 24 April 2026.

Zainal Arifin Fuad selaku Wakil Ketua Umum SPI memaparkan perjuangan UNDROP dan tantangan global yang dihadapi petani saat ini. Ia menekankan bahwa krisis yang terjadi bukan hanya bersifat sektoral, tetapi sistemik. “Kita sedang menghadapi krisis multidimensi, krisis pangan, iklim, ekonomi, hingga geopolitik yang semuanya berdampak langsung pada petani. Ini menunjukkan bahwa sistem pangan global hari ini sedang bermasalah dan perlu diubah,” ujarnya.

Zainal menegaskan bahwa UNDROP merupakan hasil dari perjuangan panjang gerakan petani global dan menjadi instrumen penting untuk melindungi hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa SPI melihat pentingnya membuka jalur advokasi ke tingkat regional, termasuk melalui AIPA sebagai forum parlemen di kawasan Asia Tenggara. “Kami melihat AIPA sebagai salah satu jalur strategis untuk membawa isu ini ke tingkat regional,” katanya.

Dalam paparannya, Zainal juga menegaskan bahwa SPI penting untuk mendorong UNDROP dalam ruang-ruang kebijakan regional. Hal ini menjadi relevan mengingat AIPA saat ini tengah mengembangkan kerangka Responsible Agricultural Investment (RAI) sebagai salah satu rekomendasi kebijakan dari FAO di tingkat regional ASEAN.

Menurutnya, terdapat irisan antara prinsip-prinsip UNDROP dengan agenda RAI, khususnya dalam memastikan investasi pertanian yang menghormati hak asasi petani dan masyarakat pedesaan. Selain itu, AIPA juga memiliki keterkaitan dengan implementasi United Nations Decade of Family Farming (UNDFF), yang menempatkan pertanian keluarga sebagai pilar utama sistem pangan berkelanjutan.

“Karena itu, penting bagi SPI untuk memastikan bahwa UNDROP menjadi bagian dari kerangka kebijakan yang sedang dikembangkan, agar arah pembangunan pertanian di kawasan Asia Tenggara berpihak kepada petani dan orang yang bekerja di pedesaan,” ujar Zainal.

Sekretaris Umum SPI, Wahyudi Rakib, pada pertemuan ini menyampaikan bahwa dorongan implementasi UNDROP di Indonesia telah melalui proses panjang, termasuk Konsultasi Nasional UNDROP yang diselenggarakan pada 7 April 2026 lalu. Ia menegaskan bahwa hasil dari proses tersebut menjadi dasar penting untuk mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada petani. “Melalui Konsultasi Nasional UNDROP, kami melihat kebutuhan mendesak untuk mendorong implementasi UNDROP ke dalam regulasi di Indonesia,” ujarnya.

SPI sebelumnya telah menyelenggarakan Konsultasi Nasional UNDROP pada 7 April 2026 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai organisasi gerakan petani, nelayan, masyarakat adat, buruh, perempuan, sektor keadilan pangan dan ekologi, hingga akademisi universitas dan pusat kajian. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk merumuskan strategi bersama dalam mendorong implementasi UNDROP di Indonesia.

Ia juga menambahkan bahwa penyelarasan UNDROP dengan berbagai undang-undang menjadi langkah krusial agar implementasinya tidak berhenti pada tataran normatif. Menurutnya, momentum ini penting mengingat saat ini DPR RI tengah membahas dan menyusun sejumlah regulasi strategis di sektor agraria. “UNDROP perlu diselaraskan dengan berbagai regulasi yang berkaitan, seperti RUU Pangan, Perlintan, dan Kehutanan oleh DPR RI,” lanjutnya.

Nurul Amirah selaku Director of External Stakeholders’ Engagement AIPA menyampaikan apresiasi atas inisiatif SPI dalam menyampaikan hasil Konsultasi Nasional UNDROP serta mendorong penguatan kerja sama di tingkat parlemen. AIPA menyambut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak-hak petani dan masyarakat pedesaan, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

AIPA berkomitmen untuk mendorong penerapan UNDROP, baik di tingkat nasional maupun regional bersama Badan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BKSAP DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai anggota AIPA di Indonesia.

Selain itu, AIPA juga membuka ruang agar isu UNDROP dapat didorong menjadi bagian dari pembahasan dalam forum-forum regional, termasuk dalam pertemuan tahunan AIPA sebagai forum parlemen di kawasan Asia Tenggara.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam membangun jalur advokasi UNDROP di tingkat regional Asia Tenggara. SPI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong implementasi UNDROP sebagai instrumen perlindungan hak-hak petani dan orang yang bekerja di perdesaan, serta memastikan bahwa suara petani Indonesia dapat diperjuangkan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di tingkat regional.

ARTIKEL TERKAIT
Peringatan Hari Hak Asasi Petani Indonesia: Soroti Tantangan...
Peringatan Satu Tahun UNDROP: Petani Minta Pemerintah Agar U...
Henry Saragih, Ketua Umum SPI (ketiga dari kiri) dalam Sesi IV Dewan HAM PBB Selangkah Lagi Menuju Deklarasi Hak Asasi Petani dan Masyar...
5 Tahun UNDROP: Krisis Multidimensi Semakin Nyata, Saatnya U...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU