SPI Sintang Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Pasca Dialog dengan Pemerintah Kabupaten

SINTANG. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sintang mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria serta keterlibatan SPI dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pasca dialog dengan Pemerintah Kabupaten Sintang yang berlangsung pada Jumat, (21/8/2026).

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPC SPI Sintang menyerahkan dokumen usulan penyelesaian konflik agraria dari Basis Rarai dan Basis Riam Kijang–Lebak Ubah, sekaligus mendesak langkah konkret pemerintah daerah untuk menjadikan wilayah konflik tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan memastikan penyelesaiannya berpihak kepada petani dan masyarakat adat.

Ketua DPC SPI Sintang, Suhadi Hutajulu, dalam kesempatan tersebut mengusulkan agar DPC SPI Sintang dilibatkan secara resmi sebagai anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sintang, yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) tim GTRA. Menurutnya, keterlibatan organisasi petani sangat penting untuk memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan adil dan berpihak kepada petani.

Selain itu, Suhadi juga mendesak agar GTRA Kabupaten Sintang segera menetapkan SK percepatan penyelesaian konflik agraria. Hal ini dinilai mendesak mengingat konflik yang terjadi telah berdampak luas terhadap kehidupan petani, baik dari sisi legalitas aset maupun akses terhadap sumber penghidupan.

Dalam dialog tersebut, turut disampaikan usulan agar lahan konflik di Basis Rarai seluas 637,77 hektare dan di Basis Riam Kijang–Lebak Ubah seluas 601 hektare ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ketua SPI Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais, menegaskan bahwa konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun telah menyebabkan berbagai persoalan serius, seperti pemiskinan struktural, stunting, hingga putus sekolah. Ia juga mengingatkan bahwa sebelum masuknya konsesi perkebunan, masyarakat adat Dayak Linoh hidup berdaulat atas pangan dengan sistem kearifan lokal yang kuat. Dibuktikan dengan adanya bekas Rumah Betang sebagai perkampungan adat, mekam leluhur (makam tua), Tembawang, hingga Sungai.

Ketua Departemen Reforma Agraria SPI, Zulfikar yang turut hadir dalam dialog tersebut, menambahkan bahwa lahan yang saat ini dikuasai oleh perkebunan kelapa sawit PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK) merupakan tanah adat milik Masyarakat Hukum Adat Dayak Linoh di Desa Rarai. Bukti-bukti keberadaan tanah adat tersebut antara lain ditunjukkan melalui keberadaan pohon-pohon tua seperti durian dan asam gelam, serta makam leluhur yang kini berada di tengah areal perkebunan inti perusahaan.

Ia juga menyoroti bahwa proses penguasaan tanah oleh perusahaan diduga dilakukan secara manipulatif. Masyarakat awalnya diminta membuka lahan dengan iming-iming upah dan kebun sawit. Namun setelah lahan dibuka, masyarakat hanya diberikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanpa memahami adanya klausul penyerahan lahan di dalamnya.

Akibatnya, masyarakat kehilangan tanah garapan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun. Dampak lain yang dirasakan adalah kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas sumber air, serta hilangnya sumber penghidupan berbasis kedaulatan pangan lokal.

Dalam dialog tersebut turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, di antaranya Sekretaris Daerah selaku Sekretaris GTRA, perwakilan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan, serta perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan TORA di kawasan hutan sejak 2019, dan pada 2025 telah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Namun hingga saat ini, distribusi lahan kepada petani masih tertahan di Bank Tanah. Ia juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil dialog, termasuk membuka peluang keterlibatan SPI dalam GTRA, berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN), serta melakukan peninjauan lapangan bersama tim GTRA di Desa Rarai, Desa Riam Kijang, dan Desa Lebak Ubah.

Dari pihak masyarakat adat, Abuy selaku Ketua Majelis Rarai menyampaikan bahwa masyarakat merasa ditipu melalui perjanjian kerja yang mereka tandatangani. Dalam perjanjian tersebut, terdapat klausul penyerahan lahan yang tidak dipahami oleh masyarakat. “Awalnya kami diajak untuk membuka lapangan pekerjaan dan dijanjikan kesejahteraan. Namun kenyataannya, itu menjadi cara untuk merampas tanah kami secara terstruktur,” tegasnya.
Abuy menegaskan bahwa melalui program TORA, masyarakat adat Dayak Linoh menuntut agar tanah mereka dikembalikan setelah puluhan tahun dikuasai oleh perusahaan.

Senada dengan itu, Ketua Basis SPI Riam Kijang–Lebak Ubah, Santus Yunus, menyampaikan bahwa kondisi masyarakat saat ini sangat memprihatinkan. Ia menggambarkan keterbatasan ruang hidup yang bahkan menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. “Kami ingin tanah kami dikembalikan. Lahan yang berkonflik pun tidak dirawat oleh perusahaan. Melalui program TORA, kami berharap bisa kembali mengelola tanah kami untuk kehidupan yang lebih layak,” pungkasnya.

ARTIKEL TERKAIT
SPI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Tanah Adat dan Tata Ruang ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU