Pemerintah (Akhirnya) Akui Lahan Perjuangan SPI Sukabumi

Audiensi SPI Sukabumi ke BPN

JAKARTA. Belasan petani anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi bersama Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Jawa Barat dan perwakilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI melakukan audiensi ke kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, kemarin (09/10). Audiensi mengenai penyelesaian kasus tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugih Mukti, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Sukabumi Imanudin menyampaikan status tanah HGU a.n. PT Sugi Mukti secara yuridis maupun secara fisik telah dilaporkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dengan suratnya Nomor 300-640-2008 Tanggal 30 Oktober 2008 perihal permohonan hak milik atas tanah dan penolakan perpanjangan HGU terletak di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Lahan tersebut sebelumnya adalah milik Perhutani yang digunakan oleh perkebunan karet PT Sugih Mukti Perkebunan Halimun. Namun, sejak 1998, HGU lahan seluas lebih kurang 731 Ha itu telah usai.

Warga sekitar lalu memanfaatkan 380 Ha lahan tersebut, di antaranya untuk bertani dan bercocok tanam berbagai jenis tanaman. Sisa lahan dipakai pemerintah untuk membangun beberapa fasilitas, seperti penjara, sekolah, dan pasar.

“Kami telah memanfaatkan tanah eks HGU tersebut. Ada sekitar 1.040 keluarga yang menyandarkan hidup mereka pada pertanian di lahan itu. Seluas 80 Ha di antaranya ditanami padi, 200 hektar untuk tanaman singkong, serta sisanya berupa tanaman palawija dan kacang-kacangan,” ungkap Imanudin.

Pihak BPN yang diwakili oleh Kepala Subdit Masyarakat dengan Badan Hukum, Supriyadi dan Kepala Subdit Hak Guna Usaha, Husain akan memastikan terhadap tanah eks HGU PT. Sugih Mukti tersebut, apakah masuk dalam Database Tanah Terindikasi Terlantar atau tidak, dan dalam waktu paling lambat sebulan sejak pertemuan akan memberikan informasi kepada masyarakat dan SPI.

Mendengar hal tersebut, Ketua Departemen Polhukam DPP SPI Agus Ruli Ardiansyah mendesak pihak BPN untuk saat itu juga memastikan status tanah tersebut agar petani mendapat kepastian. Akhirnya pihak BPN pun memastikan kalau lahan tersebut memang masuk dalam kategori Tanah Terindikasi Terlantar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPW SPI Jawa Barat, Tantan menyampaikan, DPW SPI Jabar sebelumnya telah mendatangi Bupati Sukabumi pada senin (30/09/2013). Dalam pertemuan tersebut Bupati Sukabumi, Sukmawijaya mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang izin tanah yang sudah dihuni warga. Saat ini Pemkab Sukabumi tengah berupaya melegalkan status tanah tersebut dengan membentuk tim khusus gabungan dari beberapa unsur diantaranya pemerintah bagian pertanahan, warga, dan petani SPI.

“Bupati pada saat saat itu berkata kalau mereka secepatnya akan kami lakukan survei lapangan untuk mengukur luasan tanah mana saja yang akan digarap warga,” tutur Tantan.

ARTIKEL TERKAIT
Aksi Dua Hari SPI Labuhan Batu Utara, Tuntut Penyelesaian Ko...
Pasca reklaiming, kepolisian ancam petani SPI Basis Teluk La...
“Indonesia Darurat Agraria: Luruskan Reforma Agraria dan S...
Keterangan Saksi PTPN VII Palsu
2 KOMENTAR
  1. parsaoran hutabarat berkata:

    kalau begini kan enak….pemerintah mengakuinya. Hidup SPI

  2. syahputra cibro berkata:

    TANAH HARGA MATI UNTUK PETANI!!!!!! PETANI HIDUP DARI TANAH DAN AKAN MATI DEMI TANAH!!!!

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU