Aksi SPI Lebak, Tuntut Perusahaan Kembalikan HGU

SERANG. Sekitar 1.200 petani Serikat Petani Indonesia (SPI) yang berasal dari Kabupaten Lebak, Banten mengadakan aksi damai di depan kantor Gubernur Provinsi Banten, di kota Serang, tadi siang (18/05).  Aksi ini dilakukan untuk mendesak perusahaan agar mengembalikan Hak Guna Usaha yang telah habis kembali kepada rakyat.

Abay Haetami selaku koordinator aksi menuntut agar PT The Bantam and Preanger Rubber Co.Ltd mengembalikan  lahan seluas 1.101,35  Ha yang terletak di Kecamatan Luwi Damar (Desa Wanti Sar) dan  Kecamatan Cimarga (Desa Jaya Sari dan Gunung Anten) kepada masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan ini sebelumnya telah habis pada tahun 2002.

“Pada saat kondisi masyarakat petani masih sangat membutuhkan lahan, di Kabupaten Lebak sendiri justru masih banyak tanah yang diterlantarkan,” ungkap Abay.

Selain itu, Abay mendesak agar pemerintah segera memberikan hak tanah pada penggarap sesuai mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, menyelesaikan kasus tanah di Banten dan mendistribusikan tanah terlantar pada petani.

“Oleh karenanya SPI  Cabang Lebak bertekad untuk merebut kembali kedaulatan petani dalam memperjuangkan  pembaruan  agraria demi tercapainya tatanan kehidupan Agraria yang adil dan tatanan politik yang demokratis,” ujar Abay pada saat berorasi.

Wahyu Agung Perdana dari Departemen Penguatan Organisasi, Badan Pelaksana Pusat (BPP) SPI mengungkapkan bahwa secara umum UUD 1945 dan UUPA Tahun 1960) memandatkan penguasaan sumber agraria untuk kemakmuran rakyat, khususnya untuk tanah berpegang pada prinsip “tanah untuk penggarap”.

“Sayangnya banyak sekali turunan kebijakan yang justru meminggirkan petani, meski dalam beberapa tahun terakhir tercatat beberapa kebijakan yang memperkuat hal tersebut, seperti PP tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar No. 11/2010 ataupun UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan No. 41/2009. Sayangnya secara faktual di lapangan masih membutuhkan kerja yang lebih keras dan serius dari berbagai pihak,” ungkap Wahyu.

Sementara itu, aksi ini sendiri diterima oleh Asisten Daerah 1 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Anwar Mas’ud, dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Banten.  Anwar menyatakan bahwa Pemprov mendukung adanya pembaruan agraria tapi tidak serta merta langsung bisa memberikan keputusan agar lahan kembali ke masyarakat.

“Oleh karena itu kami mendesak BPN Wilyah Banten dan Pemprov Banten utk segera turun ke lapangan melihat fakta lahan sehingga dapat melihat kenyataan yang ada di lapangan,” tambah Abay.

ARTIKEL TERKAIT
Deklarasi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
Aksi asian people’s movement melawan ADB di Bali Aksi asian people’s movement melawan ADB di Bali
Jokowi-JK Untuk Indonesia Hebat Berdaulat Pangan
Dewan HAM PBB Keluarkan Resolusi untuk Hak Asasi Petani Dewan HAM PBB Keluarkan Resolusi untuk Hak Asasi Petani
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU