
Tujuh tahun sejak Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas/UNDROP) disahkan, perjuangan petani di berbagai belahan dunia masih dihadapkan pada persoalan struktural seperti perampasan tanah, kriminalisasi, krisis iklim, hingga ancaman terhadap kedaulatan pangan. Momentum peringatan tujuh tahun UNDROP ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan gerakan petani internasional.
Dalam rangka memperingati tujuh tahun UNDROP tersebut, Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar webinar internasional bertajuk “Peringatan 7 Tahun UNDROP: Berbagi Perjuangan dan Penerapan UNDROP” pada Jumat, 19 Desember 2025. Webinar ini menghadirkan berbagai perwakilan organisasi petani dari berbagai negara untuk berbagi pengalaman perjuangan, tantangan, serta implementasi UNDROP di tingkat nasional masing-masing.
Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI memberikan sambutan sekaligus membuka webinar ini dengan kilas balik lahirnya UNDROP. Ia mengingatkan bahwa UNDROP lahir dari perjuangan panjang petani yang dimulai dari kampung-kampung hingga ke tingkat internasional. “Bertepatan dengan 17 Desember waktu New York, deklarasi hak asasi petani yang kita perjuangkan dari kampung-kampung akhirnya diakui di tingkat internasional. Kita, para petani bersama SPI dan seluruh anggota La Via Campesina, telah berjuang hingga ke berbagai negara seperti Brasil, Spanyol, bahkan Zimbabwe. Jika dibandingkan dengan perjuangan masyarakat adat atau buruh, perjuangan petani di tingkat internasional tergolong singkat. Dalam kurun waktu 17 tahun, kita sudah berhasil memiliki UNDROP,” ujarnya.

Henry menjelaskan bahwa krisis pangan global tahun 2008 menjadi momentum penting yang mempercepat lahirnya UNDROP, sekaligus membuka ruang bagi suara petani untuk didengar di berbagai lembaga PBB. “Momentum krisis pangan 2008 mempercepat proses kelahiran UNDROP. Pada tahun-tahun berikutnya, kita berbicara hampir di seluruh lembaga PBB. Karena itu, saya selalu mengingatkan bahwa UNDROP adalah deklarasi untuk mengatasi krisis pangan dunia, jalan untuk mengentaskan kemiskinan di pedesaan, mendorong reforma agraria, serta memperkuat agroekologi,” tegasnya.
Webinar ini dimoderatori langsung oleh Zainal Arifin Fuat selaku ICC La Via Campesina Asia Tenggara dan Asia Timur sekaligus Wakil Ketua Umum SPI. Sejumlah narasumber internasional turut hadir dalam diskusi ini, di antaranya Shalmali Guttal dari Pokja Hak Asasi Petani, Daryl dari Paragos Filipina, Ravivarma Kumar dari ICC La Via Campesina Asia Selatan/KRRS India, Helio Dias da Silva dari Movimento Kramponeses Timor-Leste (MOKATIL), serta Fatou Samba dari ICC La Via Campesina Afrika Tengah dan Barat/NACOFAG Gambia. Dari Indonesia, Mujahid Widian mewakili SPI sebagai pembicara.
Dalam diskusi, Shalmali Guttal menekankan bahwa UNDROP hadir sebagai alat untuk melawan berbagai bentuk kekerasan sistemik yang dialami petani dan pekerja pedesaan di seluruh dunia. “UNDROP menentang berbagai bentuk kekerasan sistemik, mulai dari akses yang tidak setara, diskriminasi, hingga konflik bersenjata yang mengusir petani dan para pekerja dari tanah dan mata pencahariannya. Petani juga tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan sangat rentan terhadap kekerasan. Karena itu, kita harus mempercepat kebijakan berbasis hak melalui perlindungan lingkungan dan alam, serta mendorong negara, lembaga non-negara, dan PBB untuk mengintegrasikan dan menghargai UNDROP,” ujar Shalmali.

Dalam konteks peringatan tujuh tahun UNDROP, kelompok kerja UNDROP telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan urgensi penerapan deklarasi ini di tengah krisis global yang kian memburuk, mulai dari kelaparan, ketidakadilan sosial, perubahan iklim, hingga kerusakan keanekaragaman hayati. Pernyataan resmi tersebut juga menegaskan bahwa Kelompok Kerja PBB untuk UNDROP mendesak seluruh pemerintah untuk menjadikan UNDROP sebagai rujukan dalam undang-undang, kebijakan publik, serta rencana pembangunan nasional (insert link statement).
Selain itu, Shalmali yang merupakan bagian dari kelompok kerja itu juga menyampaikan bahwa Kelompok Kerja PBB tengah menyusun laporan tematik terkait hak atas wilayah petani, yang mencakup tanah dan laut, serta telah membuka call for input bagi organisasi petani dan masyarakat sipil. Call for input bisa diakses melalui tautan ini.

Sementara itu, Ravivarma Kumar menyoroti ironi meningkatnya popularitas UNDROP yang tidak diiringi dengan kemauan politik pemerintah untuk mengimplementasikannya. “Situasi terkait UNDROP memang semakin populer. Sayangnya, pemerintah tidak memanfaatkan momentum itu. Kami, para petani, terus berupaya mendorong pemerintah untuk benar-benar menerapkan UNDROP,” tegas Ravivarma.
Namun demikian, Ravivarma membagikan pengalaman positif dari petani-petani anggota KRRS di India yang menjadikan UNDROP sebagai landasan perjuangan di tingkat lokal. Berangkat dari semangat menerapkan prinsip-prinsip UNDROP, para petani di Karnataka berhasil memperkuat posisi mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ravivarma menjelaskan bahwa KRRS secara aktif menyelenggarakan pendidikan UNDROP kepada lebih dari 500 anggota petani, sebagai upaya membangun kesadaran bahwa UNDROP adalah alat nyata untuk pemenuhan hak-hak petani.

Pengalaman implementasi UNDROP di tingkat lokal disampaikan oleh Anuka Da Silva di Sri Lanka. “Di Monlar, kami melakukan pelatihan agar petani bisa mengaplikasikan UNDROP di tingkat daerah. Ini menjadi alat untuk menantang kebijakan pemerintah. Kami juga membangun aliansi dengan para pengacara dan mengaitkan hukum nasional dengan UNDROP, termasuk soal benih. Saat ini kami telah memetakan 24 undang-undang, dan itu sangat bermanfaat sebagai dasar analisis,” jelas Anuka.

Perspektif lain disampaikan oleh Daryl, yang menyoroti tingginya tingkat kemiskinan di pedesaan serta lemahnya pengakuan terhadap persoalan petani. “Kenyataannya, kemiskinan di pedesaan sangat tinggi. Kami menggunakan UNDROP sebagai standar kehidupan yang ideal dan layak. Petani juga menghadapi kesulitan akses terhadap lahan dan air. Jika UNDROP digunakan untuk mengidentifikasi persoalan pedesaan, maka posisi petani akan terlihat jelas,” ungkapnya.

Dari Afrika, Fatou Samba menekankan bahwa UNDROP telah membuka ruang partisipasi politik bagi petani untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada pemerintah. “UNDROP mendorong organisasi petani untuk menyampaikan apa yang mereka inginkan melalui berbagai forum dan rapat. Kami telah melakukan banyak advokasi, dan ini menjadi kemajuan penting karena petani kini bisa berbicara langsung di hadapan pemerintah, terutama terkait hak untuk bekerja dan hak atas kebebasan,” kata Fatou.

Sementara itu, Mujahid Widian dari Serikat Petani Indonesia memaparkan berbagai tantangan implementasi UNDROP di Indonesia, mulai dari persoalan hak atas tanah, konflik agraria, hingga krisis lingkungan dan benih. Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional Indonesia memiliki dasar yang kuat, namun belum diwujudkan dalam praktik kebijakan.
Ia menambahkan bahwa dominasi korporasi benih global, kriminalisasi petani, hingga tekanan agar Indonesia bergabung dengan skema internasional seperti UPOV menjadi ancaman serius bagi petani dan masyarakat pedesaan. “Pemerintah mengalakkan pola ketahanan pangan dan praktik ekstraktif. Ini yang menjadi catatan bagi kami di Indonesia. Kemudian, belum lagi tingginya angka petani gurem dan rendahnya regenerasi petani muda di Indonesia,” jelasnya
Ia menegaskan bahwa SPI terus mendorong UNDROP sebagai rujukan dalam kebijakan nasional. “SPI berupaya untuk terus menjalankan UNDROP. Kami mendorong UNDROP sebagai acuan dalam revisi UU di Indonesia. UNDROP sebagai dasar untuk menggugat sejumlah UU bermasalah. Kami menjadikan UNDROP sebagai dasar kami dalam membuat argumen,” pungkas Mujahid.

Pengalaman perjuangan di Timor Leste disampaikan oleh Helio Dias Da Silva, yang menekankan bahwa implementasi UNDROP membutuhkan proses panjang dan konsolidasi politik yang berkelanjutan. “Apa yang sedang kami lakukan adalah membangun konsep perjuangan hak-hak petani dan mendorong UNDROP ke depan. Ini membutuhkan waktu yang panjang. Saat ini kami sedang menerjemahkan UNDROP ke dalam bahasa nasional dan berdiskusi dengan parlemen agar UNDROP bisa menjadi undang-undang yang memiliki kekuatan hukum,” jelas Helio.
Webinar ini ditutup oleh Ketua Umum SPI Henry Saragih, yang menegaskan bahwa pengesahan UNDROP tidak serta-merta menjamin pemenuhan hak asasi petani di lapangan. Ia mengingatkan bahwa peringatan tujuh tahun UNDROP harus menjadi tonggak untuk memastikan deklarasi tersebut benar-benar dijalankan melalui kebijakan dan kerangka hukum di masing-masing negara.
“Deklarasi ini tidak secara otomatis menjadi sesuatu yang dipraktikkan. Karena itu, peringatan tujuh tahun UNDROP ini adalah satu tonggak bagi kita untuk terus menegakkan agar UNDROP benar-benar dijalankan melalui undang-undang dan konstitusi di tiap negara,” tegas Henry.

Menutup rangkaian diskusi, moderator webinar Zainal Arifin Fuat menegaskan bahwa berbagai persoalan krusial yang dihadapi petani di sejumlah negara memiliki benang merah yang sama, terutama terkait hak atas tanah. Ia menyebutkan bahwa isu tersebut tidak hanya terjadi di India dan Sri Lanka, tetapi juga dialami oleh petani di Gambia dan Indonesia, serta berkaitan erat dengan persoalan agroekologi, krisis iklim, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Karena itu, momentum ICARRD+20 (Konferensi Internasional tentang Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan) yang akan diselenggarakan tahun depan di Kolombia menjadi sangat penting. Ini saatnya bagi kita untuk menyuarakan dan melaporkan kondisi serta arah kebijakan agraria di negara masing-masing,” pungkas Zainal.