
Serikat Petani Indonesia (SPI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak petani dan masyarakat adat. Komitmen inis termasuk keterlibatan aktif dalam perencanaan tata ruang wilayah, penguatan koperasi petani, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam Bincang – Bincang bersama Ketua Umum SPI yang disalaksanakan secara daring, pada Jumat (08/08/2025).
Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI mengawali diskusi dengan menegaskan bahwa perjuangan SPI sejak awal telah berakar dari perjuangan masyarakat adat. Ia menyoroti sejarah panjang masyarakat adat di Sumatera, khususnya di bagian timur, telah mengalami penindasan sejak masa kolonial, hingga tanah-tanah mereka dikuasai oleh perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun internasional, tanpa pernah benar-benar dikembalikan kepada rakyat.
“Di era kemerdekaan Indonesia, tanah-tanah adat ini di satu sisi masih ada tapi di satu sisi lain masuk ke dalam hukum nasional dan dalam hukum nasional tidak terjadi distribusi kepada rakyat tapi diambil alih kembali oleh perusahaan – perusahaan perkebunan. Lalu ketika soeharto berkuasa, perusahaan-perusahaan asing kembali berkuasa,” ujar Henry dalam paparannya.
Dalam diskusi ini, persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sorotan. SPI menilai penting untuk memastikan lahan perjuangan tidak masuk dalam RTRW yang tidak sesuai dengan kepentingan petani. Selama ini, SPI melakukan pemetaan partisipatif untuk memperkuat posisi dalam advokasi kebijakan, meskipun keterlibatan dalam penyusunan RTRW masih minim.
SPI terus mendorong kerja-kerja konkret di berbagai daerah. Di Lampung, SPI mendorong penggunaan alat modern untuk irigasi dan mengembangkan koperasi basis untuk mengelola produksi beras. Karena wilayah Lampung ini termasuk produsen beras terbesar di Sumatera, bersama dengan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Persoalan akses bantuan pemerintah yang hanya diberikan melalui kelompok tani formal seperti Poktan dan Gapoktan juga mendapat sorotan. SPI menilai sistem ini tidak adil karena menutup akses kelompok tani yang tidak tergabung secara formal. Hal ini membuat banyak koperasi petani binaan SPI kesulitan mendapat bantuan alat atau subsidi. “Hal ini perlu menjadi catatan penting ketika SPI melakukan audiensi dengan pemerintah nantinya,” ujar Fatkhur Rahman, petani SPI dari Japara.
SPI Indramayu juga membuka topik baru pada diskusi ini berkaitan dengan kelembagaan ekonomi petani. Pada kesempatan ini dibahas pentingnya langkah strategis ke depan untuk memastikan anggota SPI yang telah tergabung dalam koperasi petani bisa masuk ke dalam sistem kelembagaam ekonomi. Namun, persoalan muncul ketika Dinas Pertanian setempat menyatakan bahwa kelembagaan ekonomi petani hanya diakui jika anggotanya tercatat sebagai bagian dari Poktan atau Gapoktan. Zulfikar selaku Sekretaris SPI Indramayu menilai hal ini rancu, karena meskipun SPI telah membentuk koperasi, tetap saja aksesnya terbatas jika anggptanya belum terdaftar sebagai bagian dari Poktan atau Gapoktan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum SPI menyatakan bahwa kelembagaan seperti Poktan dan Gapoktan sudah pernah diusulkan oleh SPI untuk dibubarkan dan digantikan oleh koperasi petani. Namun yang justru diakomodir oleh pemerintah adalah Koperasi Desa Merah Putih. “Kita berpandangan silakan Koperasi Desa Merah Putih ada, tapi Poktan dan Gapoktan ini dibubarkan saja,” tegas Henry.
“Kita juga terus membangun Koperasi Petani Indonesia (KPI) sebagai koperasi yang mengelola produksi petani dan kita usulkan agar KPI punya hak dan akses yang sama dengan Koperasi Desa Merha Putih,” pungkasnya.