Akibat Proyek REDD PT REKI, Petani Kembali Jadi Korban

JAKARTA. Kriminalisasi petani kembali terjadi. Pada 4 Juli 2013 pukul 19.00 WIB waktu setempat, Pasukan gabungan yang terdiri dari Resmob Polres Batanghari, Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), tim keamanan PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (REKI)  dan Marinir yang berjumlah 20-an orang melakukan tindak kekerasan disertai penangkapan paksa anggota dan pengurus Serikat Petani Indonesia (SPI) Ranting Sungai bahar, Kabupaten Batanghari Jambi.

Menurut Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Jambi Sarwadi Sukiman, penangkapan terjadi setelah segenap anggota dan pimpinan petani mengadakan syukuran atas bebasnya empat orang anggota SPI yang telah dipenjarakan akibat krminalisasi PT. REKI.

“Dua orang yang ditangkap adalah Marhadi dan Sukiran. Dalam penangkapan itu juga setidaknya enam rumah digeledah dan diobrak-abrik oleh tim gabungan tersebut,” tutur Sarwadi.

Menanggapi hal ini Ketua Departemen Hukum dan Keamanan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah menyatakan, sangat menyayangkan tindakan arogan PT. REKI yang menggunakan aparat dengan sewenang-wenang menangkapi dan merusak properti masyarakat.

“Padahal persoalan sengketa agraria ini sedang dalam proses penyelesaian antara SPI dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Kehutanan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Demikian juga dari pihak pemerintah sudah membuat tim terpadu yang dipimpin Bupati, bersama BKSDA, dan anggotanya,” ungkap Ruli di Jakarta (06/07).

Ruli menjelaskan, pihak perusahaan ini telah berkali-kali melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi kepada petani, seperti penangkapan 13 orang petani dan penahanan empat orang aanggota dan pengurus serta pembakaran rumah ketua SPI Ranting  Sungai Bahar pada bulan Juli dan Oktober tahun 2012 yang lalu.

“Tidak ada alasan pihak perusahaan asing ini bersama aparat menangkap petani. Oleh karena itu kami mendesak agar petani yang ditangkap segera dibebaskan. Pulihkan psikologis masyarakat,” tegas Ruli.

Ruli menjelaskan konflik yang sudah berlangsung lama ini dilatarbelakangi Proyek REDD (Reducing Emissions from Deforestation and forest Degradation) melalui pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT.REKI) di kawasan HPH eks Asialog dan Inhutani Muaro Jambi, Batanghari dan Sarolangun oleh Kementerian Kehutanan RI.  Konflik dengan petani terjadi sejak  PT. REKI mendapatkan konsesi selama 1 abad (100 tahun) dalam SK Menhut No 327/Menhut-II/2010 25 Mei 2010 mengenai IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan seluas 46.385 Ha di Provinsi Jambi.  Sementara Petani memasuki lahan di kawasan eks HPH Asialog yang sudah rusak dan ditelantarkan itu sejak tahun 2007.

“Bahkan sebelum itu  di beberapa titik di kawasan tersebut sudah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat baik dari sekitar hutan maupun daerah lainnya termasuk di dalamnya terdapat juga suku anak dalam. Artinya dalam proses penerbitan izin banyak hal yang diabaikan terkait situasi sesungguhnya termasuk keberadaan masyarakat di kawasan itu,” tambah Ruli.

 

Petani SPI Membangun Kehidupan

Sementara itu menurut Ketua Departemen Kajian Strategis DPP SPI Achmad Ya’kub, pemerintah dalam hal ini seharusnya fokus pada perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sesuai dengan program tanah bagi kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani. Jadi petani seharusnya mendapat penghargaan yang tinggi karena selama ini lahan yang telah ditelantarkan dan rusak oleh pihak perusahaan eks HGU Asialog dan Inhutani itu kembali hijau dan berangsur pulih.

Sekolah Petani SPI Sei Bahar

“Di kawasan yang dikuasai dan kelola oleh anggota SPI kurang lebih 2.500 ha tersebut dikelola diolah dengan model pertanian yang agroekologis. Sejak tahun 2007-an banyak perubahan ekonomi, sosial dan mental masyarakat yang lebih baik. Petani SPI-lah yang membangun kehidupan tanpa ada fasilitas listrik, jalan, infrastruktur lainnya. Bahkan kita yang membangun mesjid, rumah, jalan dan sekolah sendiri,” jelas Ya’kub

Ya’kub menambahkan hasil panen padi ladang, ubi kayu (singkong), ubi jalar, pisang, terong, cabe, palawija telah memberikan pemasukan bagi petani, bahkan tanaman karet untuk ekonomi jangka panjang sudah berdiameter lebih dari 10 cm.

“Jadi kita justru melestarikan hutan sekaligus bisa mengambil nilai ekonomis dari hutan, anak-anak jadi bisa makan, dan bersekolah dengan layak,” tutur Yakub.

 

Kontak Selanjutnya:

Agus Ruli Ardiansyah, Ketua Departemen Polhukam SPI, 0878 2127 2339

Achmad Ya’kub, Ketua Departemen Kajian Strategis SPI, 0817 712 347

Sarwadi Sukiman, Ketua BPW SPI Jambi, 0813 6648 5861

ARTIKEL TERKAIT
SPI Kabupaten Asahan protes ke Polsek Bandar Pasir Mandoge SPI Kabupaten Asahan protes ke Polsek Bandar Pasir Mandoge
Resmi Terbentuk, SPI Kuansing Gelar Musyawarah Cabang
SPI Pandeglang Gelar Muscab II
Aksi SPI Peringati Hari Tani 2017 di Kementerian ATR/BPN: R...
3 KOMENTAR
  1. Indra jaya berkata:

    Spi adalah milik petani. Adakah kontak spi di wilayah batang hari ?

  2. Munzirin berkata:

    Bersatu untuk kesejahteraan petani Indonesia! Salam kenal salam sejahtera saya munzirin perwakilan petani Jambi Selatan !,,,,,mari berjuang untuk hak petani indonesia.bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.

  3. dpw spi riau berkata:

    Petani spi basis sei Pagar tak bertanah, tapi setiap tiga bulan sekali dapat menghasilkan ratusan juta rupiah dengan menanam melon, tak tersentuh bantuanvdari pemerintah baik ppl dan bantuan lain….

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU