RIAU. Nyawa rakyat kecil seolah tak berharga. Setelah melakukan penembakan terhadap petani di Sumatera Selatan kini melanjutkan penembakan petani di Riau. Di pertengahan tahun ini, kembali petani kelapa sawit tewas setelah ditembus peluru aparat Kepolisian Brimob Polres Kuala Sengingi Propinsi Riau. Mereka adalah Yusniar (45 tahun) dan Disman (43 tahun), warga Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik. Yusniar meninggal di tempat, sedangkan Disman masih di rawat di RSUD Taluk Kuantan.
Selain menewaskan petani, polisi juga menahan sekurangnya 11 warga. Tidak cukup dengan menembak dan menangkap petani, polisi juga telah membakar dan menembaki 10 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Ketua Departemen Politik, Hukum, dan Keamanan SPI, Agus Ruli menyampaikan bahwa dalam tahun ini di Sumatera sudah empat (4) orang petani kelapa sawit tewas. Masing-masing dua orang di Riau (8/6) dan dan dua orang di Lampung Barat (11/2).
“Selain itu terdapat 27 orang yang ditahan; 17 di Riau, lima di Sumatera Barat, tiga di Sumatera Utara dan dua orang Sumatera Selatan” kata Ruli.
Ruli menambahkan bahwa kekerasan terhadap petani kelapa sawit di Riau merupakan cermin adanya ketidakadilan dalam sistem perkebunan kelapa sawit. Konflik berawal dari lahan seluas 12.000 Ha yang merupakan milik 4.000 KK telah diserahkan kepada PT. Tribakti Sari Mas tahun 1999 untuk dibangun menjadi kebun kelapa sawit. Dengan luas lahan yang telah dikelola seluas 9.000 Ha dan 4.500 Ha telah berhasil panen sejak tahun 2008. Petani dirugikan dengan masa konsesi lahan yang seharusnya berjalan lima tahun menjadi sembilan tahun. Sehingga petani kehilangan kesempatan masa panen selama empat tahun.
Selanjutnya dari segi pendapatan, petani seharusnya dalam setiap bulan mendapatkan Rp.1,6 juta per hektar dan dikurangi empat jenis potongan sebesar 34,5%, maka total pendapatan bersih senilai Rp.502 ribu per bulan. Sedangkan kenyataan yang didapat oleh seorang petani hanya Rp. 72.000 per bulan. Hal inilah yang memicu kemarahan petani terhadap perusahaan.Masyarakat sesungguhnya telah memperjuangkan keadilan selama dua tahun terakhir. Upaya yang ditempuh yaitu membuat pengaduan kepada DPR-RI, ke Pemda Propinsi dan DPRD sebanyak tujuh kali dan di tingkat Pemda dan DPRD Kabupaten sebanyak 15 kali. Serta menuntut perbaikan manajemen pengelolaan kepada pihak perusahaan sebanyak empat kali. Namun hasilnya nihil hingga petani memutuskan untuk melakukan panen paksa atas lahan seluas 100 Ha yang berujung bentrok dan menewaskan dua orang petani.Insiden seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika perusahaan mau melakukan tindakan jujur dan adil dalam bagi hasil, dan polisi menjadi penengah dalam perselisihan. Bukan berlawan dengan petani.
Ruli menegaskan atas insiden ini, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan elemen masyarakat sipil mengutuk tindakan brutal aparat Polisi dalam menangani perjuangan petani kelapa sawit yang diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang oleh PT. Tri- bakti Sari Mas. Selain itu, SPI juga mendesak Kapolri untuk sungguh-sungguh melakukan reformasi di kesatuannya, karena masih banyaknya tindakan anggota Polri yang berada di luar batas kemanusiaan dengan melakukan penangkapan paksa, penembakan serta penggunaan senjata berpeluru tajam dalam penanganan persoalan masyarakat.Ruli juga meminta Kapolri atas nama kemanusiaan agar mencopot Kapolres Kuantan Sengingi dari jabatannya selaku pihak bertanggung jawab atas tragedi ini.
“Atas nama keadilan, kami menuntut agar polisi pelaku penembakan segera di tangkap dan dihukum seberat-beratnya”, ungkap Ruli.
Dia juga kembali menekankan bahwa SPI Mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar memerintahkan departemen terkait untuk melakukan audit sistem perkebunan kelapa sawit di Indonesia secara umum dan di PT. Tribakti Sari Mas secara khusus. Audit ini beserta dengan seluruh kebijakan-kebijakan terkait perkebunan kelapa sawit. SPI juga mendesak kepada presiden untuk melakukan moratorium rencana perluasan perkebunan kelapa sawit seluas 6 juta ha hingga 2015 mendatang.
Tercatat yang harus di evaluasi adalah sekitar 9,4 juta ha perkebunan kelapa sawit di Indonesia.”Kami juga menghimbau kepada seluruh pasar-pasar konsumen Crude Palm Oil dalam dan luar negri untuk memboikot CPO milik perusahaan PT. Tribakti Sari Mas yang melakukan tindakan kriminal dan melakukan tindakan tidak adil terhadap petani kelapa sawit dan bersama-sama mendorong perbaharuan dalam sistem perkebunan kelapa sawit di Indonesia”, tambah Ruli.#