Aksi SPI Kabupaten Asahan menuntut pembebasan petani basis Aek Kuasan

ASAHAN. Ratusan petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan melakukan aksi di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Asahan (01/03). SPI meminta pertanggungjawaban Dishutbun Kabupaten Asahan atas penangkapan petani anggota SPI basis Aek Kuasan beserta tiga orang rekannya dengan dakwaan mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah.

Warto (49) petani anggota SPI basis Aek Kuasan beserta tiga orang rekannya Robin (46), Sarwoedi (41), dan Yunus Suhairy Pohan (33) ditangkap pada hari Rabu, 17 Februari 2010 ketika sedang bekerja di lahannya. Warto mengerjakan lahan miliknya sendiri yang telah dikelola sejak tahun 1998, sedangkan yang lainnya merupakan buruh tani. Mereka didatangi sekitar enam orang petugas Dishutbun Kabupaten Asahan yang dibantu oleh seorang aparat kepolisian. Dan ditangkap dengan dalih memasuki kawasan hutan tanpa izin serta langsung digiring ke Polres Asahan.

SPI meminta agar pihak Dishutbun Kabupaten Asahan membebaskan empat orang petani tersebut.  Massa aksi yang dipimpin Zubaidah yang merupakan Ketua DPC SPI Kabupaten Asahan menilai bahwa penangkapan tersebut tidak beralasan, sebab mereka mengelola lahan seluas dua hektar yang menjadi lahan perkebunan sawit dan karet memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa setempat. Di lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan tersebut juga terdapat lahan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar. “Dasar penangkapan terhadap keempat orang petani tersebut terkesan dipaksakan, karena itu kami meminta agar keempat rekan kami  segera dibebaskan dari tahanan Polres Asahan,” kata Zubaidah.

Massa aksi diterima oleh Koordinator Polhut Dishutbun Asahan, TR Nainggolan, SH. Menurut Nainggolan penangkapan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum, “Keempat petani tersebut memasuki kawasan hutan dan kasus ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum”, ungkapnya. Penjelasan yang diberikan Polhut Dishutbun ini tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan. “Diareal yang menurut Dishutbun tersebut adalah areal hutan, tapi banyak  perusahaan mengelola lahan disana, sampai saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah ditindak secara hukum”, tutur Zubaidah. “Ini tidak adil dan semakin memperjelas bahwa petani kecil tetap menjadi korban dari ketidakadilan”, tambahnya.

Selain itu massa juga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Asahan untuk meminta dukungan dari para wakil rakyat. Selain menuntut dibebaskannya keempat petani tersebut massa juga menuntut agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Asahan menghentikan segala tindak intimidasi, teror, dan penangkapan terhadap petani yang sedang berjuang merebut kembali lahan mereka seperti yang dialami oleh petani anggota SPI Basis Simpang Kopas Kecamatan BP Mandoge Kabupaten Asahan.

ARTIKEL TERKAIT
Metode SRI Terbukti Unggul dan Tahan Wereng
Petani Kecil Siap Menjadi Penyedia Pangan Sehat dan Murah Bagi Buruh Petani Kecil Siap Menjadi Penyedia Pangan Sehat dan Murah Ba...
REDD sebabkan ketidakadilan sosial
Liberalisasi Vs Kerakyatan: Tetesan Keringat Terakhir Petani Liberalisasi Vs Kerakyatan: Tetesan Keringat Terakhir Petani
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU