Transisi Politik yang Menentukan : Status Quo atau Perubahan Nasib Petani ?

petani_kecil_bengkulu

JAKARTA. Tahun 2014 menjadi tahun transisi Indonesia, hal ini juga berlaku di sektor pertanian, pangan, dan pembangunan pedesaan. Warisan kesengsaraan yang ditinggalkan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 10 tahun menjadi PR besar untuk pemerintahan Jokowi-JK agar dituntaskan dan diselesaikan.

“SBY wariskan kesengsaraan, Jokowi dan pemerintahannya diharapkan mampu membuat perubahan dan melahirkan kebijakan-kebijakan yang pro petani kecil,” tutur Henry di Jakarta pagi ini (23/12).

Henry memaparkan, sepanjang tahun 2014 ini tidak ada langkah nyata penyelesaian konflik agraria. SPI mencatat ada 29 konflik terbuka yang mencuat ke permukaan dan 114 konflik yang masih berkecamuk di akar rumput. Konflik tersebut 58 persennya terjadi antara petani dengan pihak swasta, 42 persen terjadi antara pemerintah, dengan korban tewas sebanyak 2 orang di pihak petani, 90 orang mengalami kekerasan, 3000 lebih orang terusir dari lahan pertaniannya, serta 89 orang ditahan, dengan luasan wilayah konflik mencapai 649.973,043 Ha dan 83 persennya terjadi di Pulau Sumatera.

Henry melanjutkan, selama 2014 Nilai Tukar Petani (NTP) juga masih mengkhawatirkan. NTP tanaman pangan memang menunjukkan tren kenaikan dari 101,78 di Januari 2014 menjadi 103,81 di November 2014, namun nilai ini masih jauh dari standar kesejahteraan petani. Untuk NTP hortikultura justru lebih banyak turunnya, di Januari 2014 berada di 99,88, berada di nilai terendah pada Agustus di 97,78 dan di November berada di 99,79. NTP tanaman perkebunan rakyat yang paling mengkhawatirkan karena nilainya terus menurun. Sempat naik di 102,64 di Mei 2014, namun kini justru terjerembab di 100,05 pada November, nilai terendah selama setahun ini.

“Hasil pencacahan lengkap sensus pertanian yang dirilis BPS pada 1 Juli 2014 lalu menunjukkan kemiskinan masih menjadi masalah utama di pedesaan. Dari 28,28 juta jumlah penduduk miskin, sebesar 17,77 juta jiwa diantaranya (62,8 persen) berada di wilayah pedesaan,” sambung Henry.

Sementara itu, di tengah kondisi petani yang semakin berat, gempuran impor pangan yang masih berlanjut sepanjang tahun 2014 semakin membuat petani terpuruk Keputusan Menteri Perdagangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Impor sepanjang tahun 2014 turut memperpuruk nasib petani.

“Dari Januari hingga Oktober 2014, data Kementerian Pertanian menunjukkan telah terjadi impor beras sejumlah 405 ribu ton, gandum sebanyak 6,49 juta ton, kedelai sebanyak 5,02 juta ton, jagung sebanyak 2,62 juta ton, kacang tanah 224.492 ton, serta ubi kayu sebanyak 273.294 ton. Khusus impor gula dan garam menjadi sorotan karena mempengaruhi harga jual petani tebu dan petani garam,” imbuh Henry.

Di tahun 2014 ini, SPI bersama ormas tani berhasil memenangkanuji materi nomor Undang-Undang No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan).

“Putusan itu menghilangkan pasal “sewa tanah” antara petani dan negara, selain itu negara juga lebih mengakui kebebasan petani untuk berorganisasi karena petani tidak berkewajiban untuk ikut dalam kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan), dan boleh mendirikan dan menjadi anggota organisasi tani yang dibentuk dan didirikan oleh petani sendiri,” kata Henry.

Sementara itu, di tahun terakhirnya memimpin, SBY pun masih belum insyaf dan malah kembali membuat kebijakan yang tidak pro petani lewat Perpres 39/2014 yang diterbitkan 23 April 2014. Sektor pertanian dibuka sebebas-bebasnya kepada investor, mulai dari kepemilikan modal asing untuk budidaya tanaman pangan, sampai soal pengembangan ilmu teknologi dan rekayasa genetika. Hal ini semakin menegaskan temuan BPS yang mencatat adanya penyusutan 5,04 juta keluarga tani dari 31,17 juta keluarga per tahun 2003 menjadi 26,13 juta keluarga per tahun 2013. Artinya jumlah keluarga tani susut rata-rata 500.000 rumah tangga per tahun. Sebaliknya, di periode yang sama, jumlah perusahaan pertanian bertambah 1.475 perusahaan. Dari 4.011 perusahaan per tahun 2003 menjadi 5.486 perusahaan per tahun 2013.

“Kami berharap Jokowi tidak melanjutkan kebijakan SBY yang lebih berpihak pada korporasi, namun sayangnya dua bulan setelah dilantik Jokowi melalui Menko Perekonomiannya justru setuju dengan investasi perusahaan pangan transnasional Cargill sebesar US $ 700 juta, yang US $ 100 jutanya sudah digelontorkan saat peresmian fasilitas pemrosesan kakao di kawasan industri Manyar, Gresik, 11 Desember 2014 lalu. Langkah ini menurut kami tidak sesuai dengan nawa cita Jokowi-JK yang ingin menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia. Semoga harapan petani kecil yang memilihnya pada pilpres 2014 lalu tidak berujung pada penyesalan,” tegas Henry.

Henry juga mengemukakan, apabila pada tahun 2015 yang akan datang ini pemerintahan Jokowi-JK tidak melakukan perombakan secara mendasar  di bidang pertanian, pangan, agraria dan perdesaan, maka dikhawatirkan warisan pemerintahan SBY terus berlanjut dan meneruskan konflik-konflik agraria, dan kemiskinan serta kelaparan.

“Harus ada perubahan yang struktural, peningkatan produksi saja tidaklah cukup karena Indonesia bisa saja nanti swasembada pangan namun belum tentu membawa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Visi-misi Jokowi terkait pembaruan agraria, kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani harus diterjemahkan sepenuhnya ke dalam RPJMN yang akan menjadi panduan kerja pemerintah selama lima tahun ke depan,” katanya.

Henry menambahkan, Jokowi-JK seharusnya segera meredistribusikan lahan sembilan juta hektar untuk 4,5 juta keluarga kepada petani kecil dan tak bertanah sehingga kedaulatan pangan bisa tercapai, sekaligus menyelesaikan konflik-konflik agraria di pedesaan. Urgensi redistribusi lahan ini semakin diperkuat di UU No.19 Tahun 2014 yang uji materinya dikabulkan MK, bahwa pemerintah harus memberikan jaminan luasan lahan pertanian, prioritas bagi petani yang benar-benar tidak punya lahan pertanian. Pemerintahan Jokowi harus menghentikan konversi lahan produktif untuk usaha lain, seperti industri, perumahan dan pertambangan, mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan sistem inovasi nasional (kerjasama swasta-pemerintah-perguruan tinggi) khususnya untuk sektor pertanian dan industri, melakukan peningkatan pembangunan dan atraktivitas ekonomi pedesaan yang ditandai dengan peningkatan investasi dalam negeri sebesar 15 persen tahun dan rerata umur petani dan rakyat Indonesia yang bekerja di pedesaan semakin muda, mengembalikan posisi dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 sebagai rujukan utama dalam menjalankan kebijakan di bidang agraria, .serta menyegerakan penyelesaian konflik agraria dengan membentuk komite nasional penyelesaian konflik agraria atau dewan agraria

“Pemerintah Jokowi-JK juga harus menjamin dan menjaga harga produk hasil pertanian di tingkat petani yang menguntungkan sehingga petani tetap mempunyai penghasilan yang juga cukup untuk membeli kebutuhan hidup lainnya, mengingat petani juga adalah juga konsumen. Di samping itu pastikan subsidi pupuk dan input produksi lainnya untuk menjamin keberlanjutan mereka berproduks, mendukung daulat benih, menolak penggunaan benih rekaya genetika, menolak impor pangan hasil rekayasa genetika, serta mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 53/2014 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik,” tambah Henry.

Henry mengakhiri, terkait pengalihan subsidi BBM yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK, dampak kenaikan harga akan dirasakan oleh petani mulai dua bulan ke depan. Kenaikan harga-harga saprodi pertanian, biaya produksi, pangan dan lainnya akan dirasakan langsung oleh petani. Oleh karena itu, pemerintah harus mengantisipasi dengan memberikan jaminan harga terhadap sarana produksi pertanian serta memastikan bahwa program perlindungan sosial telah meng-cover petani kecil di pedesaan. Selanjutnya, pengalihan subsidi BBM untuk program kedaulatan pangan yang diperuntukkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur seperti waduk, bendungan dan irigasi, memang diperlukan untuk peningkatan produksi pangan. Namun jika pemerintah tidak menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani atas tanah dan sarana produksi pertanian, belum tentu petani mampu berproduksi.

“Jika tidak, maka kita harus bersiap-siap pada tahun 2015 akan kembali terjadi peningkatan jumlah petani yang meninggalkan sektor pertanian,” tutup Henry.

 

Kontak Selanjutnya:

Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum SPI – 0812 7616 9187

 

Silahkan unduh versi lengkap catatan akhir tahun 2014 SPI di sini.

ARTIKEL TERKAIT
Hari Pangan Sedunia 2014: Menempatkan Kembali Pertanian Keluarga Sebagai Kekuatan Utama dalam Penegakan Kedaulatan Pangan Hari Pangan Sedunia 2014: Menempatkan Kembali Pertanian Kelu...
Gandeng Komnas HAM, SPI Riau Usahakan Penyegeraan Penyelesai...
Diskusi Publik SPI: “Produksi dan Kebijakan Pertanian Padi...
SPI Banten gelar aksi tuntut penyelesaian kasus tanah
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU