Aksi SPI Katingan Kalimantan Tengah Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan

aksi_petani_spi_katingan

KATINGAN. Ratusan petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, melakukan aksi menuntut penyelesaian konflik lahan di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan. Aksi ini dipusatkan di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Katingan, Senin pagi (06/06).

Enjang Richard, perwakilan petani SPI Katingan menjelaskan, pada 2011 dilakukan penyerahan Lahan Usaha (LU) II oleh Dinsosnakertrans Katingan kepada warga transmigran sebanyak 450 kepala keluarga (kk) dengan luas 450 hektar. Namun dalam lanjutannya penyerahan lahan tersebut memicu terjadinya perselisihan karena pihak dinas tidak ikut mendampingi dalam proses distribusi lahan saat itu.

Enjang melanjutkan, akibatnya inisiatif warga transmigran masuk ke lahan mendapat penolakan dari masyarakat lokal yang enggan menyerahkan lahan kepada masyarakat transmigran. Hal ini disebabkan masyarakat lokal belum menerima ganti rugi pembebasan lahan dari Dinas Transmigrasi.

“Masalah semakin rumit ketika pada saat yang sama, tahun 2011, Dinsosnakertrans menyerahkan lahan kepada PT. Intan Permai yang sekarang mengklaim lahan tersebut. Luasnya sekitar 360 hektar, hanya 90 hektar sisanya yang boleh dikelola oleh masyarakat transmigran,” tegas Enjang Richard.

“Yang jelas kami minta kejelasan LU II seluas 450 hektar yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lahan peruntukan transmigran. Kami juga menuntut jaminan keamanan berupa legalitas atau sertifikat lahan pekarangan, LU I dan LU II warga Transmigran UPT Pulau Malan,” lanjut Enjang.

Setelah melakukan orasi, massa akhirnya diterima oleh pihak pemerintah di Aula Dinsos Nakertrans. Pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Bupati Katingan Sakariyas, Sekda Nikodemus, Kepala Dinsosnakertrans Kesmi Pandiangan, hingga Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadi.

Dalam dialog tersebut, Wakil Bupati Sakariyas meminta kepada pihak Dinsosnakertrans untuk segera melakukan pendataan kembali warga UPT Buntut Bali.

“Tadi perwakilan warga sudah sepakat untuk didata ulang bagi yang lahannya tidak bermasalah, sedangkan yang lahannya masih bermasalah nanti bagian teknis yang akan mencari solusinya,” tuturnya.

ARTIKEL TERKAIT
RUU Desa Dikhawatirkan Kaburkan UU Agraria dan Hak Hukum Ada...
Setengah Abad UUPA 1960: Tahun Emas Perjuangan Rakyat Tani, Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati! Setengah Abad UUPA 1960: Tahun Emas Perjuangan Rakyat Tani, ...
Undangan HUT SPI ke-16 Undangan HUT SPI ke-16
Henry Saragih Inisiasi Konsep Kedaulatan Pangan Menjadi Kebi...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU