
Pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (01/05/2026), Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga maksimal lima persen per tahun sebagai upaya memperkuat akses permodalan bagi pelaku usaha, termasuk petani.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menilai langkah tersebut merupakan niat baik pemerintah yang dapat membantu petani, namun harus dibarengi dengan kebijakan yang lebih spesifik dan berpihak pada karakter usaha pertanian.
Menurut Henry, skema KUR selama ini masih disamaratakan antara sektor pertanian, perdagangan, dan usaha mikro lainnya. Padahal, setiap sektor memiliki karakter dan kebutuhan berbeda, terutama pertanian pangan yang sangat dipengaruhi persaingan harga. “Kalau KUR ini disamakan semua sebagai usaha mikro, itu tidak tepat. Usaha pertanian pangan seperti padi, jagung, hortikultura, peternakan, dan perikanan memiliki karakter yang berbeda. Karena itu perlakuannya juga harus berbeda,” ujar Henry.
Ia mencontohkan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, dan Thailand yang telah lama menerapkan bunga kredit pertanian di bawah 5 persen per tahun. Bahkan, di Filipina bunga kredit untuk usaha tanaman padi disebut berada di bawah 3 persen. Menurut Henry, rendahnya bunga kredit menjadi salah satu faktor yang membuat harga pangan di negara-negara tersebut lebih kompetitif. Selain dukungan pemerintah yang besar, rata-rata kepemilikan lahan petani di negara tersebut juga lebih luas sehingga biaya produksi dapat ditekan.
Oleh karena itu, SPI mendorong agar pemerintah membedakan skema bunga KUR berdasarkan jenis usaha. Untuk sektor produksi pangan seperti padi, jagung, hortikultura, peternakan, dan perikanan, SPI mengusulkan bunga kredit berada di bawah 3 persen per tahun. Sementara untuk sektor perdagangan atau kebutuhan ekonomi lainnya di desa, bunga dapat berada di kisaran maksimal 5 persen.
“Kalau untuk usaha langsung yang berkaitan dengan produksi pangan, harusnya bunganya lebih rendah lagi, di bawah 3 persen. Sedangkan untuk kebutuhan ekonomi lainnya bisa 5 persen maksimal,” jelasnya.
Selain soal bunga, SPI juga menilai akses petani terhadap KUR masih menghadapi banyak hambatan, terutama syarat agunan. Banyak petani kecil, khususnya petani penggarap dan penyewa lahan, tidak memiliki sertifikat tanah yang dapat dijadikan jaminan untuk mengakses kredit perbankan. “Petani penyewa tanah tentu sulit mengakses KUR karena tidak punya jaminan. Ini yang menjadi persoalan bagi petani kecil,” ujar Henry.

Pada realitanya petani juga memiliki kebutuhan lain yang tidak langsung untuk pertanian, misalnya seperti keperluan untuk kendaraan, biaya hidup, biaya pendidikan, hingga biaya rumah sakit jika yang mungkin tidak diakomodir BPJS. “Sehingga hal-hal ini menurut kita harusnya untuk masyarakat desa itu dibuat klasifikasinya mana yang untuk kehidupan mana yang untuk usahanya,” tambah Henry.
Untuk itu, SPI kembali mendorong pembentukan lembaga pembiayaan khusus petani sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Pasal 66 hingga Pasal 68, pemerintah diwajibkan menjamin pembiayaan dan memfasilitasi akses permodalan yang mudah bagi petani, termasuk melalui lembaga keuangan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang pada Pasal 63 yang secara eksplisit mengamanatkan pengembangan lembaga keuangan, termasuk bank, yang diperuntukkan bagi petani. Menurut Henry, penyaluran pembiayaan pertanian sebaiknya dilakukan melalui lembaga yang benar-benar memahami kebutuhan petani, termasuk koperasi petani maupun koperasi desa.
Ia menilai keberadaan koperasi petani maupun koperasi desa dapat menjadi solusi untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih adil dan sesuai kebutuhan masyarakat pedesaan. “Kalau ada lembaga khusus seperti bank untuk petani atau koperasi petani yang menyalurkan pembiayaan, itu akan lebih sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan,” pungkas Henry.